Brevet Pajak

Definisi "Brevet Pajak"

Brevet Pajak adalah program pelatihan, kursus, atau sertifikasi di bidang perpajakan di Indonesia yang terdiri dari beberapa tingkatan dengan cakupan materi yang berbeda setiap tingkatannya. Sertifikat yang diperoleh setelah selesai dan lulus Brevet Pajak merupakan bukti bahwa seseorang telah selesai menempuh pendidikan nonformal di bidang perpajakan. Brevet Pajak bukan merupakan bagian dari persyaratan menjadi konsultan pajak.

Bagikan: