MyConsultant – Pendaftaran USKP Periode I 2025 yang telah banyak dinanti akhirnya akan segera dibuka kembali. Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) telah menayangkan imbauan dalam web banner di situs web resmi mereka yang mengajak para calon peserta yang berencana mengikuti ujian mengulang USKP tingkat A dan B untuk mulai mempersiapkan diri.
Merujuk pada imbauan ini, maka USKP 2025 Periode I berarti dapat dipastikan ditujukan khusus untuk peserta ulang saja. Peserta yang ingin mendaftar pada periode ini adalah peserta USKP yang berstatus mengulang pada tingkat A dan B dalam database aplikasi pendaftaran.

Sedangkan calon peserta yang mengulang dari periode 2021, 2022, dan 2023 dan belum mengikuti USKP di tahun 2024 perlu menyiapkan dokumen administrasi ujian sesuai ketentuan yang ada di halaman website resmi panitia penyelenggara USKP (https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/). Sementara itu, bagi peserta yang mengulang pada periode 2024, dokumen administrasi sudah terekam dalam sistem aplikasi dan dapat digunakan kembali saat pendaftaran dengan mengklik tombol ‘Gunakan Data Sebelumnya’ di aplikasi pendaftaran.
Kelengkapan Administrasi Persyaratan USKP A
Berikut adalah persyaratan kelengkapan administrasi ujian yang perlu dipenuhi saat melakukan pendaftaran online (e-registrasi) untuk USKP A:
- Scan Berwarna Ijazah Asli:
Peserta harus mengunggah scan berwarna dari ijazah asli sebagai bukti kualifikasi pendidikan. - Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru:
Latar Belakang: Merah
Ukuran: 4×6 cm
Pakaian: Formal
Posisi: Menghadap lurus ke depan - Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli:
KTP asli harus discan berwarna untuk verifikasi identitas. - Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru:
Harus bermeterai Rp10.000 (dapat menggunakan meterai tempel atau e-meterai)
Kelengkapan Administrasi Persyaratan USKP B
Untuk pendaftaran USKP tingkat B mengulang dari periode 2021, 2022, dan 2023 dan belum mengikuti USKP di tahun 2024, calon peserta diharuskan mengunggah berkas kelengkapan administrasi ujian melalui formulir pendaftaran online (e-registrasi). Berikut adalah daftar berkas yang perlu disiapkan dan diunggah:
- Scan Berwarna Ijazah Asli:
Pastikan scan ijazah dilakukan dengan kualitas yang baik agar informasi dapat terbaca dengan jelas. - Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru:
Latar belakang merah.
Ukuran 4×6.
Menggunakan pakaian formal.
Menghadap lurus ke depan. - Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli:
Pastikan seluruh informasi pada KTP terlihat jelas dan tidak buram. - Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru:
Harus bermeterai 10.000, baik menggunakan meterai tempel maupun E-Meterai. - Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A:
Ini menunjukkan bahwa peserta telah lulus tingkat sebelumnya dan memenuhi syarat untuk mengikuti ujian tingkat B.
KP3SKP juga menyampaikan beberapa poin penting terkait pendaftaran USKP Periode I 2025. Calon peserta diharapkan untuk rutin memeriksa email yang digunakan saat pendaftaran SKP agar mendapatkan informasi terbaru terkait proses pendaftaran.
Untuk pertanyaan lebih lanjut peserta dapat menghubungi KP3SKP melalui pesan surel ke alamat email resmi mereka berikut: uskp@kemenkeu.go.id
Sekilas Tentang USKP
Sebagai informasi tambahan, USKP merupakan singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang merupakan salah satu mekanisme untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak melalui proses ujian sertifikasi yang harus dipenuhi untuk jenjang profesi konsultan pajak. USKP terdiri dari tiga tingkat ujian yang sesuai dengan tiga tingkatan sertifikat konsultan pajak, yaitu USKP tingkat A, B, dan C yang harus diikuti secara berjenjang dimulai dari tingkat A.
Peserta USKP Mengulang vs Baru
Apa perbedaan peserta baru dan peserta mengulang? Peserta baru adalah peserta yang wajib mengikuti seluruh mata ujian USKP, sedangkan peserta mengulang adalah peserta yang sudah pernah mengikuti ujian namun hanya lulus minimal satu mata ujian. Kesempatan mengulang bagi peserta USKP yang tidak lulus pada periode ujian sebelumnya harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi peserta yang hanya lulus satu mata ujian pada ujian pertama, maka peserta diberi kesempatan untuk mengulang mata ujian yang tidak lulus pada tiga periode ujian berturut berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh PPSKP sebagai peserta mengulang.
- Bagi peserta yang tidak lulus semua mata ujian, maka peserta harus mendaftar sebagai peserta baru pada periode ujian berikutnya.






Demikian semoga informasi ini bermanfaat, baca juga ulasan kami lainnya: