PBB P5L dan Bea Meterai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi negara dan daerah, karena dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang memberikan keuntungan ekonomis. PBB berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional serta mendorong pemerataan ekonomi melalui kontribusi wajib pajak yang memiliki hak atas tanah dan bangunan. Selain itu, PBB juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan lahan agar digunakan secara produktif dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan spekulatif.
PBB P5L adalah klasifikasi PBB berdasarkan objek pajaknya yang terdiri dari lima sektor utama, yaitu Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Sektor Lainnya. Setiap sektor memiliki karakteristik, objek pajak, dan ketentuan pengenaan pajak yang berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Misalnya, PBB Perkebunan dikenakan atas lahan dan bangunan di kawasan perkebunan, sementara PBB Pertambangan Migas dikenakan pada area pertambangan minyak dan gas, dan seterusnya, sehingga perhitungan dan pelaporannya memerlukan pemahaman khusus.
Materi PBB P5L menjadi sangat penting untuk diujikan dalam sertifikasi konsultan pajak karena setiap sektor memiliki aturan teknis yang berbeda. Konsultan pajak dituntut untuk memahami perbedaan tersebut agar dapat memberikan layanan konsultasi yang akurat dan sesuai regulasi kepada klien dari berbagai bidang usaha. Penguasaan materi ini juga memastikan konsultan pajak dapat membantu optimalisasi penerimaan negara, mencegah kesalahan perpajakan, serta menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.
Dalam konteks Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A (USKP A), PBB P5L menjadi salah satu materi yang diujikan bersama dengan materi Bea Meterai. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dikenakan terhadap dokumen-dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum dan ekonomi, baik dalam bentuk fisik (kertas) maupun elektronik. Pajak ini diwajibkan pada dokumen seperti perjanjian, akta notaris, surat berharga, dokumen transaksi keuangan, dan dokumen lain yang digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. Seiring perkembangan teknologi, objek Bea Meterai juga meluas ke dokumen elektronik, sehingga saat ini pembayaran Bea Meterai dapat dilakukan melalui meterai tempel, meterai elektronik, maupun meterai dalam bentuk lain yang diatur oleh pemerintah.
Bea Meterai diatur secara khusus dalam Undang-Undang karena berperan penting dalam menjamin keabsahan dokumen serta memberikan kepastian hukum dalam berbagai transaksi bisnis dan perdata di Indonesia. Dengan adanya Bea Meterai, negara juga memperoleh penerimaan tambahan dari aktivitas ekonomi yang melibatkan dokumen-dokumen bernilai hukum. Selain itu, pengaturan Bea Meterai memberikan perlakuan yang setara antara dokumen fisik dan elektronik, serta menetapkan tata cara pembayaran, pihak yang terutang, pengecualian, hingga sanksi administratif dan pidana untuk pelanggaran.
Penguasaan terhadap materi PBB secara umum dan PBB P5L secara khusus, serta Bea Meterai menjadi sangat penting karena menjadi dasar bagi peserta (sebagai calon konsultan pajak) untuk memahami dan menyelesaikan berbagai kasus perpajakan yang kerap muncul dalam praktik sehari-hari.
Seiring dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan, materi ujian USKP A terus diperbaharui agar selaras dengan ketentuan terbaru dan kebutuhan praktik di lapangan. Sebagai informasi, sebelumnya materi PBB untuk USKP A mencakup PPB P3, BPHTB, dan Bea Meterai. Namun, sekarang menjadi PBB P5L dan Bea Meterai.
Lebih lanjut lagi, jika pada periode ujian sebelumnya calon peserta USKP tidak pernah mengetahui cakupan materi yang akan diujikan, sekarang panitia penyelenggara merinci cakupan materi untuk semua tingkat, termasuk materi ujian PBB P5L dan Bea Meterai untuk USKP tingkat A (Rincian bisa Anda temukan di bawah ini).
