Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat C (USKP C) adalah jenjang tertinggi dalam sertifikasi konsultan pajak melalui mekanisme ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat C, yaitu sertifikat yang menjadi bukti keahlian seseorang dalam memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Pemilik sertifikat konsultan pajak tingkat C berhak atas:
- Meningkatkan izin praktik konsultan pajak dari tingkat B ke tingkat C;
- Memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP);
- Memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak Badan (WP Badan), tanpa pengecualian, termasuk kepada Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), Wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia; dan
