Persyaratan Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C
Informasi persyaratan dasar pendidikan dan persyaratan administratif untuk pendaftaran peserta USKP.
Terdapat dua lapisan persyaratan bagai calon pendaftar peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
Pertama, persyaratan dasar pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PMK Nomor 111/PMK.03/2014 jo. PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Kedua, persyaratan administratif dan teknis untuk setiap periode ujian yang ditetapkan melalui pengumuman resmi oleh Panitia USKP.
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-09/KP3SKP/VII/2026 Tentang Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode II Tahun 2026 Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C (Peserta Mengulang), persyaratan terbaru yang diumumkan pada Juli 2026 adalah sebagai berikut.
Persyaratan Peserta USKP
| Persyaratan | USKP Tingkat A | USKP Tingkat B | USKP Tingkat C |
|---|---|---|---|
| Pendidikan minimum | D-III Akuntansi atau Perpajakan; atau S-1/D-IV semua jurusan dari perguruan tinggi terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan | S-1/D-IV semua jurusan dari perguruan tinggi terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan | S-1/D-IV semua jurusan dari perguruan tinggi terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan |
| Kartu Tanda Penduduk | Wajib memiliki KTP | Wajib memiliki KTP | Wajib memiliki KTP |
| Sertifikat tingkat sebelumnya | Tidak diperlukan | Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A | Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B |
Berdasarkan persyaratan yang tercantum pada tabel di atas, USKP Tingkat A tidak hanya terbuka bagi lulusan program studi akuntansi atau perpajakan. Lulusan S-1 atau D-IV dari semua program studi dapat mengikuti USKP Tingkat A sepanjang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
Khusus lulusan D-III, persyaratan pendidikan untuk mengikuti USKP Tingkat A hanya dipenuhi oleh lulusan program studi akuntansi atau perpajakan.
Untuk melanjutkan ke USKP Tingkat B dan C, peserta harus memiliki pendidikan paling rendah S-1 atau D-IV serta Sertifikat Konsultan Pajak pada tingkat sebelumnya.
Berkas yang Harus Diunggah
Berkas berikut wajib diunggah oleh peserta USKP Tingkat A, B, dan C:
Scan ijazah asli berwarna dalam format .pdf;
Pas foto terbaru berwarna dengan ketentuan:
- latar belakang putih;
- ukuran 4 × 6;
- mengenakan pakaian formal;
- wajah menghadap lurus;
- bukan hasil pindai;
- disimpan dalam format
.jpg;
Scan KTP asli berwarna dalam format .pdf;
Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru yang telah:
- diisi dengan benar;
- ditandatangani;
- dibubuhi meterai Rp10.000 (tempel/e-materai);
- disimpan dalam format
.pdf.
Berkas Tambahan USKP Tingkat B
Peserta USKP Tingkat B juga wajib mengunggah:
Scan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A dalam format .pdf.
Berkas Tambahan USKP Tingkat C
Peserta USKP Tingkat C juga wajib mengunggah:
Scan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B dalam format .pdf.
Pastikan Menggunakan Dokumen Terbaru
Peserta yang telah memiliki akun pendaftaran dapat menggunakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya”. Namun, seluruh data dan dokumen yang ditampilkan tetap harus diperiksa kembali.
KP3SKP secara khusus meminta peserta memastikan bahwa pas foto yang digunakan merupakan pas foto terbaru dengan latar belakang putih. Surat Pernyataan Peserta Ujian juga harus menggunakan dokumen terbaru yang telah diisi, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000.
Apabila dokumen terbaru telah diunggah, peserta tidak dianjurkan kembali memilih fitur “Gunakan Data Sebelumnya” karena tindakan tersebut dapat mengembalikan dokumen ke versi yang digunakan pada pendaftaran sebelumnya.
Persyaratan di atas mengacu pada ketentuan yang diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-09/KP3SKP/VII/2026. Persyaratan administratif dapat disesuaikan oleh KP3SKP pada periode ujian berikutnya, sehingga peserta tetap perlu memeriksa pengumuman resmi sesuai periode yang akan diikuti.

