Apa itu USKP
Panduan ringkas memahami jalur, tingkatan, biaya, dan sistem kelulusan USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) bagi Peserta Baru dan Peserta Mengulang

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah salah satu jalur resmi untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak. Sertifikat ini penting karena menjadi salah satu syarat bagi orang perseorangan yang ingin menjadi Konsultan Pajak.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Catatan: Selanjutnya disebut PMK Konsultan Pajak.
Pasal 2 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Jadi, USKP bukan sekadar ujian tambahan untuk menambah gelar profesional. Dalam kerangka regulasi, ia adalah salah satu pintu masuk menuju profesi Konsultan Pajak.
Cara Memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak
Pasal 9 PMK 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022 mengatur bahwa Sertifikat Konsultan Pajak dapat diperoleh melalui tiga mekanisme:
- 1pengakuan ijazah S-1 atau D-IV program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
- 2lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; atau
- 3mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Di atas kertas, ada tiga jalur. Tetapi secara praktis, jalur yang paling relevan untuk masyarakat umum adalah jalur ujian.
Jalur pengakuan ijazah memang disebut dalam Pasal 9 huruf a, tetapi Pasal 10 membatasi hasilnya hanya untuk Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A. Jalur ini juga bergantung pada penetapan perguruan tinggi oleh PPSKP. Per 15 Juli 2026, jalur ini belum menjadi jalur operasional yang dapat digunakan secara luas karena belum ada pengaturan PPSKP mengenai perguruan tinggi yang ijazahnya dapat digunakan.
Sementara itu, jalur penyetaraan bukan jalur umum karena ditujukan khusus untuk pensiunan pegawai DJP.
Dengan kata lain, bagi publik umum yang ingin memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak, USKP adalah jalur utama yang paling nyata untuk ditempuh.
Apa Itu PPSKP dan KP3SKP?
PMK Konsultan Pajak mendefinisikan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak atau PPSKP sebagai panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak.
Pasal 14 PMK 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022 mengatur bahwa PPSKP terdiri dari Komite Pengarah dan Komite Pelaksana. Dalam praktik pengumuman resmi, Komite Pelaksana ini dikenal sebagai KP3SKP.
Pembagian perannya penting untuk dipahami.
Komite Pengarah memiliki fungsi kebijakan, antara lain menentukan materi ujian, soal ujian, kriteria kelulusan, biaya sertifikasi, serta perguruan tinggi yang ijazahnya dapat digunakan untuk jalur pengakuan ijazah. Dasarnya dapat dilihat pada Pasal 15.
Komite Pelaksana atau KP3SKP menjalankan sisi operasional, seperti penyelenggaraan ujian, penilaian, penetapan kelulusan, dan penerbitan sertifikat. Dasarnya dapat dilihat pada Pasal 16.
Karena itu, ketika membahas jadwal, peserta baru, peserta mengulang, biaya periode berjalan, teknis ujian, atau hasil kelulusan, rujukan praktisnya biasanya bukan hanya PMK, tetapi juga pengumuman KP3SKP pada periode yang bersangkutan.
Tingkatan Sertifikat Konsultan Pajak
Pasal 8 PMK Konsultan Pajak membagi Sertifikat Konsultan Pajak menjadi tiga tingkat: A, B, dan C.
Sertifikat Tingkat A
Menunjukkan keahlian untuk memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia.
Sertifikat Tingkat B
Memperluas cakupan ke Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Namun, tingkat B masih mengecualikan Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara P3B.
Sertifikat Tingkat C
Adalah tingkat dengan cakupan paling luas. Sertifikat tingkat C menunjukkan keahlian untuk memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan tanpa pengecualian seperti pada tingkat A dan B.
Struktur ini menunjukkan bahwa sertifikasi konsultan pajak dibangun secara bertahap. Semakin tinggi tingkatnya, semakin luas ruang praktik yang dapat ditangani.
Syarat Mengikuti USKP
Pasal 12 PMK 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022 mengatur syarat mengikuti USKP.
Untuk mengikuti USKP Tingkat A, peserta harus memiliki ijazah paling rendah D-III program studi akuntansi atau perpajakan, atau ijazah S-1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
Untuk mengikuti USKP Tingkat B, peserta harus memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A dan ijazah paling rendah S-1/D-IV.
Untuk mengikuti USKP Tingkat C, peserta harus memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B dan ijazah paling rendah S-1/D-IV.
Artinya, USKP berjalan secara berjenjang. Peserta tidak bisa langsung melompat ke tingkat B tanpa Sertifikat A, dan tidak bisa langsung menuju tingkat C tanpa Sertifikat B.
Materi USKP Tingkat A
Berdasarkan Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/III/2026 tentang Peserta Sah USKP Periode I Tahun 2026 dan Rincian Cakupan Materi, mata ujian USKP Tingkat A adalah:
| No. | Mata Ujian | Durasi |
|---|---|---|
| 1 | PPh OP dan SPT PPh OP | 2 jam |
| 2 | KUP, PPSP, PP | 1,5 jam |
| 3 | PPh Pot/Put | 2 jam |
| 4 | PPN dan SPT PPN | 1,5 jam |
| 5 | PBB P5L dan Bea Meterai | 1,5 jam |
| 6 | Kode Etik Profesi | 1 jam |
Daftar ini penting karena sering terjadi kekeliruan ketika mata ujian Tingkat A dicampur dengan mata ujian tingkat lain. Untuk Tingkat A, rujukan yang aman adalah daftar mata ujian pada pengumuman resmi periode berjalan.
Peserta Baru dan Peserta Mengulang
Dalam praktik USKP, peserta perlu memahami perbedaan antara peserta baru dan peserta mengulang.
Peserta baru adalah peserta yang mengikuti USKP pada suatu tingkat untuk pertama kali. Peserta baru harus mengikuti seluruh mata ujian pada tingkat tersebut.
Peserta mengulang adalah peserta yang pernah mengikuti USKP pada periode sebelumnya dan sudah lulus minimal satu mata ujian, tetapi belum lulus seluruh mata ujian pada tingkat tersebut.
Contoh Illustrasi
Untuk memahami lebih lanjut tentang bagaimana status peserta baru dan peserta mengulang diterapkan dalam praktik, berikut contoh sederhana yang bisa membantu membayangkan alurnya.
Misalnya, bapak Rudi mengikuti USKP Tingkat A sebagai peserta baru. Pada pengumuman hasil ujian, statusnya sebagai berikut:
| Mata Ujian | Status |
|---|---|
| PPh OP dan SPT PPh OP | M |
| KUP, PPSP, PP | L |
| PPh Pot/Put | L |
| PPN dan SPT PPN | L |
| PBB P5L dan Bea Meterai | M |
| Kode Etik Profesi | L |
Dalam contoh ini, bapak Rudi sudah lulus empat mata ujian dan masih harus mengulang dua mata ujian. Karena sudah memenuhi ketentuan lulus minimal satu mata ujian, maka ia berhak masuk kategori peserta mengulang pada periode berikutnya.
Pada hasil pengumuman periode mengulang pertama, contoh statusnya bisa menjadi seperti ini:
| Mata Ujian | Status |
|---|---|
| PPh OP dan SPT PPh OP | L |
| KUP, PPSP, PP | SL |
| PPh Pot/Put | SL |
| PPN dan SPT PPN | SL |
| PBB P5L dan Bea Meterai | M |
| Kode Etik Profesi | SL |
Status peserta pada periode tersebut: U1.
Keterangan:
| Kode | Arti |
|---|---|
| L | Lulus pada periode berjalan |
| SL | Sudah lulus pada periode sebelumnya |
| M | Masih harus mengulang |
| U1 | Peserta mengulang untuk pertama kali |
| U2 | Peserta mengulang untuk kedua kali |
| U3 | Peserta mengulang untuk ketiga kali |
Kode U1, U2, dan U3 itu menunjukkan kesempatan mengulang peserta pada periode tersebut. Sedangkan status kelulusan mata ujian tetap dibaca dari kode seperti L, SL, M, atau kode lain yang dijelaskan dalam lampiran pengumuman.
Kode Mata Ujian
Dalam beberapa lampiran pengumuman hasil pelaksanaan USKP, mata ujian juga dapat ditulis dengan kode seperti A, B, C, D, E, dan F.
Sebagai contoh, USKP Tingkat A misalnya, pada Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-25/KP3SKP/XII/2024 tentang hasil USKP, kode A sampai dengan F digunakan untuk mewakili mata ujian yang diantaranya adalah sebagai berikut:
- 1.(A) untuk PPh OP dan SPT PPh OP;
- 2.(B) untuk KUP, PPSP, PP;
- 3.(C) untuk PPh Pot/Put;
- 4.(D) untuk PPN dan SPT PPN;
- 5.(E) untuk PBB P5L dan Bea Meterai, serta
- 6.(F) untuk Kode Etik Profesi.
Intinya, keterangan di bawah lampiran harus tetap diperiksa untuk memastikan huruf tersebut merujuk ke mata ujian yang mana.
Ketentuan Kesempatan Mengulang dan Sanksi
Pada setiap pengumuman pelaksanaan USKP periode mengulang, KP3SKP biasanya menegaskan bahwa peserta yang berhak mengikuti ujian mengulang wajib melakukan pendaftaran pada periode yang ditentukan. Jika peserta tidak mendaftar, kesempatan mengulang akan berkurang.
Lebih lanjut, terdapat konsekuensi bagi peserta yang sudah lolos verifikasi tetapi tidak hadir pada seluruh mata ujian yang harus diulang tanpa alasan yang dapat diterima. Peserta dapat dikenai sanksi larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya pada tingkat yang sama. Jika peserta tersebut sudah berada pada kesempatan mengulang terakhir, sanksinya dapat berdampak lebih berat karena ia harus menunggu sebelum dapat kembali mengikuti USKP sebagai peserta baru.
Di sinilah USKP perlu dibaca sebagai proses yang punya risiko waktu. Yang mahal bukan hanya biaya ujian, tetapi juga waktu tempuh, momentum belajar, dan peluang profesional yang bisa tertunda.
Kebijakan Biaya USKP
Hingga tulisan ini diterbitkan, USKP tidak dikenakan biaya. Gratis.
PMK Konsultan Pajak memberi ruang bagi PPSKP untuk menetapkan biaya Sertifikasi Konsultan Pajak. Oleh sebab itu, peserta perlu memeriksa kebijakan biaya terbaru pada masing-masing periode berjalan yang biasanya dicantum secara eksplisit oleh KP3SKP pada pengumuman pelaksanaan USKP terbaru.
Sejak pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A pada 9–10 Desember 2023, peserta tidak lagi dikenakan biaya pendaftaran maupun biaya ujian, baik untuk peserta baru maupun peserta yang mengulang. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, ketika USKP masih memungut biaya yang cukup besar untuk setiap tahap ujian.
Perubahan ini terjadi setelah restrukturisasi PPSKP yang kini berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.
Berikut perbandingan biaya USKP sebelum dan sesudah kebijakan pembebasan biaya:
| Komponen Biaya | USKP A (Sebelum) | USKP B (Sebelum) | USKP C (Sebelum) | Semua Tingkat (Saat Ini) |
|---|---|---|---|---|
| Biaya pendaftaran | Rp500.000 | Rp500.000 | Rp500.000 | Rp0 |
| Biaya ujian peserta baru | Rp2.500.000 | Rp3.500.000 | Rp5.500.000 | Rp0 |
| Biaya mengulang per mata ujian | Rp500.000 | Rp800.000 | Rp1.600.000 | Rp0 |
| Batas maksimal biaya mengulang | Rp2.000.000 | Rp3.000.000 | Rp4.000.000 | Rp0 |
Data ini menunjukkan bahwa sebelumnya peserta dapat mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah, terutama jika harus mengulang beberapa mata ujian. Dengan kebijakan baru, seluruh komponen biaya tersebut telah dihapuskan, sehingga USKP kini dapat diikuti tanpa beban biaya langsung dari sisi pendaftaran maupun pelaksanaan ujian.
Format Soal, Sistem Penilaian, dan Ambang Kelulusan
Berdasarkan Panduan Umum dan Teknis Peserta USKP Tahun 2026, format soal USKP menggunakan pilihan ganda.
Sistem penilaiannya adalah:
| Komponen | Ketentuan |
|---|---|
| Jumlah soal | 40 soal pilihan ganda |
| Jawaban benar | 2,5 poin |
| Jawaban salah | 0 poin |
| Jawaban kosong | 0 poin |
| Nilai maksimal | 100 |
Ambang kelulusan yang digunakan dalam bahan teknis adalah minimal 60 untuk setiap mata ujian. Dengan komposisi 40 soal dan 2,5 poin untuk setiap jawaban benar, nilai 60 setara dengan minimal 24 jawaban benar.
Ketentuan penilian pada setiap periode dapat dipelajari lebih lanjut pada panduan teknis dan panduan umum yang panitia bagikan kepada peserta pada setiap periode ujian berjalan.
Penutup
USKP adalah jalur sertifikasi yang berhubungan langsung dengan syarat menjadi Konsultan Pajak. Peserta tidak cukup hanya tahu kapan ujian dibuka. Peserta juga perlu memahami tingkat sertifikasi yang ditempuh, syarat masuk, mata ujian, status peserta baru atau mengulang, sisa kesempatan mengulang, biaya periode berjalan, format soal, dan ambang kelulusan.
USKP pada akhirnya bukan hanya ujian hafalan. Ia adalah ujian disiplin membaca aturan, mengelola waktu, dan menjaga konsistensi belajar sampai seluruh mata ujian selesai.
Ayo, bersiap! Pelajari bagaimana Simulator USKP A MyConsultant sudah membantu lebih dari 1.000 peserta USKP Tingkat A untuk berlatih dan bersiap dengan lebih mantap.
Referensi
- PMK 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. PMK 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak.
- Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/III/2026 tentang Penetapan Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I Tahun 2026 Tingkat A, B, dan Tingkat C (Peserta Mengulang).
- Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-09/KP3SKP/VII/2026 tentang Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode II Tahun 2026 Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C (Peserta Mengulang).
- Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-25/KP3SKP/XII/2024.
- Panduan Umum dan Teknis Peserta USKP Tahun 2026.

