Kode Etik Profesi Konsultan Pajak
Kode etik profesi konsultan pajak berisi seperangkat norma dan aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini meliputi kewajiban untuk bertindak jujur, objektif, independen, menjaga kerahasiaan data klien (kecuali demi hukum), serta menghindari benturan kepentingan. Selain itu, konsultan pajak juga harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan praktik yang dapat merugikan klien, negara, maupun masyarakat. Sedemikian pentingnya etika profesi konsultan pajak menjadi alasan mengapa salah satu materi yang diujikan pada USKP tingkat A adalah kode etik profesi konsultan pajak.
Salah satu syarat umum menjadi konsultan pajak di Indonesia adalah menjadi anggota asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I). Pada ujian USKP A itu sendiri, kode etik yang dimaksud adalah kode etik IKPI yang dapat Anda unduh di sini.
Selain itu, materi ujian juga akan merujuk pada PMK yang mengatur profesi konsultan pajak yaitu PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022, persandingannya dapat Anda unduh di sini.
Cakupan Materi Ujian Kode Etik Profesi untuk USKP A
Berdasarkan pengumuman KP3SKP No. PENG-3/KP3SKP/V/2025 cakupan materi ujian Kode Etik dirincikan oleh panitia sebagai berikut:
- Kode Etik Profesi: Hak, kewajiban, dan larangan sebagai Konsultan Pajak dan dalam hubungannya dengan klien, sesama rekan, dan stakeholder
- Hak dan kewajiban Konsultan Pajak sesuai PMK Konsultan Pajak
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025
Format dan Jumlah Soal
Mulai tahun 2025, seluruh soal ujian USKP A untuk materi Kode Etik Profesi Konsultan Pajak telah diubah menjadi 100% pilihan ganda. Tidak ada lagi soal uraian atau studi kasus seperti pada periode sebelumnya. Jumlah soal yang harus dikerjakan peserta adalah sebanyak 40 (empat puluh) soal pilihan ganda per mata ujian.
Perubahan format soal ujian ini diharapkan dapat meningkatkan objektivitas penilaian dan memudahkan peserta dalam mengelola waktu ujian.
Simulator USKP A Materi Ujian Kode Etik Profesi
Tips Menghadapi Kode Etik Profesi Pada USKP A
Jika sobat saat ini sedang persiapan menghadapi USKP A baik sebagai calon peserta baru atau mengulang, terutama untuk materi ujian kode etik profesi konsultan pajak, maka berikut beberapa tips yang layak dicoba:
1. Fokus pada Pemahaman Konsep Dasar
- Pahami prinsip dasar: integritas, profesionalisme, objektivitas, independensi, tanggung jawab.
- Pahami larangan utama dan contoh kasus pelanggaran.
- Kuasai prosedur pengaduan, pemeriksaan, dan sanksi.
- Pahami peran asosiasi dan pemerintah dalam pengawasan profesi.
2. Latihan Soal Kode Etik dengan Simulator USKP A
- Gunakan aplikasi/simulator soal-soal latihan USKP A dari MyConsultant edisi 2025 terbaru. (Akses di sini)
- Biasakan diri dengan pola soal pilihan ganda, termasuk soal jebakan atau opsi yang mirip.
3. Pelajari Materi Secara Bertahap dan Terstruktur
- Bagi waktu belajar berdasarkan subtopik: Misal, pekan pertama untuk mempelajari salinan kode etik IKPI, pekan kedua untuk PMK tentang konsultan pajak, dst.
- Gunakan mind map atau ringkasan untuk tiap bab agar lebih mudah.
4. Dahulukan Mengerjakan Soal yang Telah Dipahami
- Saat ujian, kerjakan dulu soal yang jawabannya sudah Anda kuasai untuk menghemat waktu dan menambah kepercayaan diri.
- Tandai soal yang masih ragu, lalu kembali setelah semua soal mudah selesai.
5. Periksa Kembali Jawaban
- Jika masih ada waktu, cek ulang seluruh jawaban untuk memastikan tidak ada soal terlewat atau salah centang.
7. Cermati Kalimat Soal dan Pilihan Jawaban
- Perhatikan kata kunci, pengecualian, atau kata negatif (“kecuali”, “bukan”, “tidak”).
- Jangan terburu-buru memilih jawaban yang tampak benar di awal; baca semua opsi dengan seksama.
8. Manfaatkan Bahan Belajar dan Update dengan Peraturan Terbaru
- Manfaatkan bonus kumpulan bahan belajar yang tersedia di member area MyConsultant
- Update diri dengan peraturan terbaru yang berlaku untuk tahun ujian.
9. Buat Ringkasan Satu Halaman (Cheat Sheet)
- Tuliskan poin-poin penting, batas waktu, dan sanksi dalam satu halaman untuk review cepat sebelum ujian.
10. Diskusi dan Tanya Jawab
- Belajar bersama teman atau komunitas untuk saling menguji pemahaman.
11. Jaga Kondisi Fisik
- Istirahat cukup sebelum ujian, makan makanan bergizi, dan siapkan yang dibutuhkan.
Materi Ujian USKP A
Materi yang diujikan pada USKP A terdiri dari beberapa topik, diantaranya adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan SPT PPh OP; Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan Pengadilan Pajak (PP); Pemotongan Pemungutan (PPh Potput); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN; PBB P5L dan Bea Meterai (BM); serta kode etik profesi konsultan pajak.
Topik-topik yang diujikan tersebut kini telah diperinci oleh PPSKP selaku panitia penyelengga, Anda dapat menemukan rincian cakupan masing-masing materi ujian USKP A pada tautan-tautan di bawah ini:
- Cakupan Materi Ujian KUP, PPSP, dan PP
- Cakupan Materi Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
- Cakupan Materi Ujian PPh Potput (Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 4 ayat (2))
- Cakupan Materi Ujian PPN dan SPT PPN
- Cakupan Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai
- Cakupan Materi Ujian Kode Etik Profesi Konsultan Pajak
Semua rincian cakupan materi ujian tersebut berdasarkan pada pengumuman panitia penyelenggara KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025.
Kesimpulan
Dengan memahami hak dan kewajiban, calon Konsultan Pajak diharapkan dapat menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab sesuai standar yang ditetapkan.
Pengetahuan tentang hak dan kewajiban akan mencegah konsultan melakukan pelanggaran, baik terhadap kode etik maupun peraturan perundang-undangan, sehingga dapat melindungi diri sendiri, klien, dan masyarakat.
Konsultan Pajak yang memahami batasan hak dan kewajibannya akan memberikan pelayanan yang adil dan bertanggung jawab, serta tidak merugikan klien ataupun negara.
Materi kode etik profesi konsultan pajak diujikan agar setiap konsultan pajak memiliki pemahaman, kesadaran, dan komitmen yang kuat untuk menjalankan profesi secara etis, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga dapat menjaga martabat, kepercayaan, dan kredibilitas profesi di mata masyarakat dan negara.
Soal Ujian Kode Etik Konsultan Pajak
Dapatkan akses penuh simulator ujian MyConsultant 2025 untuk ujicoba kesiapan diri dengan latihan soal-soal Kode Etik Profesi Konsultan Pajak dan seluruh materi ujian USKP A lainnya yang dilengkapi dengan jawaban dan pembahan lengkap.
Dengan menggunakan simulator ujian USKP A dari MyConsultant Anda bisa berlatih dan ujicoba kesiapan mandiri. Secara praktis dapat mengetahui, memahami, dan menguasai pola soal-soal USKP A dari beberapa periode ujian sebelumnya termasuk soal Kode Etik Profesi Konsultan Pajak terbaru.
Tingkatkan peluang kelulusan lebih cepat dengan persiapan yang lebih tepat dan hemat waktu Anda yang begitu berharga. Jemput karir profesional Anda dimulai dari tombol di bawah ini sekarang!
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
USKP adalah singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yaitu salah satu mekanisme untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak melalui jalur ujian. Saat ini Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP), dan merupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan USKP di Indonesia. PPSKP merupakan panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak. Meskipun dibentuk oleh Menteri Keuangan, namun PPSKP bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Kementerian Keuangan. Struktur organisasi PPSKP terdiri dari atas Komite Pengarah dan Komite Pelaksana atau kemudian sering disebut KP3SKP (Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak).
Sertifikat yang diperoleh setelah lulus USKP merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak dan menjadi pra-syarat untuk mengajukan izin praktik konsultan pajak sesuai dengan tingkatannya.
Setiap orang yang akan berpraktik sebagai konsultan pajak di Indonesia diwajibkan secara hukum untuk mengantongi izin praktik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Dengan demikian lulus USKP serta memiliki izin praktik merupakan tahapan yang diperlukan seseorang untuk memulai karir secara profesional, sah, dan diakui.
Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/PMK.01/2022;
Dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya wajib pajak diberi kelonggoran dan kesempatan untuk mendapat bantuan dari pihak lain yang memiliki keahlian dan pemahaman masalah perpajakan menjadi kuasanya, untuk dan atas namanya. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam rangka membantu Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu yang dimaksud antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Konsultan Pajak pada Pasal 1 PMK 175/PMK.01/2022 didefinisikan sebagai orang (individu) yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Lebih lanjut pada angka 2 Pasal 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Pada Angka 4 dan 5 Pasal 1 menjelaskan juga bahwa yang dimaksud Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak, sedangkan yang dimaksud dengan Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.
Persyaratan Konsultan Pajak
Pasal 2 angka 1 PMK 175/PMK.01/2022 mengatur persyaratan bagi individu yang akan menjadi konsultan pajak sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan di atas maka harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Izin Praktik tersebut dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Tingkatan Sertifikat yang Diujikan
Pada pelaksanaan USKP terdapat 3 (tiga) tingkat sertifikasi sesuai dengan tingkatan sertifikat konsultan pajak yang harus dilakukan secara berjenjang. Hal ini selaras dengan peraturan yang diatur Menteri Keuangan dalam PMK No. 175/PMK.01/2022 pada pasal 5 yang mengatur tentang Izin Praktik yang diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A.
Lebih lanjut pada PMK 111/PMK.03/2014 pada BAB IV menjelaskan secara khusus tentang Sertifikat Konsultan Pajak, dan ketentuan terkait tingkatan sertifikat konsultan pajak pada pasal 8 diurai sebagai berikut:
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A ini, Anda dapat mengikuti proses sertifikasi melalui mekanisme ujian yang kemudian dikenal dengan USKP A atau USKP tingkat A dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B ini, Anda dapat mengikuti proses sertifikasi melalui mekanisme ujian yang kemudian dikenal dengan USKP B atau USKP tingkat B dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan termasuk salah satunya harus sudah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A.
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C ini, Anda dapat mengikuti proses sertifikasi melalui mekanisme ujian yang kemudian dikenal dengan USKP C atau USKP tingkat C dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan termasuk salah satunya harus sudah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B.
Materi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A
Materi yang diujikan pada USKP A terdiri dari beberapa topik, diantaranya adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan SPT PPh OP; Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan Pengadilan Pajak (PP); Pemotongan Pemungutan (PPh Potput); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN; PBB P5L dan Bea Meterai (BM); serta kode etik profesi konsultan pajak.
Topik-topik yang diujikan tersebut kini telah diperinci oleh PPSKP selaku panitia penyelengga, Anda dapat menemukan rincian cakupan masing-masing materi ujian USKP A pada tautan-tautan di bawah ini:
- Cakupan Materi Ujian KUP, PPSP, dan PP
- Cakupan Materi Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
- Cakupan Materi Ujian PPh Potput (Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 4 ayat (2))
- Cakupan Materi Ujian PPN dan SPT PPN
- Cakupan Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai
- Cakupan Materi Ujian Kode Etik Profesi Konsultan Pajak
Semua rincian cakupan materi ujian tersebut berdasarkan pada pengumuman panitia penyelenggara KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025.
Akses jawaban dan pembahasan soal USKP A terbaru via simulator ujian MyConsultant 2025! Daftar