Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Definisi "Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)"

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah mekanisme untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak melalui jalur ujian dengan memenuhi persyaratan tertentu, yang terdiri dari 3 (tiga) tingkatan:

  1. USKP Tingkat A,
  2. USKP Tingkat B, dan
  3. USKP Tingkat C.

USKP diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak.

Dasar hukum:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Bagikan: