MyConsultant – Lebih dari sekadar pekerjaan, menjadi seorang konsultan pajak adalah sebuah panggilan untuk mengabdikan keahlian demi kemajuan bangsa dan negara. Sebuah peran strategis yang dampaknya terasa hingga ke sendi-sendi perekonomian nasional.
Kualitas interaksi dan saran yang diberikan oleh seorang konsultan pajak dapat mempengaruhi perilaku kepatuhan Wajib Pajak secara mendasar. Oleh karena itu, keberadaan dan kualitas konsultan pajak memiliki dampak luar biasa terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak (tax compliance), yang pada akhirnya berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.
Lebih dari itu, peran konsultan pajak sangat strategis dan tidak terbatas pada aspek administratif semata, keberadaan mereka juga berperan dalam dua hal krusial, diantaranya:
Sebagai Edukator
Mereka berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai peraturan perpajakan terbaru atau perubahan ketentuan yang ada, beserta implikasinya bagi Wajib Pajak. Memastikan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan dengan benar. Dalam hal ini, pemahaman dan interpretasi konsultan pajak terhadap regulasi akan membentuk cara Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Sebagai Penasihat Kebijakan
Dengan pengalaman praktis yang dimiliki, konsultan pajak dapat memberikan masukan konstruktif terkait kebijakan perpajakan. Perspektif dari lapangan ini dapat menjadi bahan pertimbangan berharga bagi otoritas dalam merumuskan atau menyempurnakan kebijakan pajak yang adil dan efektif, serta perbaikan sistem perpajakan nasional yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, keberadaan konsultan pajak yang kompeten sejatinya memiliki efek pengganda (multiplier effect) terhadap kesehatan dan efektivitas sistem perpajakan secara keseluruhan.
Mau berkarir sebagai konsultan pajak profesional dan bersertifikat? Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah mengantongi izin praktik. Untuk mendapatkan izin praktik konsultan pajak, salah satu syaratnya adalah memiliki sertifikat konsultan pajak, dan sertifikat ini dapat diperoleh salah satunya dengan mekanisme ujian atau selama ini dikenal dengan nama Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Artikel kali ini, MyConsultant akan mengupas tuntas tentang panduan umum dan teknis pelaksanaan USKP di Indonesia.
Peluang dan Tantangan Karir Konsultan Pajak
Lanskap perpajakan, baik di tingkat global maupun domestik, terus mengalami perubahan yang cepat dan dinamis. Fenomena seperti Tax Model 3.0, pertukaran informasi keuangan secara otomatis antar otoritas pajak, proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), hingga reformasi sistem perpajakan internasional melalui Two-Pillar Solution, telah meningkatkan kompleksitas dan disrupsi bagi Wajib Pajak. Digitalisasi juga telah mengubah cara bisnis beroperasi dan mempengaruhi administrasi perpajakan, menciptakan kebutuhan akan layanan perpajakan yang lebih canggih.
Kompleksitas ini tercermin dalam tax complexity index Indonesia yang memburuk dari 0,39 pada tahun 2020 menjadi 0,44 pada tahun 2022, menunjukkan peningkatan tingkat kerumitan sistem perpajakan di Indonesia.

Perubahan yang begitu cepat ini seringkali menyebabkan Wajib Pajak kesulitan untuk sepenuhnya memahami dan beradaptasi dengan ketentuan perpajakan yang baru atau yang berubah. Dalam kondisi seperti ini, peran konsultan pajak menjadi sangat krusial untuk menguraikan kompleksitas peraturan dan memfasilitasi kepatuhan Wajib Pajak. Peningkatan kompleksitas dan dinamika lanskap perpajakan ini secara langsung menciptakan kebutuhan akan konsultan pajak yang tidak hanya ahli secara teknis tetapi juga sangat adaptif. Hal ini menekankan pentingnya sistem pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) yang efektif dan fleksibel, serta kurikulum pendidikan yang selalu up-to-date untuk memastikan relevansi kompetensi di tengah perubahan yang konstan.
