Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A

Definisi "Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A"

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A (USKP A) adalah jenjang pertama sertifikasi konsultan pajak melalui mekanisme ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A, yaitu sertifikat yang menjadi bukti keahlian seseorang dalam memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

Pemilik sertifikat konsultan pajak tingkat A berhak atas:

  1. Memperoleh izin praktik konsultan pajak tingkat A;
  2. Memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia; dan
  3. Melanjutkan sertifikasi ke tingkat B melalui USKP Tingkat B.
Bagikan: