Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah mekanisme untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak melalui jalur ujian dengan memenuhi persyaratan tertentu, yang terdiri dari 3 (tiga) tingkatan:
- USKP Tingkat A,
- USKP Tingkat B, dan
- USKP Tingkat C.
USKP diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak.
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
