Sobat Konsultan

Brevet Pajak

Brevet Pajak adalah program pelatihan, kursus, atau sertifikasi di bidang perpajakan di Indonesia yang terdiri dari beberapa tingkatan dengan cakupan materi yang berbeda setiap tingkatannya. Sertifikat yang diperoleh setelah selesai dan lulus Brevet Pajak merupakan bukti bahwa seseorang telah selesai menempuh pendidikan nonformal di bidang perpajakan. Brevet Pajak bukan merupakan bagian dari persyaratan menjadi konsultan pajak.

Definisi KP3SKP

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP)

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) merupakan bagian dari struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP). PPSKP merupakan panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak di Indonesia, namun bukan bagian dari struktur organisasi Kementerian Keuangan. Struktur organisasi PPSKP terdiri dari Komite Pengarah dan Komite Pelaksana. Komite pengarah diberi kewenangan untuk menetapkan struktur organisasi serta anggota KP3SKP. Sumber: Apa itu Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP)

Tim Redaksi MyConsultant

Definisi PPSKP

Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP)

Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) merupakan panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak di Indonesia yang terdiri dari Komite Pengarah dan Komite Pelaksana. Meskipun dibentuk oleh Menteri Keuangan, PPSKP bukan bagian dari struktur organisasi Kementerian Keuangan. Sumber: Apa itu Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP)?

Tim Redaksi MyConsultant

Definisi Sertifikasi Konsultan Pajak

Sertifikasi Konsultan Pajak

Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak yang terdiri dari 3 mekanisme: Jalur Akademik (Pengakuan Ijazah), Jalur Ujian (USKP), dan Penyetaraan (Khusus Pensiunan Pegadwai DJP). Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) merupakan satu-satunya pihak yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertfikasi Konsultan Pajak di Indonesia.

Kang Lulu

Definisi Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat Konsultan Pajak adalah bukti tingkat keahlian seseorang dalam bidang perpajakan untuk memberikan jasa kepada wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Merupakan prasyarat yang wajib dipenuhi untuk dapat menjadi konsultan pajak dan memperoleh izin praktik. Sertifikat ini diterbirkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

Sobat Konsultan

Definisi Sertifikat USKP

Sertifikat USKP

Sertifikat USKP adalah Sertifikat Konsultan Pajak yang diperoleh melalui mekanisme Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

Sobat USKP

Definisi USKP

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah mekanisme untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak melalui jalur ujian dengan memenuhi persyaratan tertentu, yang terdiri dari 3 (tiga) tingkatan: USKP diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak. Dasar hukum:Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Tim Redaksi MyConsultant

Definisi USKP A

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A (USKP A) adalah jenjang pertama sertifikasi konsultan pajak melalui mekanisme ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A, yaitu sertifikat yang menjadi bukti keahlian seseorang dalam memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Pemilik sertifikat konsultan pajak tingkat A berhak atas:

Sobat USKP

Definisi USKP B

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat B

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat B (USKP B) adalah jenjang kedua dalam sertifikasi konsultan pajak untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat B melalui jalur ujian. Sertifikat yang diperoleh setelah lulus USKP B menjadi bukti keahlian seseorang dalam memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Pemilik sertifikat konsultan pajak tingkat B berhak atas:

Sobat USKP

Definisi USKP C

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat C

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat C (USKP C) adalah jenjang tertinggi dalam sertifikasi konsultan pajak melalui mekanisme ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat C, yaitu sertifikat yang menjadi bukti keahlian seseorang dalam memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Pemilik sertifikat konsultan pajak tingkat C berhak atas:

Sobat USKP