Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

Sertifikasi Konsultan Pajak

Setiap konsultan pajak di Indonesia wajib mengantongi izin praktik dan dihimbau untuk berpraktik sesuai dengan tingkatan sertifikat yang dimiliki serta sesuai dengan tingkatan izin praktik yang telah diperolehnya.

Untuk memperoleh izin praktik, setiap konsultan pajak wajib melampirkan sertifikat konsultan pajak dalam permohonannya. Sertifikat tersebut dapat diperoleh salah satunya melalui mekanisme Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak

Terdapat 3 cara memperoleh sertifikat konsultan pajak: (1) Jalur Akademik, (2) Jalur USKP (Ujian Sertifikasi), dan (3) Jalur Penyetaraan.

Sekalipun dalam regulasi telah diatur mekanisme melalui jalur akademik / pengakuan ijazah, namun hingga saat ini, USKP masih menjadi jalur utama untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak baik bagi lulusan perpajakan maupun non-perpajakan. Mengingat jalur akademik melalui proses pengakuan ijazah tersebut masih belum ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

Dasar Hukum

Sertifikasi Konsultan Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai berikut:

  • PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak
  • PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak

Panitia Penyelenggara

Saat ini, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) merupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk dan bertanggung jawab atas pelaksanaan USKP di Indonesia.

Website resmi panitia:

  • https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/
  • https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/

Tingkatan Sertifikasi

USKP terdiri dari 3 tingkatan dan harus dilalui secara berjenjang sesuai dengan tingkatan sertifikat konsultan pajak yang terdiri dari:

  1. Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A diberikan kepada peserta yang berhasil lulus pada USKP Tingkat A (USKP A);
  2. Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B diberikan kepada peserta yang telah berhasil lulus pada USKP Tingkat B (USKP B); dan
  3. Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat C diberikan kepada peserta yang telah lulus USKP Tingkat C (USKP C).

Dalam peraturan PMK Konsultan Pajak, setiap konsultan pajak harus berpraktik sesuai dengan tingkatan sertifikat yang dimiliki serta izin praktik yang telah diperolehnya.

FAQ Seputar USKP

Bagaimana persyaratan dan prosedur pendaftaran USKP?

Persyaratan dan prosedur pendaftaran USKP secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran USKP dilakukan secara daring melalui laman aplikasi pendaftaran https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp
  2. Pendaftar yang belum memiliki akun wajib mendaftarkan akun Gmail untuk melakukan registrasi. Pendaftar yang sudah memiliki akun dapat langsung masuk (login) menggunakan email yang telah terdaftar.
  3. Pendaftar mengisi data pendaftaran secara lengkap sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Pendaftar mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tingkat B yang belum pernah mendaftar pada aplikasi registrasi, wajib mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai ketentuan.
    2. Pendaftar USKP Tingkat A atau Tingkat B yang telah terdaftar sebelumnya dapat menggunakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya”. Pendaftar harap memastikan data yang muncul telah benar, kemudian mengunggah Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru yang telah dibubuhi meterai tempel atau e-meterai.
    3. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta ujian, wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
    4. Peserta yang tidak hadir (pada semua mata ujian yang didaftarkan) tanpa keterangan atau pemberitahuan yang diperkenankan akan dikenakan penalti berupa larangan mengikuti ujian selama 3 (tiga) periode berikutnya.
    5. Softcopy Surat Pernyataan Peserta Ujian (format PDF) beserta contoh sertifikat OA dapat diunduh pada laman pengumuman sesuai periode ujian. Saat mengunggah, halaman pertama berisi surat pernyataan yang telah diisi dan bermeterai, sedangkan halaman kedua berisi sertifikat OA.
  5. Pendaftar memeriksa kuota dan memilih kota lokasi ujian yang diinginkan dengan memperhatikan kuota yang tersedia.
  6. Setelah seluruh data dan dokumen dipastikan benar, pendaftar melakukan submit pendaftaran dalam sistem.

Adapun verifikasi atas dokumen pendaftar dan penetapan pendaftar yang memenuhi syarat adalah sebagai berikut:

  1. Verifikasi pendaftaran dilakukan dengan cara memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran.
  2. Pendaftar dinyatakan lolos verifikasi apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Persyaratan.
  3. Pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi akan diumumkan melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement
  4. Peserta dapat melihat hasil verifikasi di akun pendaftar masing-masing.

Untuk mengetahui hasil verifikasi, pendaftar USKP dapat melihat langsung alasan atau penyebab ketidaklolosan pada aplikasi pendaftaran di https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp

Apabila status pendaftaran Sobat tidak mencantumkan alasan, hal tersebut menandakan bahwa kuota pada lokasi yang dipilih telah penuh.

Peserta dapat mencetak kartu ujian pada akun masing-masing yang dapat diakses pada tautan berikut:

  • https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/registrant/history/

Pengumuman KP3SKP Tentang USKP