Sertifikat Konsultan Pajak

Definisi "Sertifikat Konsultan Pajak"

Sertifikat Konsultan Pajak adalah bukti tingkat keahlian seseorang dalam bidang perpajakan untuk memberikan jasa kepada wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Merupakan prasyarat yang wajib dipenuhi untuk dapat menjadi konsultan pajak dan memperoleh izin praktik. Sertifikat ini diterbirkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

Bagikan: