USKP Kini Gratis: Peserta Tak Perlu Lagi Mengeluarkan Biaya Jutaan Rupiah untuk Pendaftaran dan Ujian
Cek ketentuan kebijakan biaya USKP terbaru di bawah ini.
Sejak pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A pada 9–10 Desember 2023, peserta tidak lagi dikenakan biaya pendaftaran maupun biaya ujian, baik untuk peserta baru maupun peserta yang mengulang.
Kebijakan ini mulai berlaku setelah adanya perubahan di tubuh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) sebagai pihak penyelenggara sertifikasi yang kini berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan yang melibatkan lebih banyak pihak.
Sebelumnya, setiap peserta dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp500.000, ditambah biaya ujian yang besarannya berbeda untuk setiap tingkat. Peserta yang harus mengulang juga dikenakan biaya tambahan untuk setiap mata ujian.
Biaya USKP Sebelum Kebijakan Pembebasan
Untuk melihat perbedaannya, berikut biaya yang sebelumnya dikenakan kepada peserta USKP:
| Biaya | USKP A | USKP B | USKP C |
|---|---|---|---|
| Biaya pendaftaran | Rp500.000 | Rp500.000 | Rp500.000 |
| Biaya ujian peserta baru | Rp2.500.000 | Rp3.500.000 | Rp5.500.000 |
| Biaya mengulang per mata ujian | Rp500.000 | Rp800.000 | Rp1.600.000 |
| Batas maksimal biaya mengulang | Rp2.000.000 | Rp3.000.000 | Rp4.000.000 |
Dengan skema biaya tersebut, peserta yang harus mengikuti ujian ulang beberapa kali dapat mengeluarkan total biaya hingga belasan juta rupiah untuk mencapai kelulusan, termasuk pada USKP Tingkat A.
Kabar baiknya, kebijakan pembebasan biaya ini tidak hanya berlaku sementara, tetapi juga dipertahankan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) setidak-tidaknya hingga Juli 2026 (USKP Periode II Tahun 2026).
Pembebasan biaya pendaftaran dan ujian membuat akses terhadap USKP menjadi lebih terbuka bagi calon profesional yang membutuhkan Sertifikat Konsultan Pajak sebagai bagian dari proses memperoleh Izin Praktik.
Peserta kini dapat mengalihkan dana yang sebelumnya digunakan untuk biaya pendaftaran dan ujian ke kebutuhan persiapan lainnya, termasuk bahan belajar, latihan, transportasi, dan kebutuhan pendukung selama mengikuti ujian.

