KUP, PPSP, dan PP
Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan Pengadilan Pajak (PP) merupakan salah satu topik yang diujikan pada Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A (USKP A). KUP sebagai fondasi hukum dan tata cara pelaksanaan administrasi perpajakan di Indonesia tentu harus dipahami oleh setiap pihak yang terlibat dalam bidang perpajakan: Wajib Pajak, kuasa dan konsultan pajak, maupun aparatur pajak itu sendiri.
Sebagai fondasi utama dalam praktik perpajakan, KUP memuat seluruh aturan dasar yang mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak maupun otoritas pajak. Di dalamnya tercakup tata cara pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, penetapan, penagihan, hingga penyelesaian sengketa perpajakan. Lebih lanjut, KUP itu sendiri merupakan “kerangka” pelaksanaan peraturan pajak materil (seperti PPh, PPN, PBB, BPHTB, Bea Meterai, dsb).
Dalam konteks USKP tingkat A, KUP menjadi salah satu materi pokok yang diujikan bersama dengan PPSP dan PP. Penguasaan terhadap materi KUP, PPSP, dan PP menjadi sangat penting karena menjadi dasar bagi peserta sebagai konsultan pajak untuk memahami secara utuh sehingga dapat menyelesaikan berbagai kasus administrasi perpajakan yang kerap muncul dalam praktik sehari-hari hingga pada tahap peradilan pajak.
Seiring dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan, materi ujian USKP A terus diperbaharui agar selaras dengan ketentuan terbaru dan kebutuhan praktik di lapangan. Lebih lanjut lagi, jika pada periode ujian sebelumnya calon peserta USKP tidak mengetahui cakupan materi yang akan diujikan, sekarang panitia penyelenggara merinci cakupan materi untuk semua tingkat, termasuk materi ujian KUP, PPSP, dan PP untuk USKP tingkat A.
Selain itu, format soal ujian juga mengalami perubahan, seluruh soal kini tersaji dalam format soal pilihan ganda dan tak ada lagi soal uraian. Perubahan-perubahan tersebut tentu saja sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan angka kelulusan dan diharapkan dapat meningkatkan objektivitas penilaian.
Cakupan Materi Ujian KUP, PPSP, dan PP untuk USKP A
Berdasarkan pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025 materi ujian KUP, PPSP, dan PP dirincikan oleh panitia penyelenggara sebagai berikut:
- Definisi / istilah yang digunakan dalam perpajakan
- NPWP / Pengukuhan PKP
- Pembayaran dan pelaporan pajak
- STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT)
- Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
- Permohonan pembetulan, keberatan, dan permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
- Gugatan dan Banding di Pengadilan Pajak
- Pengajuan PK ke Mahkamah Agung
- Pencatatan dan Pembukuan
- Penelitian, pemeriksaan, dan penyidikan
- Sanksi-sanksi
- Restitusi
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025
Format dan Jumlah Soal
Mulai tahun 2025, seluruh soal ujian USKP A untuk materi KUP, PPSP, dan Pengadilan Pajak telah diubah menjadi 100% pilihan ganda. Tidak ada lagi soal uraian atau studi kasus seperti pada periode sebelumnya. Jumlah soal yang harus dikerjakan peserta adalah sebanyak 40 (empat puluh) soal pilihan ganda.
Perubahan format ini diharapkan dapat meningkatkan objektivitas penilaian dan memudahkan peserta dalam mengelola waktu ujian.
Tips Menghadapi KUP, PPSP, dan PP Pada USKP A
Jika sobat saat ini sedang persiapan menghadapi USKP A baik sebagai calon peserta baru atau mengulang, maka berikut beberapa tips yang layak dicoba:
1. Fokus pada Pemahaman Konsep Dasar dan Praktik Sederhana
- Pelajari definisi, istilah, dan prinsip utama tiap topik (NPWP, PKP, SKP, STP, Surat Paksa, Keberatan, Banding).
- Pahami alur administrasi perpajakan dari awal hingga akhir (pendaftaran, pelaporan, pembayaran, penagihan, penyelesaian sengketa).
2. Latihan Soal USKP A
- Gunakan aplikasi/simulator soal-soal latihan USKP A dari MyConsultant edisi 2025 terbaru. (Akses di sini)
- Biasakan diri dengan pola soal pilihan ganda, termasuk soal jebakan atau opsi yang mirip.
3. Pelajari Materi Secara Bertahap dan Terstruktur
- Bagi waktu belajar berdasarkan subtopik: Misal, hari 1 untuk NPWP & PKP, hari 2 untuk SKP & STP, hari 3 untuk PPSP, dst.
- Gunakan mind map atau ringkasan untuk tiap bab agar lebih mudah diingat.
4. Pahami Prosedur dan Batas Waktu
- Kuasai tentang batas waktu pelaporan, pembayaran, pengajuan keberatan, banding, daluwarsa penagihan, dan restitusi.
- Pelajari urutan proses penagihan pajak, penyelesaian sengketa, dan prosedur administrasi lainnya.
5. Ketahui, Pahami, dan Kuasai Sanksi Administrasi
- Pelajari jenis-jenis sanksi (denda, bunga, kenaikan, pidana) dan kondisi yang menimbulkan sanksi tersebut.
- Buat tabel ringkas sanksi untuk membantu mengingat.
6. Dahulukan Mengerjakan Soal yang Telah Dipahami
- Saat ujian, kerjakan dulu soal yang jawabannya sudah Anda kuasai untuk menghemat waktu dan menambah kepercayaan diri.
- Tandai soal yang masih ragu, lalu kembali setelah semua soal mudah selesai.
7. Periksa Kembali Jawaban
- Jika masih ada waktu, cek ulang seluruh jawaban untuk memastikan tidak ada soal terlewat atau salah centang.
8. Cermati Kalimat Soal dan Pilihan Jawaban
- Perhatikan kata kunci, pengecualian, atau kata negatif (“kecuali”, “bukan”, “tidak”).
- Jangan terburu-buru memilih jawaban yang tampak benar di awal; baca semua opsi dengan seksama.
9. Manfaatkan Bahan Belajar dan Update dengan Peraturan Terbaru
- Manfaatkan bonus kumpulan bahan belajar yang tersedia di member area MyConsultant
- Update diri dengan peraturan terbaru yang berlaku untuk tahun ujian.
10. Buat Ringkasan Satu Halaman (Cheat Sheet)
- Tuliskan poin-poin penting, batas waktu, dan sanksi dalam satu halaman untuk review cepat sebelum ujian.
11. Diskusi dan Tanya Jawab
- Belajar bersama teman atau komunitas untuk saling menguji pemahaman.
12. Jaga Kondisi Fisik
- Istirahat cukup sebelum ujian, makan makanan bergizi, dan siapkan yang dibutuhkan.
Materi Ujian USKP A
Materi yang diujikan pada USKP A terdiri dari beberapa topik, diantaranya adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan SPT PPh OP; Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan Pengadilan Pajak (PP); Pemotongan Pemungutan (PPh Potput); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN; PBB P5L dan Bea Meterai (BM); serta kode etik profesi konsultan pajak.
Topik-topik yang diujikan tersebut kini telah diperinci oleh PPSKP selaku panitia penyelengga, Anda dapat menemukan rincian cakupan masing-masing materi ujian USKP A pada tautan-tautan di bawah ini:
- Cakupan Materi Ujian KUP, PPSP, dan PP
- Cakupan Materi Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
- Cakupan Materi Ujian PPh Potput (Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 4 ayat (2))
- Cakupan Materi Ujian PPN dan SPT PPN
- Cakupan Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai
- Cakupan Materi Ujian Kode Etik Profesi Konsultan Pajak
Semua rincian cakupan materi ujian tersebut berdasarkan pada pengumuman panitia penyelenggara KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025.
Kesimpulan
KUP, PPSP, dan PP merupakan satu paket yang menjadi pilar utama dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia. KUP itu sendiri menjadi “kerangka” pelaksanaan peraturan pajak materil (PPh, PPN, PBB, BPHTB, Bea Meterai, dsb). KUP mengatur seluruh proses administrasi, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, penetapan, hingga penyelesaian sengketa, sehingga pemahaman mendalam terhadap KUP sangat penting untuk memastikan hak dan kewajiban perpajakan dipenuhi secara benar.
Sementara itu, PPSP memberikan dasar hukum dan prosedur penagihan pajak, termasuk penggunaan surat paksa dan tindakan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, guna menjamin penerimaan negara berjalan optimal. Di sisi lain, Pengadilan Pajak hadir sebagai lembaga peradilan khusus yang memberikan ruang penyelesaian sengketa secara adil antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Penguasaan alur keberatan, banding, gugatan, hingga Peninjauan Kembali sangat penting agar hak-hak Wajib Pajak tetap terlindungi dalam proses hukum.
Secara keseluruhan, pemahaman yang utuh terhadap ketiga materi ini tidak hanya menjadi syarat untuk lulus ujian USKP, tetapi juga menjadi bekal utama bagi konsultan pajak dalam menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.
Soal Ujian KUP, PPSP, dan PP USKP A
Dapatkan akses penuh ke kumpulan soal-soal ujian KUP, PPSP, dan PP yang disertai dengan jawaban dan pembahasan via simulator ujian MyConsultant v2025. Dapatkan juga update konten-konten premium terbaru tanpa biaya tambahan.
Dengan menggunakan simulator USKP A MyConsultant v2025 Anda bisa berlatih dan ujicoba kesiapan mandiri. Selain itu, secara praktis dapat mengetahui, mempelajari, memahami, dan menguasai pola dari soal-soal ujian KUP, PPSP, Pengadilan Pajak, dan seluruh topik materi yang diujikan pada USKP A yang akan Anda ikuti.
Tingkatkan peluang kelulusan lebih cepat dengan persiapan yang tepat sehingga bisa menghemat waktu Anda yang begitu berharga. Jemput karir profesional impian Anda dengan dimulai dari sini.
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
USKP adalah singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yaitu salah satu mekanisme untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak melalui jalur ujian. Saat ini Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP), dan merupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan USKP di Indonesia. PPSKP merupakan panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak. Meskipun dibentuk oleh Menteri Keuangan, namun PPSKP bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Kementerian Keuangan. Struktur organisasi PPSKP terdiri dari atas Komite Pengarah dan Komite Pelaksana atau kemudian sering disebut KP3SKP (Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak).
Sertifikat yang diperoleh setelah lulus USKP merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak dan menjadi pra-syarat untuk mengajukan izin praktik konsultan pajak sesuai dengan tingkatannya.
Setiap orang yang akan berpraktik sebagai konsultan pajak di Indonesia diwajibkan secara hukum untuk mengantongi izin praktik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Dengan demikian lulus USKP serta memiliki izin praktik merupakan tahapan yang diperlukan seseorang untuk memulai karir secara profesional, sah, dan diakui.
Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/PMK.01/2022;
Dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya wajib pajak diberi kelonggoran dan kesempatan untuk mendapat bantuan dari pihak lain yang memiliki keahlian dan pemahaman masalah perpajakan menjadi kuasanya, untuk dan atas namanya. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam rangka membantu Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu yang dimaksud antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Konsultan Pajak pada Pasal 1 PMK 175/PMK.01/2022 didefinisikan sebagai orang (individu) yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Lebih lanjut pada angka 2 Pasal 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Pada Angka 4 dan 5 Pasal 1 menjelaskan juga bahwa yang dimaksud Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak, sedangkan yang dimaksud dengan Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.
Persyaratan Konsultan Pajak
Pasal 2 angka 1 PMK 175/PMK.01/2022 mengatur persyaratan bagi individu yang akan menjadi konsultan pajak sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan di atas maka harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Izin Praktik tersebut dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Tingkatan Sertifikat yang Diujikan
Pada pelaksanaan USKP terdapat 3 (tiga) tingkat sertifikasi sesuai dengan tingkatan sertifikat konsultan pajak yang harus dilakukan secara berjenjang. Hal ini selaras dengan peraturan yang diatur Menteri Keuangan dalam PMK No. 175/PMK.01/2022 pada pasal 5 yang mengatur tentang Izin Praktik yang diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A.
Lebih lanjut pada PMK 111/PMK.03/2014 pada BAB IV menjelaskan secara khusus tentang Sertifikat Konsultan Pajak, dan ketentuan terkait tingkatan sertifikat konsultan pajak pada pasal 8 diurai sebagai berikut:
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A ini, Anda dapat mengikuti proses sertifikasi melalui mekanisme ujian yang kemudian dikenal dengan USKP A atau USKP tingkat A dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B ini, Anda dapat mengikuti proses sertifikasi melalui mekanisme ujian yang kemudian dikenal dengan USKP B atau USKP tingkat B dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan termasuk salah satunya harus sudah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A.
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C ini, Anda dapat mengikuti proses sertifikasi melalui mekanisme ujian yang kemudian dikenal dengan USKP C atau USKP tingkat C dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan termasuk salah satunya harus sudah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B.
Materi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A
Materi yang diujikan pada USKP A terdiri dari beberapa topik, diantaranya adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan SPT PPh OP; Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan Pengadilan Pajak (PP); Pemotongan Pemungutan (PPh Potput); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN; PBB P5L dan Bea Meterai (BM); serta kode etik profesi konsultan pajak.
Topik-topik yang diujikan tersebut kini telah diperinci oleh PPSKP selaku panitia penyelengga, Anda dapat menemukan rincian cakupan masing-masing materi ujian USKP A pada tautan-tautan di bawah ini:
- Cakupan Materi Ujian KUP, PPSP, dan PP
- Cakupan Materi Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
- Cakupan Materi Ujian PPh Potput (Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 4 ayat (2))
- Cakupan Materi Ujian PPN dan SPT PPN
- Cakupan Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai
- Cakupan Materi Ujian Kode Etik Profesi Konsultan Pajak
Semua rincian cakupan materi ujian tersebut berdasarkan pada pengumuman panitia penyelenggara KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025.
Perkembangan Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Peraturan Perpajakan (UU KUP)
Reformasi perpajakan yang dimulai tahun 1983 telah mengubah sistem perpajakan di Indonesia, yang semula menganut sistem pemungutan official assessment menjadi sistem self-assessment yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab lebih besar kepada Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dituntuk melalui Undang-Undang sebagai lembaga yang menjalankan tiga fungsi krusial, diantaranya adalah: pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum perpajakan.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang pertama kali diundangkan melalui UU No. 6 Tahun 1983 telah mengalami tujuh kali perubahan, mencerminkan dinamika kebutuhan reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Adapun perubahan terbaru terdapat pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Berikut adalah perkembangan UU KUP sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang:
- UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- UU No 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- UU No 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- UU No 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang.
- UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Perkembangan Perubahan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP)
UU Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 84)” Sebagai Undang-Undang (tidak berlaku)
UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (berlaku)
UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (berlaku)
Perkembangan Perubahan Undang-Undang Pengadilan Pajak
UU Nomor 14 2002 tentang Pengadilan Pajak
Upaya hukum di bidang perpajakan secara historis telah ada jauh sebelum Republik Indonesia merdeka. Pengadilan Pajak yang kita kenal saat ini adalah lembaga yang mulanya lahir dari sebuah institusi bernama Institusi Pertimbagan Pajak (IPP) pada tahun 1915. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, keberadaan institusi ini tetap dipertahankan dan diatur dalam aturan peralihan UUD 1945. Namun, setelah diundangkannya UU No.5/1959 tentang Pengubahan “Regeling Van Het Beroup In Belastingzaken”, lahirlah lembaga bernama Majelis Pertimbangan Pajak (MPP). Materi pada UU ini sebenarnya hanyalah pengubahan nama “Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken” menjadi Majelis Pertimbangan Pajak.
Pada perkembanganya, Majelis Pertimbangan Pajak pun lantas dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam menyelesaikan sengketa pajak sehingga pada tahun 1997 legistor Indonesia menetapkan UU Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Badan ini kemudian hanya berdiri selama 5 (lima) tahun sampai tahun 2002 seiring dengan diundangkannya UU Nomor 14 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka didirikanlah Pengadilan Pajak oleh negara yang hingga sekarang menjadi lembaga tempat Wajib Pajak mencari keadilan di bidang perpajakan.
Akses jawaban dan pembahasan soal USKP A terbaru via simulator ujian MyConsultant 2025! Daftar