MyConsultant – Terhitung sejak pelaksanaan USKP Periode I tahun 2025, sertifikat konsultan pajak yang diperoleh setelah lulus USKP tidak lagi diterbitkan dalam bentuk fisik, melainkan dalam format digital yang dapat diakses dan diunduh langsung oleh peserta yang telah lulus pada akun masing-masing. Akun yang dimaksud adalah akun yang digunakan saat menjadi peserta ujian.
Ketua KP3SKP, Suyuti, menjelaskan bahwa sertifikat digital saat ini sedang dalam proses penerbitan dan akan segera tersedia pada akun masing-masing peserta. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa perubahan format sertifikat dari fisik menjadi digital bertujuan untuk mempermudah akses dan mempercepat proses distribusi sertifikat.
“Dalam waktu dekat, sertifikatnya sudah bisa diakses. Ini spesial karena untuk pertama kalinya kami terbitkan dalam bentuk digital,” ujar Suyuti dalam Siaran Radio Pusdiklat Pajak, Rabu (9/7/2025).
Dengan kebijakan penerbitan sertifikat dalam format baru ini, maka peserta yang dinyatakan lulus tidak perlu lagi mengirim pas foto dan menunggu kiriman fisik. Sertifikat bisa langsung diunduh secara mandiri dari akun yang terdaftar saat sudah selesai diunggah oleh panitia.
“Kami unggah sertifikat langsung ke akun peserta. Tinggal login dan bisa diunduh kapan saja,” jelasnya.
Ia juga mengimbau para peserta untuk terus memantau pengumuman resmi dari KP3SKP terkait waktu unggah dan ketersediaan sertifikat pada akun masing-masing.
“Kami akan segera informasikan bila sertifikat sudah tersedia di akun masing-masing. Mohon ditunggu kabar selanjutnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Sertifikat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (Sertifikat USKP) atau Sertifikat Konsultan Pajak merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses mengajukan permohonan izin praktik.
Salah satu aturan yang perlu menjadi atensi bagi pemilik sertifikat adalah terkait batas waktu penggunaannya dalam hal perolehan izin praktik. Merujuk pada PMK Konsultan Pajak, sertifikat tersebut harus ditindaklanjuti menjadi izin praktik selambat-lambatnya 2 (dua) tahun dari tanggal penerbitannya.