MyConsultant – Sudah mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) namun ternyata harus mengulang beberapa mata ujian? Jangan khawatir, Anda masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan materi yang belum lulus pada pelaksanaan USKP periode mengulang berikutnya.
Pertanyaannya, berapa kali kesempatan ujian yang diberikan kepada peserta mengulang? Bagaimana cara mendaftar sebagai peserta mengulang?
Berikut penjelasan lengkap tentang USKP bagi peserta mengulang, kesempatan yang diberikan, dan semua ketentuan yang mengatur teknis pelaksanaannya.
Apa itu Peserta Mengulang?
Peserta USKP A dinyatakan lulus apabila berhasil menyelesaikan enam mata ujian dengan nilai minimal 60 (menjawab dengan benar minimal 24 dari 40 soal per mata ujian): (1) KUP, PPSP, PP; (2) PPh OP dan SPT PPh OP; (3) PPh PotPut; (4) PPN dan SPT PPN; (5) PBB P5L dan Bea Meterai; dan (6) Kode Etik Profesi Konsultan Pajak.
Peserta USKP yang berstatus mengulang adalah peserta yang telah berhasil lulus salah satu mata ujian dari total 6 (enam) materi yang diujikan pada ujian pertamanya (sebagai peserta baru).
Sebagai peserta mengulang, maka pada ujian berikutnya hanya perlu menyelesaikan mata ujian yang belum lulus saja. Materi yang telah lulus tidak akan diujikan kembali.
Kesempatan Mengulang Berapa Kali?
Setiap peserta diberi kesempatan mengulang sebanyak 3 (tiga) kali.
Apabila peserta masih belum menyelesaikan seluruh mata ujian dalam 3 (tiga) kesempatan yang telah diberikan, maka nilai dan status kelulusan yang telah diperoleh pada mata ujian sebelumnya akan hangus. Setelah itu, status akhir secara keseluruhan akan dinyatakan tidak lulus (TL) meskipun hanya tersisa satu mata ujian saja.
Kapan Saya Dapat Mengikuti Ujian Mengulang?
Peserta USKP yang berstatus mengulang dapat mengikuti ujian sebagai peserta mengulang pada periode yang dikhususkan untuk peserta mengulang. Biasanya dilaksanakan pada periode I setiap tahunnya.
Selain itu, peserta juga harus mendapat undangan terlebih dahulu dari KP3SKP untuk dapat mendaftar dan mengikuti ujian pada masing-masing periode mengulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sanksi Pinalti
Peserta yang tidak mendaftar setelah mendapat undangan akan dikenakan pinalti 1 (satu) periode ujian mengulang berikutnya.
Demikian juga dengan pendaftar yang telah ditetapkan menjadi peserta, kemudian tidak hadir tanpa keterangan, akan dikenakan pinalti tidak dapat mengikuti ujian selama 3 (tiga) periode berikutnya secara berturut-turut.
Untuk menghindari sanksi penalti, peserta dapat menyampaikan alasan ketidakhadirannya melalui email ke uskp@kemenkeu.go.id dengan disertai bukti.
Jika Setelah 3x Mengulang Masih Belum Lulus?
Peserta yang telah mengulang sebanyak 3 (tiga) kali namun masih belum berhasil menyelesaikan seluruh mata ujian, maka akan dinyatakan tidak lulus.
Meski demikian, peserta dapat mengikuti USKP kembali dan mendaftar sebagai peserta baru, dan itu berarti harus mengerjakan seluruh mata ujian alias kembali ke titik nol.
Sebagai contoh, berikut adalah beberapa peserta yang pada akhirnya dinyatakan tidak lulus setelah mengikuti 4 (empat) kali ujian: Satu kali sebagai peserta baru dan 3 (tiga) kali sebagai peserta mengulang.
Sebagaimana nampak pada screenshot hasil USKP A periode I/2025 berikut, tak sedikit peserta yang harus rela kembali ke titik nol alias harus mendaftar sebagai peserta baru setelah bertahun-tahun berusaha untuk menyelesaikan seluruh mata ujian.

Apa Langkah untuk Mengantisipasinya?
Materi yang diujikan pada USKP A mencakup spektrum yang sangat luas. Persiapannya tentu tak bisa ala kadarnya. Alokasikan waktu yang cukup untuk bersiap dan biasakan mengerjakan latihan soal.
Cek simulator dan pembahasan soal USKP A dari MyConsultant di sini!




