
Rincian Cakupan Materi Ujian
USKP Tingkat A Tahun 2026
Jangan salah menentukan arah persiapan menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A. Ini rinciannya!
Update Rincian Cakupan Materi USKP Tingkat A Periode I Tahun 2026
KP3SKP merinci cakupan materi yang diujikan untuk masing-masing mata ujian pada USKP Tingkat A. Berikut "Kisi-kisi Resmi" untuk persiapan arah belajar yang tepat.
DAFTAR MATERI USKP A
Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Cakupan materi yang diujikan pada mata ujian PPh OP dan SPT PPh OP meliputi:
- Subjek pajak orang pribadi, termasuk subjek pajak dalam negeri, subjek pajak luar negeri, saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif, serta pihak yang dikecualikan sebagai subjek pajak;
- Objek pajak orang pribadi, termasuk penghasilan yang dikenakan pajak, penghasilan final termasuk UMKM, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak;
- Biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan bagi orang pribadi;
- Norma penghitungan penghasilan neto;
- Pemajakan atas penghasilan keluarga;
- Kompensasi kerugian;
- PTKP;
- Penghitungan PPh terutang orang pribadi, termasuk penghasilan kena pajak, penyesuaian fiskal, dan tarif pajak termasuk UMKM;
- Pelunasan pajak tahun berjalan dan kredit pajak orang pribadi;
- Penghitungan pajak akhir tahun dan angsuran PPh Pasal 25 orang pribadi; dan
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan Pengadilan Pajak (PP)
Cakupan materi meliputi:
- NPWP dan pengukuhan PKP;
- Pembayaran dan pelaporan pajak;
- STP dan SKP, termasuk SKPKB, SKPN, SKPLB, dan SKPKBT;
- Penagihan pajak dengan surat paksa;
- Pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
- Gugatan dan banding di Pengadilan Pajak;
- Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung;
- Pencatatan dan pembukuan;
- Penelitian, pemeriksaan, dan penyidikan;
- Sanksi perpajakan; dan
- Restitusi.

Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh PotPut)
Cakupan materi meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 22 Final.
PPh Pasal 21, materi mencakup:
- Pemotong PPh Pasal 21 dan pengecualiannya;
- Penerima penghasilan yang wajib dipotong dan pengecualiannya;
- Objek pemotongan dan pengecualiannya;
- Natura dan/atau kenikmatan, termasuk bingkisan, fasilitas kerja, tempat tinggal, dan kendaraan;
- Pengurangan penghasilan bruto;
- Tarif, dasar pengenaan pajak, dan penerapannya;
- Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur, tidak teratur, kondisi akhir masa pajak pegawai tetap, honorarium profesi, upah harian/satuan/borongan, serta honorarium atau imbalan lainnya;
- Hak dan kewajiban pemotong pajak;
- Hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong;
- PPh Pasal 21 final, termasuk pesangon dan tunjangan atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus;
- Tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan.
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2), materi yang diujikan mencakup:
- Konsep pemotongan;
- Objek pemotongan;
- Pihak yang wajib memotong;
- Dasar pemotongan dan tarif;
- Pengecualian dari pemotongan;
- Tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan.
PPh Pasal 26, materi mencakup:
- Konsep pemungutan;
- Objek pemungutan;
- Pihak yang wajib memungut;
- Dasar pemungutan dan tarif;
- Pengecualian dari pemungutan;
- Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan;
- PPh Pasal 22 Final.

PPN dan SPT PPN
Cakupan materi mata ujian PPN dan SPT PPN meliputi:
- Pengertian dasar PPN, termasuk karakteristik dan mekanisme PPN;
- Kewajiban PKP, termasuk batasan pengusaha kecil, pelaporan usaha, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan;
- Objek PPN, termasuk penyerahan BKP, non-BKP, JKP, non-JKP, kegiatan usaha atau pekerjaan, penyerahan yang dibebaskan, penyerahan yang tidak dipungut, kegiatan membangun sendiri, dan penyerahan aktiva perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan;
- Dasar pengenaan pajak dan tarif, termasuk harga jual, nilai penggantian, nilai impor/ekspor, nilai lain, tarif 0%, tarif 12%, dan besaran tertentu;
- Faktur pajak, termasuk fungsi, tata cara pengisian, ketentuan formal dan material, waktu pembuatan, penggantian, pembatalan, pembetulan SPT, faktur pajak tidak lengkap, dan nota retur;
- Pengkreditan pajak masukan, termasuk prinsip dasar, pengkreditan dalam masa pajak berbeda, kriteria pajak masukan yang dapat dikreditkan, dan kriteria pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan;
- Pemungut PPN, termasuk objek pemungutan, kewajiban PKP rekanan, dan kewajiban pemungut PPN;
- Pengisian SPT Masa PPN oleh PKP orang pribadi.

PBB P5L dan Bea Meterai
Cakupan materi yang diujikan pada mata ujian PBB P5L meliputi:
- Pendaftaran dan pendataan objek pajak serta subjek pajak;
- Subjek dan objek yang dikecualikan;
- Penentuan NJOP, NJKP, dan NJOPTKP;
- Penghitungan pengenaan PBB;
- Keberatan, banding, pengurangan, pembatalan, dan pembetulan;
- Tata cara pembayaran dan penagihan PBB;
- Restitusi dan kompensasi.
Sedangkan, cakupan pada mata ujian Bea Meterai meliputi:
- Objek Bea Meterai dan pengecualiannya;
- Pemungut Bea Meterai;
- Saat terutang Bea Meterai;
- Penggunaan benda meterai dan cara pelunasannya;
- Sanksi administrasi maupun pidana dalam Bea Meterai.
Catatan: Dalam Pengumuman Nomor PENG-3/KP3SKP/III/2026, KP3SKP mencantumkan bobot cakupan materi PBB P5L sebesar 87,5% dan Bea Meterai sebesar 12,5%. Jika jumlah soal pada mata ujian ini sebanyak 40 soal, komposisinya dapat diperkirakan menjadi 35 soal PBB P5L dan 5 soal Bea Meterai.

Kode Etik Profesi
Cakupan materi yang diujikan pada mata ujian Kode Etik Profesi Konsultan Pajak meliputi:
- Kode etik profesi, termasuk hak, kewajiban, dan larangan sebagai Konsultan Pajak dalam hubungan dengan klien, sesama rekan, dan pemangku kepentingan;
- Hak dan kewajiban Konsultan Pajak sesuai PMK Konsultan Pajak.
Sumber Referensi
Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/III/2026 tentang Penetapan Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I Tahun 2026 Tingkat A, B, dan C (Peserta Mengulang).