Rendahnya tax ratio, tingginya shadow economy, dan tax gap PPh OP menunjukkan potensi penerimaan pajak yang belum optimal. Keterbatasan jumlah konsultan pajak yang sangat signifikan dibandingkan dengan populasi dan kebutuhan pasar merupakan salah satu faktor yang berkontribusi pada kondisi ini. Oleh karena itu, regulasi harus secara strategis berfokus pada peningkatan kuantitas konsultan pajak yang kompeten, dengan menghilangkan hambatan yang tidak perlu dan membuka jalur masuk yang lebih inklusif.
Hingga 23 Juni 2025, jumlah izin konsultan pajak di Indonesia hanya sebanyak 7.559 orang. Secara statistik, jumlah ini sangat minim jika dibandingkan dengan populasi penduduk Indonesia, yaitu hanya terdapat 1 (satu) konsultan pajak di antara 37.629 (tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh sembilan) penduduk. Rasio ini jauh berbeda dibandingkan dengan negara lain seperti Australia (1:587) atau Filipina (1:20.900).
Dasar Hukum
Regulasi Kuasa Wajib Pajak dan profesi konsultan pajak di Indonesia memiliki landasan hukum yang berkembang seiring waktu, melibatkan berbagai tingkatan peraturan perundang-undangan dan aturan pelaksana, diantaranya:
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP): Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja 2023), merupakan payung hukum utama atau “pintu masuk” bagi ketentuan mengenai kuasa dan konsultan pajak. Pasal 32 ayat (3) dan (3a) secara spesifik mengatur mengenai penunjukan kuasa oleh Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus. Lebih lanjut, Pasal 44E ayat (2) huruf ‘e’ dan Pasal 48 mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Evolusi Terminologi “Kuasa”: Sejarah pengaturan “kuasa” dalam perpajakan Indonesia menunjukkan dinamika yang signifikan. Awalnya, UU 6/1983 hanya menyebut “orang yang memahami masalah perpajakan”. Kemudian, melalui PMK 97/2005, persyaratan berubah menjadi “memiliki izin praktik sebagai konsultan pajak”. Namun, regulasi selanjutnya seperti PP 80/2007, PMK 22/2008, dan PMK 229/2014 kembali membuka jalur bagi “bukan konsultan pajak” dan “karyawan wajib pajak” untuk bertindak sebagai kuasa. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 kemudian memperkenalkan frasa “kompetensi tertentu” dan secara eksplisit menyebut “konsultan pajak atau pihak lain” sebagai pihak yang dapat menjadi kuasa. Perubahan terminologi ini mencerminkan upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan praktis dan dinamika profesi.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK): PMK menjadi instrumen hukum yang sangat detail dalam mengatur profesi konsultan pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, yang kemudian diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022, mengatur secara komprehensif berbagai aspek profesi ini. Cakupannya meliputi definisi konsultan pajak, persyaratan untuk menjadi konsultan, prosedur perolehan izin praktik, jenis dan mekanisme sertifikat konsultan pajak, pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP), peran asosiasi konsultan pajak, hak dan kewajiban konsultan, serta mekanisme teguran, pembekuan, dan pencabutan izin praktik. PMK 175/PMK.01/2022 membawa perubahan signifikan, termasuk pengalihan pembinaan dan pengawasan profesi ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan percepatan proses perizinan secara elektronik.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen): Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak memberikan petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan konsultan pajak, termasuk mengenai Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan kewajiban pelaporan tahunan.
Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU No. 14 Tahun 2002): Selain UU KUP, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur mengenai kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Pasal 34 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa pihak yang bersengketa dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus. Persyaratan untuk menjadi kuasa hukum meliputi kewarganegaraan Indonesia, pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, serta persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perlu dipahami bahwa ketentuan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini memiliki dasar hukum yang terpisah dan persyaratan yang berbeda dengan kuasa Wajib Pajak dalam konteks UU KUP.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 63/PUU-XV/2017: Putusan ini merupakan tonggak penting dalam regulasi profesi konsultan pajak. MK menyatakan bahwa pendelegasian pengaturan persyaratan dan pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa kepada PMK adalah inkonstitusional bersyarat jika materi tersebut bersifat substantif dan membatasi hak konstitusional warga negara. Putusan ini menekankan bahwa undang-undang harus mengatur secara jelas persyaratan administratif dan kompetensi, serta menjamin kebebasan dan kemandirian kuasa. Hal ini menyiratkan bahwa PMK yang ada, meskipun komprehensif, mungkin masih menghadapi tantangan jika ketentuan-ketentuannya dianggap mengatur hal-hal substantif yang seharusnya diatur pada level undang-undang.
Sejak tahun 2019, pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak dialihkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 898/KMK.01/2019 dan Pengumuman Kepala PPPK Nomor PENG-13/PPPK/2022. Pengalihan ini bertujuan untuk mengintegrasikan sistem regulasi profesi keuangan dan menciptakan standardisasi. Peran PPPK diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas profesi jasa keuangan dengan menekankan kualitas, kepatuhan pada kode etik, standar, dan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan profesi konsultan pajak secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. PMK Konsultan Pajak ini menjadi landasan utama yang merinci berbagai aspek terkait profesi, mulai dari definisi, persyaratan, mekanisme perizinan dan pengawasan, serta peran Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) dan Asosiasi Konsultan Pajak.
Sertifikat Konsultan Pajak
Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya. Yang dimaksud tingkat keahlian ini merujuk ke Pasal 8 PMK Konsultan Pajak, yaitu sertifikat konsultan pajak yang diperoleh setelah lulus USKP serta Pasal 3 dan Pasal 4 PMK Konsultan Pajak terkait dengan izin praktik yang telah dikantongi.
Yang dimaksud dengan Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak dan merupakan persyaratan utama untuk mengajukan dan memperoleh Izin Praktik. Dan pada Pasal 1 PMK Konsultan Pajak, Sertifikasi Konsultan Pajak didefinisikan sebagai kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.
Tingkatan Sertifikat Konsultan Pajak
Pasal 8 PMK Konsultan Pajak, menjelaskan Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak terdiri dari 3 tingkatan, diantaranya:
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tingkatan | Batasan |
---|---|
Tingkat A | Memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi, kecuali yang berdomisili di negara dengan P3B dengan Indonesia. |
Tingkat B | Memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan, kecuali Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara dengan P3B dengan Indonesia. |
Tingkat C | Memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan (tanpa pengecualian) |
Cara Memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak
Untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak, orang perseorangan dapat menempuh salah satu mekanisme berikut ini:
- Pengakuan Ijazah: memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP);
- Ujian: lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP); atau
- Penyetaraan: mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Mekanisme pengakuan ijazah di atas adalah mekanisme memperoleh sertifikat konsultan pajak tanpa USKP. Orang perseorangan dengan ijazah S-1 atau D-4 progran studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh PPSKP berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A tanpa harus mengikuti USKP. Namun, hingga saat ini, mekanisme pengakuan ijazah belum diatur lebih lanjut, PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi tersebut. Dengan demikian, untuk saat ini, lulusan S-1 maupun D-4 prodi perpajakan tetap harus menempuh jalur ujian USKP secara berjenjang untuk memperoleh sertifikasi tingkat A, B, dan C.
Penerbitan Sertifikat Secara Elektronik
Terhitung sejak pelaksanaan USKP Periode I tahun 2025, sertifikat konsultan pajak yang diperoleh setelah lulus USKP tidak lagi diterbitkan dalam bentuk fisik, melainkan dalam format digital yang dapat diakses dan diunduh langsung oleh peserta yang telah lulus pada akun masing-masing. Akun yang dimaksud adalah akun yang digunakan saat menjadi peserta ujian.
