Sertifikat Konsultan Pajak adalah bukti tingkat keahlian seseorang dalam bidang perpajakan untuk memberikan jasa kepada wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Merupakan prasyarat yang wajib dipenuhi untuk dapat menjadi konsultan pajak dan memperoleh izin praktik. Sertifikat ini diterbirkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).