Selain itu, format soal ujian juga mengalami perubahan, seluruh soal kini tersaji dalam format soal pilihan ganda dan tak ada lagi soal uraian. Perubahan-perubahan tersebut tentu saja sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan angka kelulusan dan diharapkan dapat meningkatkan objektivitas penilaian.
Cakupan Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai USKP A
Merujuk pada pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025, materi ujian PBB-P5L dan Bea Meterai dirincikan oleh panitia penyelenggara sebagai berikut:
PBB P5L
- Pendaftaran dan pendataan objek pajak dan subjek pajak
- Subjek dan Objek yang dikecualikan
- Menentukan NJOP, NJKP dan NJOP TKP
- Menghitung pengenaan PBB
- Pengajuan keberatan, banding, pengurangan, pembatalan dan pembetulan
- Tata cara pembayaran dan penagihan PBB
- Restitusi dan Kompensasi
- Pembagian hasil Penerimaan PBB
Bea Meterai
- Objek Bea Meterai dan pengecualiannya
- Saat terutang Bea Meterai
- Penggunaan Benda Meterai dan cara pelunasannya
- Daluwarsa Bea Meterai
- Sanksi administrasi maupun pidana dalam Bea Meterai
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025
Format dan Jumlah Soal
Mulai tahun 2025, seluruh soal ujian USKP A untuk materi PBB P5L dan Bea Meterai telah diubah menjadi 100% soal pilihan ganda. Tidak ada lagi soal uraian atau studi kasus seperti pada periode sebelumnya. Jumlah soal yang harus dikerjakan peserta adalah sebanyak 40 (empat puluh) soal pilihan ganda. Perubahan format ini diharapkan dapat meningkatkan objektivitas penilaian dan memudahkan peserta dalam mengelola waktu ujian.
Simulator USKP A Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai
Materi Ujian USKP A
Materi yang diujikan pada USKP A terdiri dari beberapa topik, diantaranya adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan SPT PPh OP; Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan Pengadilan Pajak (PP); Pemotongan Pemungutan (PPh Potput); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN; PBB P5L dan Bea Meterai (BM); serta kode etik profesi konsultan pajak.
Topik-topik yang diujikan tersebut kini telah diperinci oleh PPSKP selaku panitia penyelengga, Anda dapat menemukan rincian cakupan masing-masing materi ujian USKP A pada tautan-tautan di bawah ini:
- Cakupan Materi Ujian KUP, PPSP, dan PP
- Cakupan Materi Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
- Cakupan Materi Ujian PPh Potput (Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 4 ayat (2))
- Cakupan Materi Ujian PPN dan SPT PPN
- Cakupan Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai
- Cakupan Materi Ujian Kode Etik Profesi Konsultan Pajak
Semua rincian cakupan materi ujian tersebut berdasarkan pada pengumuman panitia penyelenggara KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025.
Soal Ujian PBB P5L dan Bea Meterai
Dapatkan akses penuh pada simulator ujian USKP A MyConsultant edisi terbaru dan latihan dari soal-soal periode sebelumnya untuk materi PBB P5L dan Bea Meterai serta materi ujian USKP A lainnya yang dilengkapi dengan jawaban serta pembahasan lengkap.
Dengan menggunakan simulator ujian USKP A dari MyConsultant edisi 2025 Anda bisa berlatih dan ujicoba kesiapan mandiri, berkali-kali, tanpa limitasi. Lebih lanjut, secara praktis Anda dapat mengetahui, memahami, serta menguasai pola soal-soal USKP A dari beberapa periode ujian sebelumnya termasuk soal PBB P5L dan Bea Meterai terbaru.
Tingkatkan peluang kelulusan sertifikasi Anda lebih cepat dengan persiapan yang tepat, hemat waktu Anda yang begitu berharga, dan jemput karir impian dimulai dari tombol di bawah ini!
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
USKP adalah singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yaitu salah satu mekanisme untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak melalui jalur ujian. Saat ini Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP), dan merupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan USKP di Indonesia. PPSKP merupakan panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak. Meskipun dibentuk oleh Menteri Keuangan, namun PPSKP bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Kementerian Keuangan. Struktur organisasi PPSKP terdiri dari atas Komite Pengarah dan Komite Pelaksana atau kemudian sering disebut KP3SKP (Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak).
Sertifikat yang diperoleh setelah lulus USKP merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak dan menjadi pra-syarat untuk mengajukan izin praktik konsultan pajak sesuai dengan tingkatannya.
Setiap orang yang akan berpraktik sebagai konsultan pajak di Indonesia diwajibkan secara hukum untuk mengantongi izin praktik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Dengan demikian lulus USKP serta memiliki izin praktik merupakan tahapan yang diperlukan seseorang untuk memulai karir secara profesional, sah, dan diakui.
Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/PMK.01/2022;
Dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya wajib pajak diberi kelonggoran dan kesempatan untuk mendapat bantuan dari pihak lain yang memiliki keahlian dan pemahaman masalah perpajakan menjadi kuasanya, untuk dan atas namanya. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam rangka membantu Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu yang dimaksud antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Konsultan Pajak pada Pasal 1 PMK 175/PMK.01/2022 didefinisikan sebagai orang (individu) yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Lebih lanjut pada angka 2 Pasal 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Pada Angka 4 dan 5 Pasal 1 menjelaskan juga bahwa yang dimaksud Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak, sedangkan yang dimaksud dengan Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.
Persyaratan Konsultan Pajak
Pasal 2 angka 1 PMK 175/PMK.01/2022 mengatur persyaratan bagi individu yang akan menjadi konsultan pajak sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan di atas maka harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Izin Praktik tersebut dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Tingkatan Sertifikat yang Diujikan
Pada pelaksanaan USKP terdapat 3 (tiga) tingkat sertifikasi sesuai dengan tingkatan sertifikat konsultan pajak yang harus dilakukan secara berjenjang. Hal ini selaras dengan peraturan yang diatur Menteri Keuangan dalam PMK No. 175/PMK.01/2022 pada pasal 5 yang mengatur tentang Izin Praktik yang diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A.
Lebih lanjut pada PMK 111/PMK.03/2014 pada BAB IV menjelaskan secara khusus tentang Sertifikat Konsultan Pajak, dan ketentuan terkait tingkatan sertifikat konsultan pajak pada pasal 8 diurai sebagai berikut:
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A ini, Anda dapat mengikuti proses sertifikasi melalui mekanisme ujian yang kemudian dikenal dengan USKP A atau USKP tingkat A dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B ini, Anda dapat mengikuti proses sertifikasi melalui mekanisme ujian yang kemudian dikenal dengan USKP B atau USKP tingkat B dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan termasuk salah satunya harus sudah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A.
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C ini, Anda dapat mengikuti proses sertifikasi melalui mekanisme ujian yang kemudian dikenal dengan USKP C atau USKP tingkat C dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan termasuk salah satunya harus sudah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B.
Materi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A
Materi yang diujikan pada USKP A terdiri dari beberapa topik, diantaranya adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan SPT PPh OP; Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan Pengadilan Pajak (PP); Pemotongan Pemungutan (PPh Potput); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN; PBB P5L dan Bea Meterai (BM); serta kode etik profesi konsultan pajak.
Topik-topik yang diujikan tersebut kini telah diperinci oleh PPSKP selaku panitia penyelengga, Anda dapat menemukan rincian cakupan masing-masing materi ujian USKP A pada tautan-tautan di bawah ini:
- Cakupan Materi Ujian KUP, PPSP, dan PP
- Cakupan Materi Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
- Cakupan Materi Ujian PPh Potput (Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 4 ayat (2))
- Cakupan Materi Ujian PPN dan SPT PPN
- Cakupan Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai
- Cakupan Materi Ujian Kode Etik Profesi Konsultan Pajak
Semua rincian cakupan materi ujian tersebut berdasarkan pada pengumuman panitia penyelenggara KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025.
Perkembangan UU PBB
Perkembangan UU Bea Meterai
Akses jawaban dan pembahasan soal USKP A terbaru via simulator ujian MyConsultant 2025! Daftar