Masa Berlaku Sertifikat Konsultan Pajak
Berdasarkan PMK No 111/PMK.03/2014, sertifikat konsultan pajak yang diperoleh melalui mekanisme USKP ini hanya dapat digunakan untuk pengajuan izin praktik dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat. Sehingga, penting untuk segera ditindaklanjuti menjadi izin praktik.
Secara umum, sertifikat konsultan pajak tidak memiliki masa kadaluarsa, tetap sah dan melekat kepada pemiliknya sebagai bukti telah lulus USKP dan bukti kompetensi sebagai konsultan pajak. Namun, dalam hal penggunaan sebagai syarat pengajuan izin praktik, terdapat batasan maksimal dua tahun sejak sertifikat diterbitkan.
Apabila melewati batas waktu dua tahun, maka pemilik tetap dapat menggunakan sertifikat tersebut sebagai syarat mengikuti jenjang USKP tingkat selanjutnya guna memperoleh sertifikat terbaru.
Izin Praktik Konsultan Pajak
Pasal 1 ayat (2) PMK Konsultan pajak mendefinisi Izin Praktik merupakan Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh Izin Praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Persyaratan Pengajuan Izin Praktik
Dalam hal permohonan pengajuan izin praktik, konsultan pajak melampirkan beberapa persyaratan administrasi, diantaranya:
- fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
- daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format yang ditentukan dalam PMK Konsultan Pajak;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PMK Konsultan Pajak;
- fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f PMK Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
- surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
Permohonan izin praktik konsultan pajak dilakukan secara online melalui SIKOP (sikop.kemenkeu.go.id). Setelah izin diajukan melalui aplikasi SIKOP, berkas permohonan juga disampaikan melalui email konsultanpajak@kemenkeu.go.id dan cc ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.
Izin akan diterbitkan paling lambat 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Tingkatan Izin Praktik
Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak terdiri dari:
- Izin Praktik tingkat A, diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A;
- Izin Praktik tingkat B, diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan
- Izin Praktik tingkat C, diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C.
Izin Praktik berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia dan hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya.
Izin Praktik diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).
Peningkatan Izin Praktik
Izin Praktik dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang, dan untuk mendapatkan peningkatan Izin Praktik, konsultan pajak harus memenuhi persyaratan berikut:
- telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik terakhir; dan
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari Sertifikat Konsultan Pajak yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir.
Kartu Izin Praktik (KIP)
Atas permohonan Izin Praktik yang disetujui, maka diterbitkan Kartu Izin Praktik (KIP) dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-12/PPPK/2023 tentang Penerbitan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak (KIP) Secara Elektronik, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, PPPK tidak lagi menerbitkan Kartu Izin Praktik dalam bentuk fisik. KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut.
Bagi Konsultan Pajak yang masih menginginkan KIP dalam bentuk fisik dapat mencetak secara mandiri dari file yang diberikan atau mengajukan permohonan pencetakan dengan datang secara langsung ke kantor PPPK. Permohonan pencetakan KIP fisik melalui permohonan tertulis sudah tidak diproses lagi.
Penerbitan KIP mencakup penerbitan izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data dan/atau KIP hilang/rusak, serta perpanjangan masa berlaku KIP dengan format KIP sebagaimana diatur pada PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Apa itu USKP?
USKP adalah singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, yaitu salah satu mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak melalui jalur ujian yang terdiri dari 3 tingkatan sesuai dengan sertifikat yang diujikan, diantaranya: USKP A untuk mendapat sertifikat konsultan pajak tingkat A, USKP B untuk mendapat sertifikat konsultan pajak tingkat B, dan USKP C untuk mendapat sertifikat konsultan pajak tingkat C. USKP harus diikuti secara berjenjang dimulai dari tingkat A.
Persyaratan USKP
Sebagaimana telah dibahas sebelumnya bahwa USKP terdiri dari 3 (tiga) tingkatan sesuai dengan tingkatan sertifikat konsultan pajak yang diujikan, berikut adalah persyaratan peserta USKP untuk masing-masing tingkatan A, B, dan C.
Syarat USKP A
- Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau Program Studi Perpajakan; atau
- Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua Jurusan dari Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Berkas kelengkapan administrasi ujian USKP tingkat A:
- Scan Berwarna Ijazah Asli
- Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru (Berlatar Merah; Ukuran 4×6; Pakaian Formal; dan Menghadap Lurus ke Depan)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian Bermeterai 10.000 (Meterai Tempel atau E-Meterai)
- Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
Syarat USKP B
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua Jurusan dari Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan
Berkas kelengkapan administrasi ujian USKP tingkat B:
- Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
- Scan Berwarna Ijazah Asli
- Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru (Berlatar Merah; Ukuran 4×6; Pakaian Formal; dan Menghadap Lurus ke Depan)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian Bermeterai 10.000 (Meterai Tempel atau E-Meterai)
- Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
Syarat USKP C
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua Jurusan dari Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan
Berkas kelengkapan administrasi ujian USKP tingkat C:
- Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
- Scan Berwarna Ijazah Asli
- Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru (Berlatar Merah; Ukuran 4×6; Pakaian Formal; dan Menghadap Lurus ke Depan)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru Bermeterai 10.000 (Meterai Tempel atau E-Meterai)
- Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli

Materi Ujian USKP
Mata Ujian USKP A
- PBB P5L dan Bea Meterai;
- Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan Pengadilan Pajak (PP);
- PPN dan SPT PPN;
- PPh OP dan SPT PPh OP;
- PPh PotPut (Pasal 21, 22, 23 dan 4 ayat (2)); dan
- Kode Etik Profesi Konsultan Pajak;
Pada USKP Periode I tahun 2025, melalui pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025 setiap topik ujian USKP A dirincikan oleh KP3SKP, silahkan lihat Rincian Materi USKP A tahun 2025 di sini.
Mata Ujian USKP B
- Akuntansi Perpajakan;
- KUP, PPSP, dan PP;
- PPh Badan dan SPT PPh Badan;
- PPh PotPut (Pasal 15, 21, 22, 23/26, dan Pasal 4 ayat (2)); dan
- PPN dan SPT PPN;
Mata Ujian USKP C
- Akuntansi Perpajakan;
- Pajak Internasional;
- PPh Badan dan SPT PPh Badan; dan
- PPh PotPut (Pasal 21, 22, 23 dan, Pasal 4 ayat (2))
Biaya Ujian USKP 2025
USKP Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak saat ini tidak dipungut biaya apapun, sepenuhnya peserta terbebas dari biaya pendaftaran maupun biaya ujian (100% Gratis). Sebagai informasi, sebelumnya peserta USKP dikenakan biaya pendaftaran dan biaya ujian, termasuk biaya ujian mengulang yang dikenakan per mata ujian. Namun, sejak pergantian kepanitiaan tahun 2023 lalu, hingga sekarang, pelaksanaan USKP tidak lagi dipungut biaya apapun.
Biaya USKP Sebelum Ganti Kepantian
Sebagai gambaran, berikut adalah biaya USKP sebelum tahun 2023 untuk tingkat A, tingkat B, dan tingkat C baik peserta baru maupun peserta mengulang.
