7 Persyaratan Utama Menjadi Konsultan Pajak

Published

Updated

7 Persyaratan Utama Untuk Menjadi Seorang Konsultan Pajak

Ketentuan mengenai profesi konsultan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 s.t.d.d PMK 175/PMK.01/2022. Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 111/2014, setiap orang yang ingin menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau BUMN/BUMD
  4. Berkelakuan baik (dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang)
  5. Memiliki NPWP
  6. Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kemenkeu
  7. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak

Selanjutnya: 3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak

Bagikan:

Sobat Konsultan

Tim Redaksi MyConsultant

Artikel Terkait

Leave a Comment