7 Persyaratan Utama Menjadi Konsultan Pajak
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 111/2014, setiap orang yang ingin menjadi konsultan pajak harus memenuhi 7 persyaratan utama.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 111/2014, setiap orang yang ingin menjadi konsultan pajak harus memenuhi 7 persyaratan utama.