3 Tingkatan Sertifikat Konsultan Pajak
Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan keahlian seseorang di bidang perpajakan yang terdiri dari 3 tingkatan: Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C.
Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan keahlian seseorang di bidang perpajakan yang terdiri dari 3 tingkatan: Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C.
Tak hanya melalui ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP), berikut 3 cara memperoleh sertifikat konsultan pajak berdasarkan regulasi saat ini.
Kupas tuntas profesi konsultan pajak: Definisi, peran, dasar hukum, persyaratan, sertifikasi, izin praktik, dan semua hal yang harus Anda ketahui!
MyConsultant – Melalui pengumuman Nomor PENG-1/KP3SKP/IV/2025 tentang Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I Tahun 2025 Tingkat A dan B (Khusus Peserta Mengulai), KP3SKP secara resmi telah menetapkan jadwal pelaksanaan USKP 2025 Periode I yang rencananya akan digelar selama 3 (tiga) hari pada tanggal 26 s.d 28 Mei 2025 mendatang. Pengumuman ini tentu menjadi jawaban atas penantian para calon peserta, khususnya bagi mereka yang berstatus sebagai peserta mengulang pada tingkat A dan B. Berikut merupakan ulasan lengkap dari MyConsultant mengenai poin-poin ...
MyConsultant – Ketidakpastian jadwal penyelenggaraan USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) menjadi salah satu kenyataan pahit yang harus rela ditelan oleh para calon peserta yang akan mengikuti sertifikasi konsultan pajak. Hingga saat ini, PPSKP sebagai panitia penyelenggara USKP belum memiliki agenda rutin tahunan yang jelas untuk jadwal pelaksanaan maupun jadwal pendaftaran. Akibatnya, calon peserta harus rela memeriksa website resmi KP3SKP secara berkala, karena hanya melalui website tersebut informasi seperti jadwal ujian dan pendaftaran USKP diumumkan. Bahkan, pada suatu periode ujian pendaftaran ...