MyConsultant – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) baru saja mengumumkan daftar peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode IV/2025 yang lolos verifikasi (14/11/2025).
Peserta yang lolos verifikasi berhak mengikuti USKP IV/2025 pada tanggal 1 Desember hingga 3 Desember 2025 sesuai dengan lokasi ujian yang telah dipilih pada saat pendaftaran.
“Peserta USKP wajib mengikuti briefing sebelum pelaksanaan ujian yang akan diselenggarakan pada Hari Rabu, 26 November 2025 pukul 08.30 s.d. 12.00 WIB, secara online melalui zoom meeting.” tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-24/KP3SKP/XI/2025, dikutip Sabtu (15/11/2025).
Secara keseluruhan, terdapat 1321 peserta yang dinyatakan lolos verifikasi yang terdiri dari 1144 peserta USKP B dan 177 peserta USKP C. Sebagai informasi, USKP Periode IV/2025 ini dikhususkan bagi peserta mengulang.
“Pendaftar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dinyatakan TIDAK LOLOS verifikasi. Alasan ketidaklolosan dapat dilihat pada menu riwayat akun pendaftaran masing masing. Informasi lengkap mengenai alamat lokasi pelaksanaan ujian dapat dilihat dalam Lampiran XIV.” begitu bunyi poin nomor dua dan tiga Pengumuman Nomor PENG-24/KP3SKP/XI/2025 yang dipublikasikan pada hari Jumat, 14 November 2025 21.30 WIB.
Seluruh tahapan ujian, kartu ujian, lokasi pelaksanaan, alasan ketidaklolosan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, bisa diakses secara mandiri oleh peserta melalui akun masing-masing pada aplikasi peserta USKP berikut https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.
Berikut salinan dokumen pengumuman KP3SKP Nomor PENG-24/KP3SKP/XI/2025 beserta lampirannya:
Untuk diketahui, USKP B adalah nama tingkatan dalam ujian sertifikasi konsultan pajak yang dapat diikuti oleh konsultan pajak yang sudah lulus dan memiliki sertifikat tingkat A (Berjenjang A – B – C). Setelah lulus dan memperoleh sertifikat B, maka seorang konsultan pajak berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, kecuali WP PMA, BUT, dan WP yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.
Sedangkan USKP C (tingkatan tertinggi), setelah memperoleh sertifikat ini, seseorang berhak memberikan memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh wajib pajak termasuk wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.
Peserta USKP diberi kesempatan mengulang ujian maksimal 3 (tiga) kali dan hanya perlu menyelesaikan mata ujian yang belum lulus saja. Apabila masih belum menyelesaikan seluruh mata ujian setelah 3x mengulang, maka nilai yang sudah diperoleh dan mata ujian yang sudah lulus sebelumnya dinyatakan hangus. Namun, peserta dapat mendaftarkan diri kembali sebagai peserta baru dan harus menyelesaikan seluruh mata ujian.