BIAYA (SEBELUM 2023) | USKP A | USKP B | USKP C |
---|---|---|---|
Biaya Pendaftaran | Rp 500.000 | Rp 500.000 | Rp 500.000 |
Biaya Ujian (Peserta Baru) | Rp 2.500.000 | Rp 3.500.000 | Rp 5.500.000 |
Biaya Mengulang (Per Mata Ujian) | Rp 500.000 | Rp 800.000 | Rp 1.600.000 |
Batas Maksimal Mengulang | Rp 2.000.000 | Rp 3.000.000 | Rp 4.000.000 |
Dengan tidak lagi dikenakan biaya apapun, USKP menjadi lebih terbuka lebar untuk siapa saja yang memenuhi persyaratan tanpa harus terbebani biaya ujian itu sendiri. Sebelumnya, banyak peserta harus menghabiskan biaya hingga belasan juta rupiah untuk sampai pada tahap kelulusan. Jadi, manfaatkan sebaik mungkin kesempatan mengikuti ujian selama masih tidak dikenakan biaya apapun, ya!
Penyelenggara USKP
USKP diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) sebagai satu-satu pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak di Indonesia. Pasal 1 angka 6 PMK Konsultan Pajak menjelaskan bahwa yang dimaksud PPSKP adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak. Meskipun dibentuk oleh Menteri Keuangan, PPSKP tidak masuk dalam struktur organisasi pada Kementerian Keuangan. Struktur organisasi PPSKP itu sendiri terdiri dari: komite pengarah dan komite pelaksana (KP3SKP).
Pendaftaran USKP
Untuk pendaftaran USKP, setiap calon peserta harus melakukannya secara mandiri langsung melalui website resmi KP3SKP selama periode pendaftaran dibuka. Berikut alamat website PPSKP / KP3SKP:
- https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/ atau
- https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/
- (sebelumnya kp3skp.or.id)
Jadwal USKP
Menurut PMK 111/PMK.03/2014 stdtd PMK 175/PMK.01/2022, pelaksanaan ujian sertifikasi konsultan pajak dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun. USKP tahun 2025 terakhir kali dilaksanakan pada tanggal 26 s.d 28 Mei 2025 khusus peserta mengulang tingkat A dan tingkat B.
Mengacu pada pelaksanaan dan jadwal USKP pada tahun 2024 lalu, setiap periode ujian biasanya berjarak 4 bulan, dengan dilaksanakannya USKP periode I tahun 2025 pada tanggal 26-28 Mei 2025 lalu, maka diperkirakan USKP periode berikutnya akan berlangsung pada akhir bulan September 2025 dan pendaftaran diperkirakan akan dibuka pada akhir Agustus 2025. Namun, untuk kepastian jadwal, tetap harus menunggu pengumuman resmi dari PPSKP sebagai satu-satunya pihak penyelenggara USKP di Indonesia saat ini.
Kami mempublikasikan informasi jadwal USKP terbaru di myconsultant.id. Khusus anggota MyConsultant Prioritas, tidak perlu khawatir karena dengan fitur JENI Anda mendapat fasilitas monitoring jadwal USKP secara otomatis dan mendapat notif melalui email secara real-time.
Format dan Jumlah Soal USKP
Sejak USKP periode I tahun 2025, soal USKP berubah menjadi total 40 (empat puluh) soal pilihan ganda per mata ujian, tidak ada soal uraian dan isian SPT. Sebagai informasi, sebelumnya soal USKP terdiri dari 10 (sepuluh) soal pilihan ganda, 2 (dua) soal uraian, dan 1 (satu) soal kasus.
Penilaian USKP dan Kriteria Kelulusan
Sistem penilaian USKP didasarkan pada skala 1 hingga 100. Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai minimal 60 untuk setiap mata ujian. Merujuk pada petunjuk umum dan teknis USKP tahun 2025, berikut adalah sistem penilaian USKP masing-masing tingkatan:
Sistem Nilai USKP A
Benar: 2,5 poin; Salah: 0 poin; Kosong: 0 poin
Sistem Nilai USKP B
Benar: 2,5 poin; Salah: minus -0,5 poin; Kosong: 0 poin
Sistem Nilai USKP C
Benar: 2,5 poin; Salah: minus -0,5 poin; Kosong: 0 poin
Untuk USKP A, ini berarti peserta harus menjawab benar minimal 24 soal dari 40 soal pilihan ganda per mata ujian.
Syarat Kelulusan dan Kesempatan Mengulang
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya terkait dengan sistem penilaian USKP didasarkan pada skala 1 hingga 100, peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai minimal 60 untuk setiap mata ujian.
USKP diselenggarakan dengan sistem kredit yang memberikan kesempatan mengulang maksimal 3x (tiga kali mengulang). Peserta yang mengikuti ujian untuk pertama kali (peserta baru) harus menempuh seluruh mata ujian. Jika peserta hanya lulus satu mata ujian pada ujian pertama, mereka diberi kesempatan untuk mengulang mata ujian yang belum lulus (mengulang) pada tiga periode ujian berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan PPSKP sebagai peserta mengulang. Namun, jika peserta tidak lulus semua mata ujian, mereka harus mendaftar kembali sebagai peserta baru pada periode ujian berikutnya. Kesempatan yang diberikan kepada peserta untuk menempuh satu tingkatan sertifikat adalah 4 (empat) kali ujian (alias 3x mengulang). Jika peserta masih belum lulus semua mata ujian dalam jangka waktu tersebut, nilai mereka dinyatakan hangus dan harus mendaftar sebagai peserta baru lagi.
Persyaratan Perangkat Komputer
USKP dilaksanakan dengan hadir di lokasi ujian yang dipilih, namun secara teknis USKP dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi ujian online yang disediakan panitia penyelenggara. Untuk itu, berikut adalah beberapa persyaratan dan spesifikasi perangkat komputer yang harus disiapkan oleh peserta:
- Laptop atau Notebook (bukan Tablet atau perangkat mobile lain);
- CPU minimal i5 gen 10 / Ryzen 5 3000 series (base speed > 1.8 Ghz), cek dengan command “Task Manager”;
- Memory RAM minimal 8 GB;
- Mode Power Options: PERFORMANCE;
- Sistem Operasi 10 (upto 1803 or newer), atau 11 (upto 23H2), cek dengan command winver;
- Terpasang Webcam (untuk kebutuhan proctoring dan verifikasi);
- Telah terinstal SEB minimal versi 3.5 (versi terbaru lebih baik), unduh di: https://safeexambrowser.org/download_en.html ;
- Download installer SEB & file config di https://bit.ly/SEB-USKP-mirror ;
- Untuk Windows 11 update 24H2, gunakan versi 3.7;
- Untuk MacBook, perlu dicoba ulang (terdapat laporan trouble pada login system CAT with SEB pada beberapa perangkat);
- Memiliki WiFi untuk dapat terhubung dengan jaringan internet;
- WiFi Power Saving mohon di-set ke DISABLED;
Pastikan peserta memiliki hak akses administrator pada perangkat, jika terdapat control seperti join domain mohon dikondisikan.
Slide Panduan Umum dan Teknis USKP 2025
PPSKP membagikan slide panduan umum dan teknis untuk peserta ujian sertifikasi konsultan pajak, pada slide ini terdapat detail teknis pelaksanaan ujian dari mulai tatacara pendaftaran, teknis ujian, dan berbagai ketentuan yang harus diikuti oleh para peserta terdaftar. Anda dapat mengunduh slide terbaru panduan umum dan teknis USKP pada tautan di bawah ini:

Unduh slide panduan umum dan teknis USKP 2025 di sini.
Kesimpulan
Profesi konsultan pajak di Indonesia adalah pilar vital dalam ekosistem perpajakan nasional, yang tidak hanya berfungsi sebagai penyedia jasa komersial tetapi juga mengemban peran officium nobile atau profesi mulia. Peran ganda ini menempatkan konsultan pajak sebagai jembatan antara Wajib Pajak dan otoritas pemerintah, berkontribusi pada literasi pajak, kepatuhan, dan pada akhirnya, optimalisasi penerimaan negara.
Meskipun peran konsultan pajak sangat strategis, jumlah ahli perpajakan yang terbatas di Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu diatasi. Regulasi yang ada, seperti UU KUP, PMK, dan Perdirjen, telah berusaha mengatur profesi ini, namun dinamika perubahan lanskap perpajakan global dan domestik, serta putusan Mahkamah Konstitusi, menuntut peninjauan ulang dan penyempurnaan.
Sistem sertifikasi melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) saat ini merupakan jalur utama untuk memasuki profesi ini, dengan tingkatan A, B, dan C. Meskipun terdapat mekanisme alternatif seperti pengakuan ijazah dan penyetaraan bagi pensiunan DJP, implementasinya masih menghadapi tantangan..
Berdasarkan analisis mengenai profesi konsultan pajak dan proses sertifikasinya, beberapa rekomendasi dapat diajukan untuk memperkuat profesi ini di masa depan:
- Penyempurnaan Kerangka Hukum Substantif: Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengatur aspek-aspek substantif mengenai persyaratan dan hak serta kewajiban kuasa dan konsultan pajak secara lebih jelas di tingkat undang-undang, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih besar dan menghindari potensi tumpang tindih atau pembatasan hak konstitusional yang tidak semestinya di tingkat peraturan menteri.
- Optimalisasi Jalur Kompetensi Inklusif: Meskipun USKP penting, pemerintah dan PPSKP harus mempercepat perumusan kriteria dan penetapan perguruan tinggi untuk jalur pengakuan ijazah S-1/D-IV perpajakan, serta mekanisme penyetaraan bagi pensiunan DJP. Hal ini akan membuka lebih banyak pintu bagi individu berkompeten untuk bergabung dalam profesi, mengatasi keterbatasan jumlah ahli pajak, dan mendorong pendidikan perpajakan di perguruan tinggi sebagai “tuan rumah” keilmuan.
- Reformasi Kategorisasi Keahlian: Sistem tingkatan A, B, dan C yang didasarkan pada jenis Wajib Pajak perlu ditinjau ulang. Pertimbangan dapat diberikan untuk mengadopsi model kompetensi yang lebih berorientasi pada jenis transaksi atau area spesialisasi pajak (misalnya, transfer pricing, pajak internasional, pajak digital), yang lebih relevan dengan kompleksitas ekonomi modern. Ini akan memungkinkan konsultan untuk lebih fokus pada area keahlian spesifik dan memberikan layanan yang lebih mendalam.
- Penguatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL): PPL adalah instrumen krusial untuk menjaga kualitas konsultan pajak. Pemerintah, asosiasi profesi, dan perguruan tinggi perlu berkolaborasi dalam menyusun standar minimum PPL yang mutakhir dan memastikan kepatuhan yang konsisten. Selain itu, kegiatan PPL tidak terstruktur seperti penelitian, penulisan, dan sosialisasi harus diberikan bobot yang setara dengan kegiatan kelas formal, untuk mendorong kontribusi konsultan pajak dalam literasi dan pengembangan ilmu perpajakan.
- Peningkatan Infrastruktur Digital USKP: Meskipun USKP telah beralih ke format online, perlu terus diinvestasikan dalam pengembangan aplikasi ujian yang stabil dan user-friendly, serta memastikan ketersediaan dukungan teknis yang memadai. Sosialisasi mengenai persyaratan teknis komputer dan sesi pelatihan trial harus ditingkatkan untuk meminimalkan kendala teknis bagi peserta.
Dengan beberapa rekomendasi di atas, Indonesia dapat membangun profesi konsultan pajak yang lebih kuat, adaptif, dan berintegritas, yang pada gilirannya akan mendukung sistem perpajakan yang lebih efisien dan berkelanjutan demi kemakmuran bangsa.