DAPATKAN HARGA PERKENALAN SPESIAL PROMO 2025 - KLAIM SEKARANG

Materi Ujian USKP A

PPh PotPut (Pasal 21, 22, 23 dan 4 Ayat (2))

Dalam sistem perpajakan Indonesia, dikenal tiga jenis sistem pemungutan pajak, yaitu official assessment system, self assessment system, dan withholding system. Pada official assessment system, besarnya pajak yang terutang ditentukan sepenuhnya oleh otoritas pajak (fiskus) setelah Wajib Pajak melaporkan data objek pajaknya. Sebaliknya, pada self assessment system, Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan withholding system merupakan mekanisme di mana pihak ketiga, seperti pemberi kerja atau badan tertentu, ditunjuk untuk memotong atau memungut pajak atas transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain, kemudian menyetorkannya ke kas negara.

Withholding system memiliki peranan penting dalam pengelolaan pajak penghasilan di Indonesia, terutama melalui skema pemotongan dan pemungutan pajak (PPh Potput). Dalam mekanisme ini, pihak ketiga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pajak atas penghasilan tertentu telah dipotong atau dipungut sebelum diterima oleh penerima penghasilan. Sistem ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga mempercepat penerimaan pajak oleh negara karena pajak langsung disetorkan oleh pemotong atau pemungut tanpa menunggu pelaporan dari Wajib Pajak penerima penghasilan. Pajak yang termasuk ke dalam mekanisme PPh Potput adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Namun, pada Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A (USKP A), cakupan materi ujian atas topik PPh Potput ini secara umum terdiri dari PPh Pasal 21, 22, 23, dan Pasal 4 ayat (2).

Materi ujian PPh Pasal 21 meliputi pemotong dan pengecualiannya, penerima penghasilan yang wajib maupun dikecualikan dari pemotongan, objek dan pengecualian objek, serta imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Selain itu, peserta juga harus memahami pengurangan penghasilan bruto, tarif dan dasar pengenaan pajak, serta cara penghitungan PPh 21 baik untuk penghasilan teratur maupun tidak teratur, honorarium, upah harian, satuan, borongan, hingga hak dan kewajiban pemotong dan penerima penghasilan. PPh 21 yang bersifat final juga menjadi bagian dari materi ujian.

Selanjutnya, untuk PPh Pasal 22 materi ujian mencakup definisi pemungutan, objek, pihak yang wajib memungut, dasar pemungutan dan tarif, pengecualian, serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan. PPh 22 final juga masuk dalam rincian cakupan materi yang diujikan.

Terakhir, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2), materi yang diujikan meliputi pengertian pemotongan, objek, pihak yang wajib memotong, dasar dan tarif, pengecualian, serta tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan.

Selain itu, format soal ujian juga mengalami perubahan, seluruh soal kini tersaji dalam format soal pilihan ganda dan tak ada lagi soal uraian. Perubahan-perubahan tersebut tentu saja sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan angka kelulusan dan diharapkan dapat meningkatkan objektivitas penilaian.

Cakupan Materi Ujian PPh PotPut USKP A

Berdasarkan pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025 materi ujian PPh Potput Pasal 21, 22, 23, dan Pasal 4 Ayat (2) dirincikan oleh panitia penyelenggara sebagai berikut:

PPh Pasal 21

  1. Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya
  2. Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya
  3. Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya
  4. Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
  5. Pengurangan penghasilan bruto yang diperkenankan
  6. Tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya
  7. Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas:
    a. Penghasilan bruto teratur
    b. Penghasilan bruto tidak teratur
    c. Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi
    d. Upah harian, upah satuan, upah borongan (dihitung atas dasar banyaknya hari kerja)
    e. Honorarium dan imbalan lain (dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja)
  8. Hak dan kewajiban pemotong pajak
  9. Hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak
  10. PPh 21 yang bersifat final

PPh Pasal 22

  1. Pengertian pemungutan
  2. Objek pemungutan
  3. Siapa yang wajib memungut
  4. Dasar pemungutan dan tarif
  5. Pengecualian dari pemungutan
  6. Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan
  7. PPh Pasal 22 Final

PPh Pasal 23 dan Pasal 4 Ayat (2)

  1. Pengertian pemotongan
  2. Objek pemotongan
  3. Siapa yang wajib memotong
  4. Dasar pemotongan dan besarnya tarif
  5. Pengecualian dari pemotongan
  6. Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan
Bagikan:

Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025

Format dan Jumlah Soal

Mulai tahun 2025, seluruh soal ujian USKP A untuk materi PPh Potput telah diubah menjadi 100% pilihan ganda. Tidak ada lagi soal uraian atau studi kasus seperti pada periode sebelumnya. Jumlah soal yang harus dikerjakan peserta adalah sebanyak 40 (empat puluh) soal pilihan ganda.

Perubahan format ini diharapkan dapat meningkatkan objektivitas penilaian dan memudahkan peserta dalam mengelola waktu ujian. 

Tips Menghadapi Soal Ujian PPh Potput Pada USKP A

Jika sobat saat ini sedang persiapan menghadapi USKP A baik sebagai calon peserta baru atau mengulang, maka berikut beberapa tips yang layak dicoba:

1. Fokus pada Pemahaman Konsep Dasar dan Praktik Sederhana
Pelajari definisi, istilah, dan prinsip utama dari setiap pasal PPh Potput (Pasal 21, 22, 23, dan Pasal 4 ayat (2)). Pahami siapa yang wajib memotong/memungut, objek dan pengecualian, serta alur administrasi pemotongan/pemungutan hingga pelaporan.

2. Latihan Soal dengan Simulator USKP A
Gunakan aplikasi/simulator latihan soal PPh Potput edisi terbaru dari MyConsultant (Akses di sini). Biasakan diri dengan pola soal pilihan ganda, termasuk soal jebakan atau opsi jawaban yang mirip, agar lebih siap saat ujian.

3. Pelajari Materi Secara Bertahap dan Terstruktur
Bagi waktu belajar berdasarkan subtopik: Misal, hari 1 untuk PPh 21, hari 2 untuk PPh 22, hari 3 untuk PPh 23, dan seterusnya. Buat ringkasan atau mind map tiap bab agar lebih mudah dipahami.

4. Pahami Prosedur, Tarif, dan Batas Waktu
Kuasai dasar pengenaan pajak, tarif, serta batas waktu penyetoran dan pelaporan untuk setiap pasal. Pelajari juga urutan proses administrasi pemotongan/pemungutan dan pelaporannya.

5. Ketahui, Pahami, dan Kuasai Sanksi Administrasi
Pelajari jenis-jenis sanksi terkait pelanggaran kewajiban pemotongan/pemungutan (denda, bunga, kenaikan). Buat tabel ringkas untuk membantu mengingat.

6. Dahulukan Mengerjakan Soal yang Telah Dipahami
Saat ujian, kerjakan dulu soal yang jawabannya sudah Anda kuasai untuk menghemat waktu dan menambah kepercayaan diri. Tandai soal yang masih ragu untuk dikerjakan di akhir.

7. Periksa Kembali Jawaban
Jika masih ada waktu, cek ulang seluruh jawaban untuk memastikan tidak ada soal terlewat atau salah centang.

8. Cermati Kalimat Soal dan Pilihan Jawaban
Perhatikan kata kunci seperti “kecuali”, “bukan”, “tidak”, atau pengecualian pada soal. Jangan tergesa-gesa memilih jawaban yang tampak benar di awal; baca semua opsi dengan seksama.

9. Manfaatkan Bahan Belajar dan Update dengan Peraturan Terbaru
Gunakan bahan belajar resmi dan update diri dengan peraturan terbaru yang berlaku untuk tahun ujian.

11. Buat Ringkasan Satu Halaman (Cheat Sheet)
Tuliskan poin-poin penting, tarif, batas waktu, dan sanksi dalam satu halaman untuk review cepat sebelum ujian.

12. Diskusi dan Tanya Jawab
Belajar bersama teman atau komunitas untuk saling menguji pemahaman dan berbagi pengalaman.

13. Jaga Kondisi Fisik
Istirahat cukup sebelum ujian, makan makanan bergizi, dan siapkan perlengkapan ujian dengan baik.

Materi Ujian USKP A

Materi yang diujikan pada USKP A terdiri dari beberapa topik, diantaranya adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan SPT PPh OP; Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan Pengadilan Pajak (PP); Pemotongan Pemungutan (PPh Potput); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN; PBB P5L dan Bea Meterai (BM); serta kode etik profesi konsultan pajak.

Topik-topik yang diujikan tersebut kini telah diperinci oleh PPSKP selaku panitia penyelengga, Anda dapat menemukan rincian cakupan masing-masing materi ujian USKP A pada tautan-tautan di bawah ini:

  1. Cakupan Materi Ujian KUP, PPSP, dan PP
  2. Cakupan Materi Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
  3. Cakupan Materi Ujian PPh Potput (Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 4 ayat (2))
  4. Cakupan Materi Ujian PPN dan SPT PPN
  5. Cakupan Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai
  6. Cakupan Materi Ujian Kode Etik Profesi Konsultan Pajak

Semua rincian cakupan materi ujian tersebut berdasarkan pada pengumuman panitia penyelenggara KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, peserta ujian diharapkan mampu mengidentifikasi pihak yang wajib melakukan pemotongan atau pemungutan, memahami objek dan pengecualian, serta menguasai dasar pengenaan, tarif, dan tata cara pelaporan masing-masing pasal. Selain itu, peserta juga dituntut memahami berbagai jenis penghasilan yang menjadi objek pajak, perhitungan PPh dalam berbagai situasi, serta hak dan kewajiban baik dari sisi pemotong/pemungut maupun penerima penghasilan.

Dengan format soal pilihan ganda yang kini diterapkan, penguasaan konsep, ketelitian, dan pemahaman rinci terhadap setiap ketentuan menjadi sangat penting untuk memastikan jawaban yang tepat dan objektif. Materi yang luas dan detail ini menuntut peserta untuk tidak hanya hafal teori, tetapi juga mampu menerapkan aturan secara praktis dalam berbagai kasus yang sering muncul dalam praktik perpajakan sehari-hari.

Soal Ujian PPh Potput USKP A

Dapatkan akses soal ujian PPh Potput (Pasal 21, 22, 23, dan Pasal 4 ayat (2)) dari beberapa periode ujian sebelumnya via simulator USKP A MyConsultant v2025 yang telah dilengkapi dengan pembahasan jawaban.

Dengan menggunakan simulator ujian USKP A dari MyConsultant Anda bisa berlatih dan ujicoba kesiapan mandiri. Secara praktis dapat mengetahui, memahami, dan menguasai pola soal-soal USKP A dari beberapa periode ujian sebelumnya termasuk soal ujian PPh Potput (Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat (2)) terbaru.

Tingkatkan peluang kelulusan sertifikasi lebih cepat dengan persiapan yang tepat untuk menghemat waktu Anda yang begitu berharga. Jemput karir profesional impian Anda dimulai dari tombol di bawah ini!

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

USKP adalah singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yaitu salah satu mekanisme untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak melalui jalur ujian. Saat ini Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP), dan merupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan USKP di Indonesia. PPSKP merupakan panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak. Meskipun dibentuk oleh Menteri Keuangan, namun PPSKP bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Kementerian Keuangan. Struktur organisasi PPSKP terdiri dari atas Komite Pengarah dan Komite Pelaksana atau kemudian sering disebut KP3SKP (Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak).

Sertifikat yang diperoleh setelah lulus USKP merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak dan menjadi pra-syarat untuk mengajukan izin praktik konsultan pajak sesuai dengan tingkatannya.

Setiap orang yang akan berpraktik sebagai konsultan pajak di Indonesia diwajibkan secara hukum untuk mengantongi izin praktik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Dengan demikian lulus USKP serta memiliki izin praktik merupakan tahapan yang diperlukan seseorang untuk memulai karir secara profesional, sah, dan diakui.

Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/PMK.01/2022;

Dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya wajib pajak diberi kelonggoran dan kesempatan untuk mendapat bantuan dari pihak lain yang memiliki keahlian dan pemahaman masalah perpajakan menjadi kuasanya, untuk dan atas namanya. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam rangka membantu Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu yang dimaksud antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Konsultan Pajak pada Pasal 1 PMK 175/PMK.01/2022 didefinisikan sebagai orang (individu) yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lebih lanjut pada angka 2 Pasal 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Pada Angka 4 dan 5 Pasal 1 menjelaskan juga bahwa yang dimaksud Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak, sedangkan yang dimaksud dengan Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.

Persyaratan Konsultan Pajak

Pasal 2 angka 1 PMK 175/PMK.01/2022 mengatur persyaratan bagi individu yang akan menjadi konsultan pajak sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
  7. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan di atas maka harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Izin Praktik tersebut dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Tingkatan Sertifikat yang Diujikan

Pada pelaksanaan USKP terdapat 3 (tiga) tingkat sertifikasi sesuai dengan tingkatan sertifikat konsultan pajak yang harus dilakukan secara berjenjang. Hal ini selaras dengan peraturan yang diatur Menteri Keuangan dalam PMK No. 175/PMK.01/2022 pada pasal 5 yang mengatur tentang Izin Praktik yang diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A.

Lebih lanjut pada PMK 111/PMK.03/2014 pada BAB IV menjelaskan secara khusus tentang Sertifikat Konsultan Pajak, dan ketentuan terkait tingkatan sertifikat konsultan pajak pada pasal 8 diurai sebagai berikut:

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A ini, Anda dapat mengikuti proses sertifikasi melalui mekanisme ujian yang kemudian dikenal dengan USKP A atau USKP tingkat A dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B ini, Anda dapat mengikuti proses sertifikasi melalui mekanisme ujian yang kemudian dikenal dengan USKP B atau USKP tingkat B dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan termasuk salah satunya harus sudah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A.

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C ini, Anda dapat mengikuti proses sertifikasi melalui mekanisme ujian yang kemudian dikenal dengan USKP C atau USKP tingkat C dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan termasuk salah satunya harus sudah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B.

Materi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A

Materi yang diujikan pada USKP A terdiri dari beberapa topik, diantaranya adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan SPT PPh OP; Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan Pengadilan Pajak (PP); Pemotongan Pemungutan (PPh Potput); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN; PBB P5L dan Bea Meterai (BM); serta kode etik profesi konsultan pajak.

Topik-topik yang diujikan tersebut kini telah diperinci oleh PPSKP selaku panitia penyelengga, Anda dapat menemukan rincian cakupan masing-masing materi ujian USKP A pada tautan-tautan di bawah ini:

  1. Cakupan Materi Ujian KUP, PPSP, dan PP
  2. Cakupan Materi Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
  3. Cakupan Materi Ujian PPh Potput (Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 4 ayat (2))
  4. Cakupan Materi Ujian PPN dan SPT PPN
  5. Cakupan Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai
  6. Cakupan Materi Ujian Kode Etik Profesi Konsultan Pajak

Semua rincian cakupan materi ujian tersebut berdasarkan pada pengumuman panitia penyelenggara KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025.

Perkembangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)

Sejak pertama kali diterbitkan melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1983, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) telah mengalami 7 (tujuh) kali perubahan. Adapun perubahan terbaru terdapat pada UU No. 6 Tahun 2023, dan berikut adalah perkembangan UU PPh sejak tahun 1983 sampai dengan saat ini:

Naskah Pertama UU PPh, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
[1] Perubahan Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
[2] Perubahan Kedua, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
[3] Perubahan Ketiga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
[4] Perubahan Keempat, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
[5] Perubahan Kelima, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
[6] Perubahan Keenam, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
[7] Perubahan Ketujuh, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Akses jawaban dan pembahasan soal USKP A terbaru via simulator ujian MyConsultant 2025! Daftar

Daftar Isi