MyConsultant – Materi yang diujikan pada Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) mencakup spektrum yang sangat luas, termasuk pada ujian tingkat A. Secara umum, materi yang diujikan pada USKP A terdiri beberapa topik, diantaranya: KUP, PPSP, PP; PPh OP & SPT PPh OP; PPh PotPut (Pasal 21, 22, 23, Pasal 4 ayat (2)); PPN & SPT PPN, PBB-P5L & Bea Meterai; dan Kode Etik Profesi Konsultan Pajak.
Pada USKP periode I/2025 yang dilaksanakan pada tanggal 26-28 Mei 2025, melalui pengumuman nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) merinci cakupan materi setiap mata ujian (USKP Tingkat A dan Tingkat B) dengan tujuan agar para peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih terarah sehingga pada akhirnya diharapkan angka kelulusan meningkat.
Berikut adalah rincian lengkap cakupan materi ujian untuk USKP A tahun 2025:

KUP, PPSP, PP
Cakupan materi ujian untuk Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Pengadilan Pajak (PP), dirinci sebagai berikut:
- Definisi / Istilah yang digunakan dalam Perpajakan;
- NPWP / Pengukuhan PKP;
- Pembayaran dan Pelaporan Pajak;
- STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT);
- Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP);
- Permohonan pembetulan, keberatan, dan permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
- Gugatan dan Banding di Pengadilan Pajak;
- Pengajuan PK ke Mahkamah Agung;
- Pencatatan dan Pembukuan;
- Penelitian, pemeriksaan, dan penyidikan;
- Sanksi-sanksi;
- Restitusi;
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025
PBB P5L dan Bea Meterai
PBB P5L
- Pendaftaran dan pendataan objek pajak dan subjek pajak;
- Subjek dan Objek yang dikecualikan;
- Menentukan NJOP, NJKP dan NJOP TKP;
- Menghitung pengenaan PBB;
- Pengajuan keberatan, banding, pengurangan, pembatalan dan pembetulan;
- Tata cara pembayaran dan penagihan PBB;
- Restitusi dan Kompensasi;
- Pembagian hasil Penerimaan PBB;
Bea Meterai
- Objek Bea Meterai dan Pengecualiannya;
- Saat terutang Bea Meterai;
- Penggunaan Benda Meterai dan Cara Pelunasannya;
- Daluwarsa Bea Meterai;
- Sanksi Administrasi maupun Pidana dalam Bea Meterai;
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025
PPh OP dan SPT PPh OP
- Pendaftaran dan pendataan objek pajak dan subjek pajak;
- Subjek dan Objek yang dikecualikan;
- Menentukan NJOP, NJKP dan NJOP TKP;
- Menghitung pengenaan PBB;
- Pengajuan keberatan, banding, pengurangan, pembatalan dan pembetulan;
- Tata cara pembayaran dan penagihan PBB;
- Restitusi dan Kompensasi;
- Pembagian hasil Penerimaan PBB;
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025
PPh PotPut
PPh Pasal 21
- Pemotong PPh 21 dan Pengecualiannya;
- Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya;
- Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya;
- Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;
- Pengurangan penghasilan bruto yang diperkenankan;
- Tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya;
- Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas:
a. Penghasilan bruto teratur;
b. Penghasilan bruto tidak teratur;
c. Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi;
d. Upah harian, upah satuan, upah borongan (dihitung atas dasar banyaknya hari kerja);
e. Honorarium dan imbalan lain (dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja); - Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak;
- Hak dan Kewajiban Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak; dan
- PPh 21 yang Bersifat Final;
PPh Pasal 22
- Pengertian Pemungutan;
- Objek Pemungutan;
- Siapa yang Wajib Memungut;
- Dasar Pemungutan dan Tarif;
- Pengecualian dari Pemungutan;
- Tata cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan;
- PPh Pasal 22 Final;
PPh Pasal 23 dan Pasal 4 Ayat (2)
- Pengertian Pemotongan;
- Objek Pemotongan;
- Siapa yang Wajib Memotong;
- Dasar Pemotongan dan Besarnya Tarif;
- Pengecualian dari Pemotongan;
- Tata cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan;
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025
PPN dan SPT PPN
- Pengertian dasar PPN;
- Objek PPN;
- Subjek PPN;
- Saat dan Tempat Pajak Terutang;
- Faktur Pajak;
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP);
- Pengkreditan Pajak Masukan;
- Pemungut PPN; dan
- Pengisian SPT Masa PPN oleh PKP Orang Pribadi yang Menggunakan Norma Penghitungan PPh;
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025
Kode Etik Konsultan Pajak
- Kode Etik Profesi:
Hak, Kewajiban, dan Larangan sebagai Konsultan Pajak dan Dalam Hubungannya dengan Klien, Sesama Rekan, dan Stakeholder; - PMK Konsultan Pajak:
Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak sesuai PMK Konsultan Pajak ;
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025
Semua cakupan materi untuk setiap mata ujian USKP tingkat A di atas, dirinci oleh panitia penyelenggara melalui pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025. Dengan dirincinya cakupan materi untuk setiap topik yang diujikan diharapkan para calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih terarah sehingga angka kelulusan diharapkan meningkat.
Sebagai informasi, USKP adalah singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang merupakan salah satu dari 3 (tiga) mekanisme yang saat ini tersedia untuk memperolah sertifikat konsultan pajak bagi setiap orang yang hendak berpraktik sebagai konsultan pajak secara resmi, sah, terdaftar, dan diakui secara legal oleh pemerintah.
Baca: Masa Berlaku Sertifikat Konsultan Pajak Setelah Lulus USKP
Lulus USKP merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi guna memperoleh sertifikat konsultan pajak. Terdapat 3 (tiga) sertifikat yang diujikan pada USKP yang harus diikuti secara berjenjang dimulai dari sertifikat A, sertifikat B, dan terakhir sertifikat C.
Sertifikat konsultan pajak yang diperoleh setelah lulus USKP, selain sebagai bukti komptensi seorang konsultan pajak, dokumen tersebut juga merupakan salah satu berkas yang harus dilengkapi ketika mengajukan permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak.
Rincian Cakupan Materi USKP A tahun 2025
Akses rincian cakupan soal dan materi yang diujikan pada USKP tingkat A melalui Google Sheets di bawah ini:


