Kang Lulu

Sertifikasi Konsultan Pajak

Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak yang terdiri dari 3 mekanisme: Jalur Akademik (Pengakuan Ijazah), Jalur Ujian (USKP), dan Penyetaraan (Khusus Pensiunan Pegadwai DJP). Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) merupakan satu-satunya pihak yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertfikasi Konsultan Pajak di Indonesia.

Definisi Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat Konsultan Pajak adalah bukti tingkat keahlian seseorang dalam bidang perpajakan untuk memberikan jasa kepada wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Merupakan prasyarat yang wajib dipenuhi untuk dapat menjadi konsultan pajak dan memperoleh izin praktik. Sertifikat ini diterbirkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

Sobat Konsultan

Definisi Sertifikat USKP

Sertifikat USKP

Sertifikat USKP adalah Sertifikat Konsultan Pajak yang diperoleh melalui mekanisme Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

Sobat USKP