Sertifikasi Konsultan Pajak

Definisi "Sertifikasi Konsultan Pajak"

Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak yang terdiri dari 3 mekanisme: Jalur Akademik (Pengakuan Ijazah), Jalur Ujian (USKP), dan Penyetaraan (Khusus Pensiunan Pegadwai DJP). Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) merupakan satu-satunya pihak yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertfikasi Konsultan Pajak di Indonesia.

Bagikan: