Dasar Hukum Penyelenggaraan USKP
PMK Konsultan Pajak sebagai landasan hukum utama penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) di Indonesia.

PMK Konsultan Pajak Sebagai Landasan Hukum Penyelenggaraan USKP
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/PMK.01/2022 menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
Dalam PMK Konsultan Pajak tersebut juga diatur tentang pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) sebagai pihak yang berwenang menyelenggarakan proses sertifikasi konsultan pajak di Indonesia.
Berikut ini merupakan pasal-pasal yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Sertifikasi Konsultan Pajak, termasuk ketentuan mengenai tata cara memperoleh sertifikat melalui tiga mekanisme, yaitu pengakuan ijazah, ujian sertifikasi, dan kegiatan penyetaraan.
Baca Juga: Apa itu USKP | Persyaratan Peserta
Dasar Hukum
Pasal 2
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Pasal 8
Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g terdiri atas:
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pasal 9
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, orang perseorangan harus:
memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; atau
mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 11
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, dan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C.
Pasal 12
Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), orang perseorangan harus mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan persyaratan sebagai berikut:
untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan harus memiliki ijazah paling rendah Diploma III (D-III) program studi akuntansi atau program studi perpajakan, atau ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, orang perseorangan harus:
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A; dan
memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C, orang perseorangan harus:
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan
memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
Referensi
- PMK Konsultan Pajak: PMK 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. PMK 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak.

