MyConsultant – KP3SKP kembali membuka kesempatan bagi sobat yang berencana mengikuti USKP baik tingkat A maupun B sebagai peserta baru. Tak seperti biasanya, kini pendaftaran dua periode dibuka sekaligus dalam waktu berdekatan untuk periode pelaksanaan ujian Agustus dan Oktober 2025. Pendaftaran akan dimulai tanggal 24 Juli 2025 pukul 08:00 WIB.
Berdasarkan Pengumuman KP3SKP No. PENG-11 /KP3SKP/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025, berikut adalah ketentuan-ketentuan yang dimuat di dalamnya mencakup: Peserta Ujian, Periode Pelaksanaan Ujian, Periode Pendaftaran, Kota Lokasi dan Kuota Peserta Ujian, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi Pendaftaran, Lini Masa Pendaftaran USKP Periode II dan III Tahun 2025, Biaya Ujian, dan ketentuan lainnya.
Peserta Ujian
Pendaftaran USKP Periode II dan III Tahun 2025 hanya diperuntukkan bagi peserta baru Tingkat A dan Tingkat B. Peserta baru adalah peserta yang belum pernah mengikuti USKP Tingkat A dan/atau Tingkat B, atau peserta yang dinyatakan Tidak Lulus (TL) pada pengumuman hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak pada periode-periode sebelumnya.
Jadwal Pelaksanaan Ujian
USKP Periode II maupun III tahun 2025 akan dilaksanakan masing-masing selama 3 (tiga) hari.
- USKP II/2025: Senin s.d Rabu, 18 – 20 Agustus 2025
- USKP III/2025: Selasa s.d Kamis, 7 – 9 Oktober 2025
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran USKP Periode II dan III Tahun 2025 akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:
Periode | Tingkat | Jadwal Pendaftaran |
---|---|---|
Periode II | USKP A | 24 Juli 2025 (08.00 WIB) – 26 Juli 2025 (23.59 WIB) |
USKP B | 27 Juli 2025 (08.00 WIB) – 28 Juli 2025 (23.59 WIB) | |
Periode III | USKP A | 31 Juli 2025 (08.00 WIB) – 2 Agustus 2025 (23.59 WIB) |
USKP B | 3 Agustus 2025 ( 08.00 WIB) – 4 Agustus 2025 (23.59 WIB) |
Lokasi Kota dan Kuota Peserta Ujian
USKP Periode II dan III Tahun 2025 akan diselenggarakan di 24 (dua puluh empat) kota dengan total kuota setiap periode sebanyak 3.059 peserta yang terdiri dari 2.347 kuota untuk tingkat A dan 712 kuota untuk tingkat B.
Rincian kota lokasi ujian beserta kuota peserta adalah sebagai berikut:
No. | Kota Lokasi | |||
---|---|---|---|---|
1 | Jakarta | |||
2 | Serang | |||
3 | Bogor | |||
4 | Cimahi | |||
5 | Bandung | |||
6 | Semarang | |||
7 | Yogyakarta | |||
8 | Surabaya | |||
9 | Malang | |||
10 | Banda Aceh | |||
11 | Medan | |||
12 | Padang | |||
13 | Pekanbaru | |||
14 | Palembang | |||
15 | Bandar Lampung | |||
16 | Denpasar | |||
17 | Mataram | |||
18 | Kupang | |||
19 | Banjarmasin | |||
20 | Samarinda | |||
21 | Pontianak | |||
22 | Balikpapan | |||
23 | Manado | |||
24 | Makasar | |||
Total kuota Tingkat A dan B Periode II dan III: 6118 Peserta dengan masing-masing periode sebanyak 3059 Peserta.
Catatan:
- Penetapan peserta pada Periode II atau Periode III dilakukan oleh Panitia berdasarkan prinsip first come, first serve, ketersediaan kuota di lokasi ujian yang dipilih, serta kepemilikan sertifikat Open ccess (OA). Pendaftar yang melampirkan sertifikat OA akan diprioritaskan dalam proses verifikasi.
- Pendaftar hanya diperkenankan memilih satu periode dan satu kota sebagai lokasi ujian. Perubahan periode atau lokasi ujian tidak diperbolehkan setelah pendaftaran di-submit.
- Pendaftar wajib memeriksa ketersediaan kuota di lokasi ujian sebelum melakukan pendaftaran. Meskipun kuota pada aplikasi pendaftaran masih dapat diakses, penetapan peserta tetap mengacu pada ketentuan pada butir nomor 1 di atas.
- Pendaftar yang memenuhi ketentuan akan menjalani proses verifikasi data dan berkas sesuai
ketentuan yang berlaku. - Bagi kota ujian yang menyelenggarakan USKP Tingkat A dan Tingkat B, berlaku ketentuan kuota fleksibel, yaitu apabila kuota pendaftar pada salah satu tingkat ujian belum terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan ke tingkat ujian lainnya hingga kuota di lokasi ujian tersebut terpenuhi.
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Persyaratan
Pendaftar memenuhi ketentuan persyaratan USKP, dengan ketentuan sebagai berikut.
Persyaratan | Tingkat A | Tingkat B |
---|---|---|
Ijazah Minimum | Diploma III (D-III) Akuntansi/Perpajakan, atau | S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan |
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan | ||
Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Wajib memiliki KTP | Wajib memiliki KTP |
OA e-Learning KLC | Opsional – Pendaftar yang menyelesaikan e-learning OA USKP Tingkat A dan mengunggah sertifikat akan diprioritaskan | Opsional – Pendaftar yang menyelesaikan e-learning OA USKP Tingkat B dan mengunggah sertifikat akan diprioritaskan |
Dokumen yang Diunggah dan Ketentuannya | Scan Ijazah Asli berwarna | Scan Ijazah Asli berwarna |
Pas foto terbaru berwarna (latar merah, 4×6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai) | Pas foto terbaru berwarna (latar merah, 4×6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai) | |
Scan KTP Asli berwarna | Scan KTP Asli berwarna | |
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 | Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 | |
Sertifikat e-learning OA Tingkat A (apabila tersedia) diunggah bersamaan menjadi halaman kedua surat pernyataan | Sertifikat e-learning OA Tingkat B (apabila tersedia) diunggah bersamaan menjadi halaman kedua surat pernyataan | |
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A |
Tata Cara Pendaftaran Peserta
- Pendaftaran USKP Periode II dan III Tahun 2025 dilakukan secara daring melalui lamanaplikasi pendaftaran https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.
- Pendaftar yang belum memiliki akun wajib melakukan registrasi dengan mengisi data pendaftaran. Pendaftar yang sudah memiliki akun dapat langsung masuk (login) menggunakan email yang telah terdaftar.
- Pendaftar mengisi data pendaftaran secara lengkap sesuai dengan data yang tercantum dala Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pendaftar mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan pada butir E.1, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar USKP Tingkat A atau Tingkat B yang belum pernah mendaftar pada aplikasi registrasi, wajib mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai ketentuan.
- Pendaftar USKP Tingkat A atau Tingkat B yang telah terdaftar sebelumnya dapat menggunakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya”. Pendaftar harap memastikan data yang muncul telah benar, kemudian mengunggah Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru yang telah dibubuhi meterai tempel atau e-meterai.
- Softcopy Surat Pernyataan Peserta Ujian (format PDF) beserta contoh sertifikat OA dapat diunduh melalui tautan klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9590/. Saat mengunggah, halaman pertama berisi surat pernyataan yang telah diisi dan bermeterai, sedangkan halaman kedua berisi sertifikat OA.
- Pendaftar memeriksa kuota dan memilih kota lokasi ujian yang diinginkan.
- Setelah seluruh data dan dokumen dipastikan benar, pendaftar melakukan submit pendaftaran dalam sistem.
Verifikasi Pendaftaran
- Verifikasi pendaftaran dilakukan dengan cara memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran.
- Pendaftar dinyatakan lolos verifikasi apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir E.1. Persyaratan.
- Pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi akan diumumkan melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/ pada hari Jumat, tanggal 1 Agustus 2025 untuk Periode II dan hari Jumat, tanggal 8 Agustus 2025 untuk Periode III.
- Peserta dapat melihat hasil verifikasi di akun pendaftar masing-masing.
Timeline
Lini Masa Pendaftaran USKP Periode II dan III Tahun 2025
No | Kegiatan | ||
---|---|---|---|
Periode II | Periode III | ||
1 | Pengumuman USKP | 21 Juli 2025 | 21 Juli 2025 |
2 | Pendaftaran Daring** | 24 – 28 Juli 2025 | 31 Juli – 4 Agustus 2025 |
3 | Pengumuman Hasil Verifikasi | 1 Agustus 2025 | 8 Agustus 2025 |
4 | Pelaksanaan Ujian | 18 – 20 Agustus 2025 | 7 – 9 Oktober 2025 |
5 | Pengumuman Kelulusan | 3 September 2025 | 23 Oktober 2025 |
6 | Penerbitan Sertifikat | 11 September 2025 | 31 Oktober 2025 |
*) Panitia dapat melakukan penyesuaian jadwal jika dipandang perlu.
**) Periode pendaftaran daring mengacu pada butir C.
Biaya USKP
Tidak dipungut biaya
Lain-Lain
- Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta ujian wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;
- Peserta yang tidak hadir tanpa keterangan atau pemberitahuan yang diperkenankan akan dikenakan penalti berupa larangan mengikuti ujian selama 3 (tiga) periode berikutnya;
- Segala bentuk perubahan atau penyesuaian terkait jadwal, kuota, maupun ketentuan lain merupakan kewenangan penuh Komite Pelaksana PPSKP dan akan disampaikan melalui kanal komunikasi (klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/); dan
- Pertanyaan atau kendala dalam proses pendaftaran dapat disampaikan melalui alamat email resmi berikut: uskp@kemenkeu.go.id