Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat B (USKP B) adalah jenjang kedua dalam sertifikasi konsultan pajak untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat B melalui jalur ujian. Sertifikat yang diperoleh setelah lulus USKP B menjadi bukti keahlian seseorang dalam memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Pemilik sertifikat konsultan pajak tingkat B berhak atas:
- Meningkatkan izin praktik konsultan pajak dari tingkat A ke tingkat B;
- Memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP);
- Memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak Badan (WP Badan), kecuali Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), Wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia; dan
- Melanjutkan sertifikasi ke tingkat C melalui USKP C.
