Ketentuan mengenai profesi konsultan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 s.t.d.d PMK 175/PMK.01/2022. Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 111/2014, setiap orang yang ingin menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau BUMN/BUMD
- Berkelakuan baik (dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang)
- Memiliki NPWP
- Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kemenkeu
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak
Selanjutnya: 3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak








Leave a Comment