Kesempatan Mengulang USKP A dan B Berapa Kali?

Sobat USKP

Ketentuan Peserta Mengulang USKP AB

MyConsultant – Sudah mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) namun status pada pengumuman ternyata harus mengulang beberapa mata ujian? Berapa kali kesempatan yang diberikan oleh KP3SKP sebagai pelaksana USKP kepada para peserta yang mengulang?

Berikut beberapa pertanyaan yang sering kami terima dari para peserta USKP terkait ujian mengulang dan penjelasannya.

Apa itu Peserta Mengulang?

Peserta USKP yang berstatus mengulang adalah mereka yang telah lulus salah satu mata ujian dari total 6 (enam) materi yang diujikan. Peserta USKP dinyatakan lulus hanya jika telah berhasil menyelesaikan enam mata ujian: (1) KUP, PPSP, PP; (2) PPh OP dan SPT PPh OP; (3) PPh PotPut; (4) PPN dan SPT PPN; (5) PBB P5L dan Bea Meterai; dan (6) Kode Etik Profesi Konsultan Pajak.

Sebagai peserta mengulang, maka hanya perlu menyelesaikan mata ujian yang belum lulus saja. Materi yang telah lulus tidak akan diujikan kembali.

Kesempatan Mengulang Berapa Kali?

Setiap peserta diberi kesempatan mengulang sebanyak 3x (tiga kali). Apabila peserta masih belum menyelesaikan seluruh mata ujian dalam 3x kesempatan mengulang tersebut, maka nilai dan status kelulusan yang telah diperoleh pada mata ujian sebelumnya akan hangus. Setelah itu, status akhir secara keseluruhan akan dinyatakan tidak lulus meskipun hanya tersisa satu mata ujian saja.

Kapan Saya Dapat Mengikuti Ujian Mengulang?

Peserta USKP yang berstatus mengulang dapat mengikuti ujian sebagai peserta mengulang pada periode yang dikhususkan untuk peserta mengulang. Biasanya dilaksanakan pada periode I setiap tahunnya. Selain itu, peserta juga harus mendapat undangan terlebih dahulu dari KP3SKP sebagai pelaksana USKP untuk mengikuti ujian pada masing-masing periode mengulang.

Jika Setelah 3x Mengulang Masih Belum Lulus?

Peserta yang telah mengulang sebanyak 3x namun masih belum menyelesaikan seluruh mata ujian, maka akan dinyatakan tidak lulus. Meski demikian, peserta dapat mengikuti USKP kembali sebagai peserta baru dan itu berarti harus mengerjakan seluruh mata ujian.

Sebagai contoh, berikut adalah beberapa peserta yang pada akhirnya dinyatakan tidak lulus setelah mengikuti 4x ujian (1x sebagai peserta baru dan 3 kali mengulang).

Sebagaimana nampak pada screenshot hasil USKP A periode I/2025, tak sedikit peserta yang harus rela kembali ke titik nol alias harus mendaftar sebagai peserta baru lagi setelah bertahun-tahun berusaha untuk menyelesaikan seluruh mata ujian.

Anda dapat mengantisipasinya dengan persiapan yang lebih proper, alokasikan waktu yang cukup untuk bersiap.

peserta tidak lulus setelah 3x mengulang

Bagikan:

Sobat USKP

Tim redaksi MyConsultant

Related Post

Daftar Isi

Mengapa 750+ Peserta USKP A Tahun 2025 Memilih Menggunakan MyConsultant

Mengapa 750+ Peserta USKP A Tahun 2025 Telah Memilih Menggunakan MyConsultant