PPh OP dan SPT PPh OP
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperluas basis perpajakan. Salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tujuan tersebut adalah kebijakan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Melalui UU HPP, tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi tetap menggunakan tarif progresif, yaitu tarif yang persentasenya akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Dengan kebijakan perluasan jangkauan pada lapisan “penghasilan bawah” serta penambahan pada lapisan “penghasilan atas”, pemerintah dapat mengenakan tarif lebih tinggi pada kelompok berpendapatan besar—sehingga penerimaan negara diharapkan meningkat dan redistribusi pendapatan bisa lebih optimal.
Hingga saat ini, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) merupakan salah satu komponen dalam sistem perpajakan di Indonesia yang memiliki peran siginifikan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai PPh OP merupakan hal yang tidak dapat ditawar, terutama bagi para profesional dan praktisi perpajakan yang bertanggung jawab memastikan kepatuhan pajak klien serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat PPh OP dan SPT PPh OP merupakan salah satu materi yang diujikan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A (USKP A).
Seiring dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan, materi ujian USKP A terus diperbaharui agar selaras dengan ketentuan terbaru dan kebutuhan praktik di lapangan.
Selain itu, apabila pada periode-periode ujian sebelumnya calon peserta USKP tidak mengetahui cakupan materi yang akan diujikan, sekarang panitia penyelenggara merinci cakupan materi untuk semua tingkat, termasuk PPh OP dan SPT PPh OP untuk USKP tingkat A. Lebih lanjut, format soal ujian juga mengalami perubahan, seluruh soal kini berbentuk pilihan ganda. Hal ini tentu saja sebagai bagian upaya untuk meningkatkan angka kelulusan yang mana kerap kali pada periode-periode sebelumnya menorehkan hasil kelulusan yang jeblok.
Dengan memahami seluruh cakupan materi dan format ujian yang telah ditetapkan, diharapkan peserta USKP A dapat mempersiapkan diri secara optimal dan mampu lulus ujian dengan hasil terbaik. Berikut adalah rincian cakupan materi PPH OP dan SPT PPh OP untuk USKP tingkat A.
Cakupan Materi Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
Berdasarkan pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025 materi ujian PPh OP dan SPT PPh OP dirincikan oleh panitia penyelenggara sebagai berikut:
- Pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi
- Perlakuan PPh atas WP Orang Pribadi
- Mulai dan berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif
- Pengecualian Subjek Pajak
- Pengertian penghasilan
- Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan Penghasilan Kena Pajak
- Jurnal sehubungan dengan hak dan kewajiban perpajakan
- Penghitungan laba fiskal setelah melakukan koreksi-koreksi perbedaan waktu dan perbedaan tetap atas laporan keuangan komersial
- Penghitungan kompensasi kerugian fiskal
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Tarif PPh yang berlaku
- Pelunasan pajak dalam tahun berjalan dan kredit pajak
- Penghitungan angsuran PPh Pajak dalam tahun berjalan pengusaha tertentu
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025
Format Soal Ujian
Selain cakupan materi yang diperinci oleh panitian penyelenggara, format soal dalam proses ujian untuk semua tingkat telah diubah yang semula terdiri dari soal pilihan ganda, uraian, serta soal kasus pengisian SPT sekarang peserta dihadapkan pada soal dalam format pilihan ganda. Tak ada lagi soal uraian dan pengisian SPT. Adapun soal terkait SPT telah diubah menjadi soal pilihan ganda.
Jumlah Soal
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa per tahun 2025, format soal USKP untuk semua tingkat telah diubah menjadi 100% soal pilihan ganda, tak ada lagi soal uraian dan pengisian SPT seperti pada periode ujian sebelumnya. Adapun jumlah soal pilihan ganda tersebut adalah sebanyak 40 (empat puluh) soal per mata ujian.
Tips Menghadapi Ujian PPh OP dan SPT PPh OP USKP A
Jika sobat saat ini sedang persiapan menghadapi USKP A baik sebagai calon peserta baru atau mengulang, maka berikut beberapa tips untuk sobat persiapkan:
- Fokus pada pemahaman konsep dasar dan praktik sederhana.
- Latihan soal pilihan ganda, gunakan simulator MyConsultant 2025.
- Pelajari contoh penghitungan laba fiskal, PTKP, tarif, dan kredit pajak.
- Pahami perbedaan antara penghasilan kena pajak dan penghasilan tidak kena pajak.
- Ketahui, pahami, dan kuasai tarif dan lapisan penghasilan terbaru.
- Dahulukan mengerjakan soal yang sobat kuasai.
- Periksa kembali setiap jawaban jika selesai lebih awal.
- Cermati kalimat soal agar tidak terkecoh dengan opsi jawaban.
- Manfaatkan bahan belajar PPh OP dan SPT PPh OP yang tersedia di member area MyConsultant dan mempelajarinya secara bertahap.
Materi Ujian USKP A
Materi yang diujikan pada USKP A terdiri dari beberapa topik, diantaranya adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan SPT PPh OP; Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan Pengadilan Pajak (PP); Pemotongan Pemungutan (PPh Potput); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN; PBB P5L dan Bea Meterai (BM); serta kode etik profesi konsultan pajak.
Topik-topik yang diujikan tersebut kini telah diperinci oleh PPSKP selaku panitia penyelengga, Anda dapat menemukan rincian cakupan masing-masing materi ujian USKP A pada tautan-tautan di bawah ini:
- Cakupan Materi Ujian KUP, PPSP, dan PP
- Cakupan Materi Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
- Cakupan Materi Ujian PPh Potput (Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 4 ayat (2))
- Cakupan Materi Ujian PPN dan SPT PPN
- Cakupan Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai
- Cakupan Materi Ujian Kode Etik Profesi Konsultan Pajak
Semua rincian cakupan materi ujian tersebut berdasarkan pada pengumuman panitia penyelenggara KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025.
Kesimpulan
- Format soal: Seluruh soal berbentuk pilihan ganda (multiple choice).
- Jumlah soal: 40 soal pilihan ganda.
- Tidak ada soal uraian dan pengisian SPT lagi.
- Soal pengisian SPT diubah menjadi soal pilihan ganda dengan skenario/kasus.
Dunia perpajakan menuntut setiap profesional untuk tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkan pengetahuan dasar secara presisi dalam setiap kasus yang dihadapi. Cakupan materi ujian PPh OP dan SPT PPh OP pada Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) memang berfokus pada aspek-aspek mendasar, seperti pengertian subjek pajak orang pribadi, perlakuan PPh, serta tata cara penghitungan dan pelaporan pajak penghasilan. Namun, justru di sinilah letak tantangannya: pengetahuan yang dianggap dasar sering kali menjadi batu sandungan dalam praktik apabila tidak dikuasai secara utuh dan benar.
Tidak sedikit kasus peserta gagal lulus ujian materi PPh OP dan SPT PPh OP berawal dari hal-hal mendasar, termasuk kekeliruan mendefinisikan status subjek pajak, salah melakukan koreksi fiskal, atau kurang cermat dalam menghitung kompensasi kerugian. Materi-materi seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tarif PPh, hingga norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) memang tampak sederhana, namun memiliki dampak signifikan. Oleh karena itu, USKP menempatkan penguasaan dasar perpajakan ini ke dalam materi yang diujikan, memastikan setiap konsultan pajak yang lulus benar-benar memahami dan mampu mengaplikasikan prinsip-prinsip perpajakan secara profesional dan bertanggung jawab.
Soal Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
Bagaimana jika hari ini Anda bisa langsung mengakses soal-soal USKP tingkat A dari beberapa periode ujian sebelumnya sehingga Anda bisa mempelajari, memahami, dan menguasai pola soal-soal ujian PPh OP, SPT PPh OP, dan seluruh materi yang diujikan pada USKP A yang akan Anda ikuti? Dapatkan akses penuh pada simulator USKP A dari MyConsultant yang telah dilengkapi dengan jawaban dan pembahasan.
Tingkatkan peluang kelulusan dengan persiapan yang lebih tepat, hemat waktu Anda yang begitu berharga, dan jemput karir impian dimulai dari tombol di bawah ini!
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
USKP adalah singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yaitu salah satu mekanisme untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak melalui jalur ujian. Saat ini Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP), dan merupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan USKP di Indonesia. PPSKP merupakan panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak. Meskipun dibentuk oleh Menteri Keuangan, namun PPSKP bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Kementerian Keuangan. Struktur organisasi PPSKP terdiri dari atas Komite Pengarah dan Komite Pelaksana atau kemudian sering disebut KP3SKP (Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak).
Sertifikat yang diperoleh setelah lulus USKP merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak dan menjadi pra-syarat untuk mengajukan izin praktik konsultan pajak sesuai dengan tingkatannya.
Setiap orang yang akan berpraktik sebagai konsultan pajak di Indonesia diwajibkan secara hukum untuk mengantongi izin praktik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Dengan demikian lulus USKP serta memiliki izin praktik merupakan tahapan yang diperlukan seseorang untuk memulai karir secara profesional, sah, dan diakui.
Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/PMK.01/2022;
Dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya wajib pajak diberi kelonggoran dan kesempatan untuk mendapat bantuan dari pihak lain yang memiliki keahlian dan pemahaman masalah perpajakan menjadi kuasanya, untuk dan atas namanya. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam rangka membantu Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu yang dimaksud antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Konsultan Pajak pada Pasal 1 PMK 175/PMK.01/2022 didefinisikan sebagai orang (individu) yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Lebih lanjut pada angka 2 Pasal 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Pada Angka 4 dan 5 Pasal 1 menjelaskan juga bahwa yang dimaksud Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak, sedangkan yang dimaksud dengan Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.
Persyaratan Konsultan Pajak
Pasal 2 angka 1 PMK 175/PMK.01/2022 mengatur persyaratan bagi individu yang akan menjadi konsultan pajak sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan di atas maka harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Izin Praktik tersebut dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Tingkatan Sertifikat yang Diujikan
Pada pelaksanaan USKP terdapat 3 (tiga) tingkat sertifikasi sesuai dengan tingkatan sertifikat konsultan pajak yang harus dilakukan secara berjenjang. Hal ini selaras dengan peraturan yang diatur Menteri Keuangan dalam PMK No. 175/PMK.01/2022 pada pasal 5 yang mengatur tentang Izin Praktik yang diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A.
Lebih lanjut pada PMK 111/PMK.03/2014 pada BAB IV menjelaskan secara khusus tentang Sertifikat Konsultan Pajak, dan ketentuan terkait tingkatan sertifikat konsultan pajak pada pasal 8 diurai sebagai berikut:
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A ini, Anda dapat mengikuti proses sertifikasi melalui mekanisme ujian yang kemudian dikenal dengan USKP A atau USKP tingkat A dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B ini, Anda dapat mengikuti proses sertifikasi melalui mekanisme ujian yang kemudian dikenal dengan USKP B atau USKP tingkat B dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan termasuk salah satunya harus sudah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A.
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C ini, Anda dapat mengikuti proses sertifikasi melalui mekanisme ujian yang kemudian dikenal dengan USKP C atau USKP tingkat C dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan termasuk salah satunya harus sudah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B.
Materi Ujian USKP A
Materi yang diujikan pada USKP A terdiri dari beberapa topik, diantaranya adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan SPT PPh OP; Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan Pengadilan Pajak (PP); Pemotongan Pemungutan (PPh Potput); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN; PBB P5L dan Bea Meterai (BM); serta kode etik profesi konsultan pajak.
Topik-topik yang diujikan tersebut kini telah diperinci oleh PPSKP selaku panitia penyelengga, Anda dapat menemukan rincian cakupan masing-masing materi ujian USKP A pada tautan-tautan di bawah ini:
- Cakupan Materi Ujian KUP, PPSP, dan PP
- Cakupan Materi Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
- Cakupan Materi Ujian PPh Potput (Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 4 ayat (2))
- Cakupan Materi Ujian PPN dan SPT PPN
- Cakupan Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai
- Cakupan Materi Ujian Kode Etik Profesi Konsultan Pajak
Semua rincian cakupan materi ujian tersebut berdasarkan pada pengumuman panitia penyelenggara KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025.
Perkembangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
Sejak pertama kali diterbitkan melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1983, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) telah mengalami 7 (tujuh) kali perubahan. Adapun perubahan terbaru terdapat pada UU No. 6 Tahun 2023, dan berikut adalah perkembangan UU PPh sejak tahun 1983 sampai dengan saat ini:
Naskah Pertama UU PPh, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
[1] Perubahan Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
[2] Perubahan Kedua, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
[3] Perubahan Ketiga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
[4] Perubahan Keempat, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
[5] Perubahan Kelima, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
[6] Perubahan Keenam, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
[7] Perubahan Ketujuh, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Akses jawaban dan pembahasan soal USKP A terbaru via simulator ujian MyConsultant 2025! Daftar