PBB P5L dan Bea Meterai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi negara dan daerah, karena dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang memberikan keuntungan ekonomis. PBB berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional serta mendorong pemerataan ekonomi melalui kontribusi wajib pajak yang memiliki hak atas tanah dan bangunan. Selain itu, PBB juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan lahan agar digunakan secara produktif dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan spekulatif.
Dalam konteks ujian sertifikasi konsultan pajak tingkat A, materi PBB yang diujikan spesifik pada PBB P5L, yakni klasifikasi PBB yang berdasarkan objek pajaknya terdiri dari lima sektor utama, yaitu: Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PBB Sektor Lainnya.
Materi PBB P5L menjadi sangat penting untuk diujikan dalam sertifikasi konsultan pajak karena setiap sektor memiliki aturan teknis yang berbeda. Konsultan pajak dituntut untuk memahami perbedaan tersebut agar dapat memberikan layanan konsultasi yang akurat dan sesuai regulasi kepada klien dari berbagai bidang usaha. Penguasaan materi ini juga memastikan konsultan pajak dapat membantu optimalisasi penerimaan negara, mencegah kesalahan perpajakan, serta menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, PBB P5L menjadi salah satu materi yang diujikan bersama dengan materi Bea Meterai. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dikenakan terhadap dokumen-dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum dan ekonomi, baik dalam bentuk fisik (kertas) maupun elektronik. Pajak ini diwajibkan pada dokumen seperti perjanjian, akta notaris, surat berharga, dokumen transaksi keuangan, dan dokumen lain yang digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. Seiring perkembangan teknologi, objek Bea Meterai juga meluas ke dokumen elektronik, sehingga saat ini pembayaran Bea Meterai dapat dilakukan melalui meterai tempel, meterai elektronik, maupun meterai dalam bentuk lain yang diatur oleh pemerintah.
Bea Meterai diatur secara khusus dalam Undang-Undang karena berperan penting dalam menjamin keabsahan dokumen serta memberikan kepastian hukum dalam berbagai transaksi bisnis dan perdata di Indonesia. Dengan adanya Bea Meterai, negara juga memperoleh penerimaan tambahan dari aktivitas ekonomi yang melibatkan dokumen-dokumen bernilai hukum. Selain itu, pengaturan Bea Meterai memberikan perlakuan yang setara antara dokumen fisik dan elektronik, serta menetapkan tata cara pembayaran, pihak yang terutang, pengecualian, hingga sanksi administratif dan pidana untuk pelanggaran.
Penguasaan terhadap materi PBB secara umum dan PBB P5L secara khusus, serta Bea Meterai menjadi sangat penting karena menjadi dasar bagi seorang konsultan pajak untuk memahami dan menyelesaikan berbagai kasus perpajakan yang kerap muncul dalam praktik sehari-hari.
Seiring dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan, materi ujian USKP A terus diperbaharui agar selaras dengan ketentuan terbaru dan kebutuhan praktik di lapangan. Sebagai informasi, sebelumnya materi PBB untuk USKP A mencakup PPB P3, BPHTB, dan Bea Meterai. Sekarang menjadi PBB P5L dan Bea Meterai.
Lebih lanjut lagi, jika pada periode ujian sebelumnya calon peserta USKP tidak pernah mengetahui cakupan materi yang akan diujikan, sekarang panitia penyelenggara merinci cakupan materi pada setiap topik yang diujikan, termasuk materi ujian PBB P5L dan Bea Meterai untuk USKP tingkat A.
Selain itu, format soal ujian juga mengalami perubahan, seluruh soal kini tersaji dalam format soal pilihan ganda dan tak ada lagi soal uraian maupun pengisian SPT. Perubahan-perubahan tersebut tentu saja sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan angka kelulusan dan diharapkan dapat meningkatkan objektivitas penilaian.
Cakupan Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai USKP A
Merujuk pada pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025, materi ujian PBB-P5L dan Bea Meterai dirincikan oleh panitia penyelenggara sebagai berikut:
PBB P5L
- Pendaftaran dan pendataan objek pajak dan subjek pajak
- Subjek dan Objek yang dikecualikan
- Menentukan NJOP, NJKP dan NJOP TKP
- Menghitung pengenaan PBB
- Pengajuan keberatan, banding, pengurangan, pembatalan dan pembetulan
- Tata cara pembayaran dan penagihan PBB
- Restitusi dan Kompensasi
- Pembagian hasil Penerimaan PBB
Bea Meterai
- Objek Bea Meterai dan pengecualiannya
- Saat terutang Bea Meterai
- Penggunaan Benda Meterai dan cara pelunasannya
- Daluwarsa Bea Meterai
- Sanksi administrasi maupun pidana dalam Bea Meterai
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025
Format dan Jumlah Soal
Mulai tahun 2025, seluruh soal ujian USKP A untuk materi PBB P5L dan Bea Meterai telah diubah menjadi 100% soal pilihan ganda. Tidak ada lagi soal uraian atau studi kasus seperti pada periode sebelumnya. Jumlah soal yang harus dikerjakan peserta adalah sebanyak 40 (empat puluh) soal pilihan ganda. Perubahan format ini diharapkan dapat meningkatkan objektivitas penilaian dan memudahkan peserta dalam mengelola waktu ujian.
Persiapan USKP A Mandiri: Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai












Simulator USKP A Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai
Materi Ujian USKP A
Secara umum, materi ujian USKP A terdiri dari beberapa topik, diantaranya adalah: Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan SPT PPh OP; Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan Pengadilan Pajak (PP); Pemotongan Pemungutan (PPh Potput); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN; PBB P5L dan Bea Meterai (BM); serta Kode Etik Profesi Konsultan Pajak.
Topik-topik yang diujikan tersebut kini telah diperinci oleh KP3SKP selaku panitia pelaksana dan penyelengga USKP. Silahkan pelajari rincian cakupan masing-masing materi ujian USKP tingkat A pada tautan-tautan di bawah ini:
- Cakupan Materi Ujian KUP, PPSP, dan PP;
- Cakupan Materi Ujian PPh OP dan SPT PPh OP;
- Cakupan Materi Ujian PPh Potput (Pasal 21, 22, 23 dan 4 ayat (2));
- Cakupan Materi Ujian PPN dan SPT PPN;
- Cakupan Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai;
- Cakupan Materi Ujian Kode Etik Profesi Konsultan Pajak.
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025.
Soal dan Pembahasan Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai
Dapatkan Soal, Jawaban, dan Pembahasan Materi Ujian PBB P5L dan Bea Meterai serta Seluruh Materi USKP A Lainnya dari 6 Periode Ujian Sebelumnya. Dilengkapi dengan Jawaban dan Pembahasan Komprehensif Sesuai dengan Regulasi Terkini!












Dengan menggunakan simulator ujian USKP A dari MyConsultant edisi 2025 Anda bisa berlatih dan ujicoba kesiapan mandiri, berkali-kali, tanpa limitasi. Lebih lanjut, secara praktis Anda dapat mengetahui, memahami, serta menguasai pola soal-soal USKP A dari beberapa periode ujian sebelumnya termasuk soal PBB P5L dan Bea Meterai terbaru.
Tingkatkan peluang kelulusan sertifikasi Anda lebih cepat dengan persiapan yang tepat, hemat waktu Anda yang begitu berharga, dan jemput karir impian dimulai dari tombol di bawah ini!
Susunan dalam Satu Naskah (SDSN) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Akses via Google Docs, jadi lebih praktis dan ringan pada semua perangkat!

Rekap Aturan atas Bea Meterai
Undang-Undang Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
Peraturan Menteri Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungutan Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum Dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik Dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, Dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
- Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER01/PJ/2021 Tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 Tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembubuhan Cap Pemeteraian Kemudian
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-56/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan dan Pencabutan Penetapan Pemungut Bea Meterai
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai
Perkembangan UU PBB
Akses soal, jawaban, dan pembahasan komprehensif USKP A dari 6 periode sebelumnya – SELENGKAPNYA