MyConsultant – Dalam dua tahun terakhir Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dilaksanakan dengan pola dan format yang berbeda dibanding sebelumnya, termasuk memisahkan pelaksanaan ujian antara peserta baru dan peserta mengulang. Baik tingkat A, tingkat B, maupun tingkat C.
Merujuk pada pelaksanaan USKP Tahun 2025, sejauh ini (10/10/2025) USKP telah sukses dilaksanakan sebanyak tiga kali, diantaranya:
- Periode I (Mei 2025), khusus peserta mengulang tingkat A dan tingkat B: Dilaksanakan pada hari Senin s.d Rabu, 26 – 28 Mei 2025 (Tiga Hari). Pendaftaran tingkat A dibuka pada hari Rabu 30 April 2025 s.d Kamis 1 Mei 2025 (Dua Hari), sedangkan tingkat B pada hari Jum’at, 2 Mei 2025 (Satu Hari).
- Periode II (Agustus 2025), khusus peserta baru tingkat A dan tingkat B: Dilaksanakan pada hari Selasa s.d Kamis, 19 – 21 Agustus 2025 (Tiga Hari). Pendaftaran tingkat A dibuka pada tanggal 24 Juli 2025 (08.00 WIB) – 26 Juli 2025 (23.59 WIB), sedangkan tingkat B dibuka pada tanggal 27 Juli 2025 (08.00 WIB) – 28 Juli 2025 (23.59 WIB).
- Periode III (Oktober 2025), khusus peserta baru tingkat A dan tingkat B: Dilaksanakan pada hari Selasa s.d Kamis, 7 – 9 Oktober 2025 (Tiga Hari). Pendaftaran tingkat A dibuka pada tanggal 31 Juli 2025 – 2 Agustus 2025 (08.00 – 23.59 WIB), sedangkan tingkat B pada tanggal 3 – 4 Agustus 2025 Pkl. 08.00 WIB s.d 23.59 WIB.
Jika merujuk pada pelaksanaan USKP periode tahun 2025 ini, maka pelaksanaan ujian tingkat A selanjutnya akan ditujukan khusus bagi peserta mengulang (Periode I Tahun 2026). Kami merekomendasikan peserta mengulang USKP A untuk mengantisipasi waktu pendaftaran pada bulan April 2026 mendatang.
Meski demikian, jadwal pasti terkait pelaksanaan maupun pendaftarannya, peserta tetap harus menunggu pengumuman resmi dari Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).
Bagi peserta mengulang, proses pendaftarannya berbeda dengan peserta baru. Yakni, hanya dapat dilakukan berdasarkan undangan dari KP3SKP. Peserta yang tidak terkena penalti akibat ketidakhadiran pada ujian sebelumnya, akan mendapat undangan melalui surel yang dikirim ke alamat email masing-masing untuk dapat mendaftarkan diri dan mengikuti ujian sebagai peserta mengulang.
Dalam hal pelaksanaan USKP itu sendiri, kita dapat merujukan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/PMK.01/2022. Menurut PMK Konsultan Pajak tersebut, pelaksanaan USKP harus dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
Kabar baiknya, selama 2 tahun terakhir (Tahun 2025 dan Tahun 2024) KP3SKP justru konsisten melaksanakan USKP masing-masing lebih dari 2x (dua kali) per tahun.
Jika Anda sudah mengikuti USKP pada tahun 2025 atau tahun sebelumnya dan ternyata harus mengulang beberapa mata ujian, jangan khawatir, Anda masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan materi yang belum lulus pada periode berikutnya.
Terkait dengan ujian mengulang, berapakah kesempatan yang diberikan kepada setiap peserta? Temukan jawabannya di sini: Ketentuan USKP Bagi Peserta Mengulang.
Jangan lupa untuk menyicil persiapan dari sekarang, agar pada ujian mengulang nanti bisa segera diselesaikan seluruh mata ujian dan tak perlu lagi menunggu satu tahun kemudian.







