Tim Redaksi MyConsultant

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah mekanisme untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak melalui jalur ujian dengan memenuhi persyaratan tertentu, yang terdiri dari 3 (tiga) tingkatan: USKP diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak. Dasar hukum:Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Definisi USKP A

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A (USKP A) adalah jenjang pertama sertifikasi konsultan pajak melalui mekanisme ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A, yaitu sertifikat yang menjadi bukti keahlian seseorang dalam memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Pemilik sertifikat konsultan pajak tingkat A berhak atas:

Sobat USKP

Definisi USKP B

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat B

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat B (USKP B) adalah jenjang kedua dalam sertifikasi konsultan pajak untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat B melalui jalur ujian. Sertifikat yang diperoleh setelah lulus USKP B menjadi bukti keahlian seseorang dalam memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Pemilik sertifikat konsultan pajak tingkat B berhak atas:

Sobat USKP

Definisi USKP C

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat C

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat C (USKP C) adalah jenjang tertinggi dalam sertifikasi konsultan pajak melalui mekanisme ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat C, yaitu sertifikat yang menjadi bukti keahlian seseorang dalam memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Pemilik sertifikat konsultan pajak tingkat C berhak atas:

Sobat USKP