Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat B

Definisi "Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat B"

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat B (USKP B) adalah jenjang kedua dalam sertifikasi konsultan pajak untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat B melalui jalur ujian. Sertifikat yang diperoleh setelah lulus USKP B menjadi bukti keahlian seseorang dalam memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

Pemilik sertifikat konsultan pajak tingkat B berhak atas:

  1. Meningkatkan izin praktik konsultan pajak dari tingkat A ke tingkat B;
  2. Memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP);
  3. Memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak Badan (WP Badan), kecuali Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), Wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia; dan
  4. Melanjutkan sertifikasi ke tingkat C melalui USKP C.
Bagikan: