Poin-poin Utama
- Ketentuan penilaian USKP B kembali diubah, utamanya adalah jawaban yang salah tidak lagi mengurangi skor (sistem nilai minus dihapus).
- Mulai dari pelaksaan USKP III/2025, jawaban salah dan jawaban kosong sama-sama memiliki nilai 0 poin.
- Peserta diimbau untuk tidak mengosongkan jawaban.
MyConsultant – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) kembali mengubah ketentuan penilaian Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat B (USKP B), kini jawaban salah tak lagi mengurangi skor.
Keputusan KP3SKP menghapus sistem skor minus pada USKP B dan mengembalikan sistem penilaian ke “setelan awal” dapat dilihat sebagai sebuah langkah positif. Mengingat sistem skor minus secara inheren menciptakan beban psikologis yang dapat meningkatkan stres dan tekanan secara tidak proporsional kepada peserta.
Sistem penilaian yang bersifat “menghukum” akan memicu bergesernya fokus peserta dari upaya untuk “menunjukkan apa yang mereka ketahui” menjadi “menyembunyikan apa yang tidak mereka yakini sepenuhnya”. Hal ini justru menimbulkan keraguan dan mendorong peserta untuk mengosongkan jawaban, bahkan ketika mereka memiliki intuisi atau pengetahuan parsial yang mungkin benar.
Di satu sisi, dalam hal penyelenggaraan USKP, standar kualifikasi harus dijaga tetap tinggi untuk memastikan kualitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak. Di sisi lain, proses sertifikasi tidak boleh menjadi penghalang yang tidak dapat ditembus, yang justru menghambat regenerasi dan pasokan profesional yang sangat dibutuhkan oleh dunia usaha dan negara.
Seperti yang kami ulas sebelumnya bahwa pengurangan skor pada jawaban salah di ujian tingkat B memberikan dampak yang kurang baik pada hasil akhir, nyatanya angka kelulusan USKP B (peserta baru) di dua periode terakhir (III/2024 dan II/2025) stagnan di angka 5% saja, bahkan peserta yang dinyatakan tidak lulus pada percobaan pertamanya malah semakin banyak.
Sebagai pembanding, kelulusan di tingkat A pada periode yang sama menunjukan angka sebaliknya, dari sebelumnya di bawah 1% (III/2024) kini telah sukses melampaui 20% (II/2025), dan itu merupakan angka kelulusan tertinggi dalam 5 tahun terakhir.
Dengan mengembalikan sistem penilaian di tingkat B pada periode III bulan Oktober 2025 ini ke sistem penilaian semula, kami meyakini angka kelulusan akan lebih baik dibanding periode II bulan Agustus 2025 lalu. Paling tidak, peserta yang dinyatakan tidak lulus pada percobaan pertamanya bisa ditekan.
Meski tak pernah ada data resmi yang dapat membuktikan bahwa pengurangan skor pada jawaban salah menjadi penyebab kelulusan USKP B stagnan di angka 5%, mengingat panitia tak pernah merilis data atas detail hasil masing-masing peserta. Namun, kami berpendapat bahwa hal itu merupakan salah satu hal yang memengaruhi hasil akhir.
Jadi, penghapusan sistem skor minus pada USKP Tingkat B kali ini bisa dikata sebuah langkah kalibrasi yang menurut kami sudah tepat. Kebijakan ini memastikan bahwa para profesional yang kompeten memiliki jalur yang lebih adil untuk membuktikan keahlian mereka dan melaju ke jenjang profesi berikutnya, tanpa mengorbankan integritas maupun kualitas yang menjadi fondasi dari USKP itu sendiri.
Peserta USKP B periode III/2025 dan periode mendatang dihimbau untuk tidak lagi mengosongkan jawaban satu soal pun. Karena jawaban salah dan jawaban kosong kini memiliki nilai yang sama (0 poin), tidak ada lagi kerugian dalam mencoba menjawab soal yang diragukan. Sebaliknya, setiap upaya menjawab soal memiliki potensi keuntungan sebesar 2,5 poin tanpa risiko apa pun.
Sebagai catatan, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) untuk setiap mata ujian tetap, yaitu minimal 60 (enam puluh).
USKP tingkat A dan tingkat B terdekat (III/2025) akan dilaksanakan pada hari Selasa s.d Kamis tanggal 7, 8, dan 9 Oktober 2025 (3 hari). Sebelumnya, USKP periode II/2025 telah berlangsung pada bulan Agustus 2025 yang dikhususkan bagi peserta baru. Sedangkan periode I/2025 telah dilaksanakan pada bulan Mei 2025 yang dikhususkan bagi peserta mengulang.
Sebagai informasi, USKP B adalah ujian sertifikasi konsultan pajak yang ditujukan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat B dan menjadi pra-syarat untuk mengajukan permohonan peningkatan izin praktik dari tingkat A ke tingkat B.
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B adalah Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Lebih lanjut, berkenaan dengan Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak terdiri dari 3 (tiga) tingkatan:
- Izin Praktik Tingkat A, diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A. Sertifikat tersebut diperoleh setelah lulus USKP A.
- Izin Praktik Tingkat B, diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B. Izin tersebut diperoleh dengan cara mengajukan peningkatan izin praktik dari tingkat A ke tingkat B.
- Izin Praktik Tingkat C, diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C. Izin tersebut diperoleh dengan cara mengajukan peningkatan izin praktik dari tingkat B ke tingkat C.
Baca: Masa Berlaku Sertifikat Konsultan Pajak yang Diperoleh Setelah Lulus USKP







