KP3SKP Umumkan USKP Periode I Tahun 2025 Akan Segera Dibuka

Published

Updated

USKP A dan B Periode I/2025
UPDATE: Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April 2025 – BACA DI SINI

MyConsultant – Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025 yang telah dinanti-nanti akhirnya akan segera dibuka. Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menghimbau para calon peserta mengulang tingkat A dan B untuk mulai mempersiapkan diri.

Merujuk pada imbauan di website resmi KP3SKP, maka USKP I/2025 dapat dipastikan akan khusus ditujukan bagi peserta mengulang saja. Calon peserta yang dapat mendaftarkan diri pada periode ini adalah peserta USKP yang berstatus mengulang pada tingkat A dan tingkat B yang terdaftar dalam database aplikasi pendaftaran sebelumnya.

Sedangkan calon peserta mengulang dari periode 2021, 2022, dan 2023 dan belum mengikuti USKP di tahun 2024 perlu menyiapkan dokumen administrasi ujian sesuai ketentuan yang ada di halaman website resmi panitia penyelenggara USKP (https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/).

Sementara itu, bagi peserta yang mengulang dari USKP periode 2024, dokumen administrasi sudah terekam dalam sistem aplikasi dan dapat digunakan kembali saat pendaftaran dengan mengklik tombol ‘Gunakan Data Sebelumnya’ di aplikasi pendaftaran.

Kelengkapan Administrasi Persyaratan USKP A

Berikut adalah persyaratan kelengkapan administrasi ujian yang perlu dipenuhi saat melakukan pendaftaran online (e-registrasi) untuk USKP A:

  1. Scan Berwarna Ijazah Asli:
    Peserta harus mengunggah scan berwarna dari ijazah asli sebagai bukti kualifikasi pendidikan.
  2. Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru:
    Latar Belakang: Merah
    Ukuran: 4×6 cm
    Pakaian: Formal
    Posisi: Menghadap lurus ke depan
  3. Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli:
    KTP asli harus discan berwarna untuk verifikasi identitas.
  4. Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru:
    Harus bermeterai Rp10.000 (dapat menggunakan meterai tempel atau e-meterai)

Kelengkapan Administrasi Persyaratan USKP B

Untuk pendaftaran USKP tingkat B mengulang dari periode 2021, 2022, dan 2023 dan belum mengikuti USKP di tahun 2024, calon peserta diharuskan mengunggah berkas kelengkapan administrasi ujian melalui formulir pendaftaran online (e-registrasi). Berikut adalah daftar berkas yang perlu disiapkan dan diunggah:

  1. Scan Berwarna Ijazah Asli:
    Pastikan scan ijazah dilakukan dengan kualitas yang baik agar informasi dapat terbaca dengan jelas.
  2. Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru:
    Latar belakang merah.
    Ukuran 4×6.
    Menggunakan pakaian formal.
    Menghadap lurus ke depan.
  3. Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli:
    Pastikan seluruh informasi pada KTP terlihat jelas dan tidak buram.
  4. Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru:
    Harus bermeterai 10.000, baik menggunakan meterai tempel maupun E-Meterai.
  5. Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A:
    Ini menunjukkan bahwa peserta telah lulus tingkat sebelumnya dan memenuhi syarat untuk mengikuti ujian tingkat B.

KP3SKP juga menyampaikan beberapa poin penting terkait pendaftaran USKP Periode I 2025. Calon peserta diharapkan untuk rutin memeriksa email yang digunakan saat pendaftaran SKP agar mendapatkan informasi terbaru terkait proses pendaftaran.

Untuk pertanyaan lebih lanjut peserta dapat menghubungi KP3SKP melalui pesan surel ke alamat email resmi mereka berikut: uskp@kemenkeu.go.id

Sekilas Tentang USKP

Sebagai informasi, USKP merupakan singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang merupakan salah satu mekanisme untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak melalui proses ujian yang harus dipenuhi untuk jenjang profesi konsultan pajak.

USKP terdiri dari tiga tingkat yang sesuai dengan tingkatan sertifikat konsultan pajak. Yakni, sertifikat konsultan pajak tingkat A diberikan kepada mereka yang lulus USKP A; sertifikat konsultan pajak tingkat B diberikan kepada mereka yang lulus USKP B, dan sertifikat konsultan pajak tingkat C diberikan kepada mereka yang lulus USKP C.

Lebih lanjut, USKP harus diikuti secara berjenjang dimulai dari tingkat A. Mengingat untuk dapat mengikuti USKP tingkat B, sertifikat tingkat A perlu dilampirkan. Demikian pula dengan USKP tingkat C, sertifikat tingkat B menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan saat proses pendaftaran.

Peserta Mengulang vs Peserta Baru

Peserta baru adalah peserta yang diwajibkan mengikuti seluruh mata ujian, sedangkan peserta mengulang adalah peserta yang sudah pernah mengikuti ujian namun hanya lulus minimal satu mata ujian. Kesempatan mengulang bagi peserta USKP yang tidak lulus pada periode ujian sebelumnya harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi peserta yang hanya lulus satu mata ujian pada ujian pertama, maka peserta diberi kesempatan untuk mengulang mata ujian yang tidak lulus pada tiga periode ujian berturut berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh PPSKP sebagai peserta mengulang.
  • Bagi peserta yang tidak lulus semua mata ujian, maka peserta harus mendaftar sebagai peserta baru pada periode ujian berikutnya.
pengumuman pendaftaran USKP 2025 Periode I
uskp 2025 dibuka kembali

Bagikan:

Tim Redaksi MyConsultant

Persiapan Mandiri Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A

Artikel Terkait

Daftar Isi