Jadwal Pendaftaran USKP Periode II dan III Tahun 2025

Sobat Konsultan

Jadwal USKP 2025 Periode Agustus Oktober (1)
Jadwal USKP 2025 Periode Agustus Oktober (1)

MyConsultant – KP3SKP kembali membuka kesempatan bagi sobat yang berencana mengikuti USKP baik tingkat A maupun B sebagai peserta baru. Tak seperti biasanya, kini pendaftaran dua periode dibuka sekaligus dalam waktu berdekatan untuk periode pelaksanaan ujian Agustus dan Oktober 2025. Pendaftaran akan dimulai tanggal 24 Juli 2025 pukul 08:00 WIB.

Berdasarkan Pengumuman KP3SKP No. PENG-11 /KP3SKP/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025, berikut adalah ketentuan-ketentuan yang dimuat di dalamnya mencakup: Peserta Ujian, Periode Pelaksanaan Ujian, Periode Pendaftaran, Kota Lokasi dan Kuota Peserta Ujian, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi Pendaftaran, Lini Masa Pendaftaran USKP Periode II dan III Tahun 2025, Biaya Ujian, dan ketentuan lainnya.

Peserta Ujian

Pendaftaran USKP Periode II dan III Tahun 2025 hanya diperuntukkan bagi peserta baru Tingkat A dan Tingkat B. Peserta baru adalah peserta yang belum pernah mengikuti USKP Tingkat A dan/atau Tingkat B, atau peserta yang dinyatakan Tidak Lulus (TL) pada pengumuman hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak pada periode-periode sebelumnya.


Jadwal Pelaksanaan Ujian

USKP Periode II maupun III tahun 2025 akan dilaksanakan masing-masing selama 3 (tiga) hari.

  • USKP II/2025: Senin s.d Rabu, 18 – 20 Agustus 2025
  • USKP III/2025: Selasa s.d Kamis, 7 – 9 Oktober 2025

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran USKP Periode II dan III Tahun 2025 akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:

PeriodeTingkatJadwal Pendaftaran
Periode IIUSKP A24 Juli 2025 (08.00 WIB) – 26 Juli 2025 (23.59 WIB)
USKP B27 Juli 2025 (08.00 WIB) – 28 Juli 2025 (23.59 WIB)
Periode IIIUSKP A31 Juli 2025 (08.00 WIB) – 2 Agustus 2025 (23.59 WIB)
USKP B3 Agustus 2025 ( 08.00 WIB) – 4 Agustus 2025 (23.59 WIB)

Lokasi Kota dan Kuota Peserta Ujian

USKP Periode II dan III Tahun 2025 akan diselenggarakan di 24 (dua puluh empat) kota dengan total kuota setiap periode sebanyak 3.059 peserta yang terdiri dari 2.347 kuota untuk tingkat A dan 712 kuota untuk tingkat B.

Rincian kota lokasi ujian beserta kuota peserta adalah sebagai berikut:

No. Kota Lokasi
KUOTA PESERTA UJIAN
USKP A
USKP B
TOTAL
1Jakarta
852
422
1.274
2Serang
30
30
3Bogor
10
15
25
4Cimahi
75
5
80
5Bandung
90
40
130
6Semarang
80
50
130
7Yogyakarta
120
20
140
8Surabaya
90
90
180
9Malang
140
30
170
10Banda Aceh
40
40
11Medan
145
35
180
12Padang
25
5
30
13Pekanbaru
80
80
14Palembang
80
80
15Bandar Lampung
30
30
16Denpasar
80
80
17Mataram
30
30
18Kupang
20
20
19Banjarmasin
30
30
20Samarinda
20
20
21Pontianak
90
90
22Balikpapan
30
30
23Manado
60
60
24Makasar
100
100
Total
2.347
712
3.059

Total kuota Tingkat A dan B Periode II dan III: 6118 Peserta dengan masing-masing periode sebanyak 3059 Peserta.

Catatan:

  1. Penetapan peserta pada Periode II atau Periode III dilakukan oleh Panitia berdasarkan prinsip first come, first serve, ketersediaan kuota di lokasi ujian yang dipilih, serta kepemilikan sertifikat Open ccess (OA). Pendaftar yang melampirkan sertifikat OA akan diprioritaskan dalam proses verifikasi.
  2. Pendaftar hanya diperkenankan memilih satu periode dan satu kota sebagai lokasi ujian. Perubahan periode atau lokasi ujian tidak diperbolehkan setelah pendaftaran di-submit.
  3. Pendaftar wajib memeriksa ketersediaan kuota di lokasi ujian sebelum melakukan pendaftaran. Meskipun kuota pada aplikasi pendaftaran masih dapat diakses, penetapan peserta tetap mengacu pada ketentuan pada butir nomor 1 di atas.
  4. Pendaftar yang memenuhi ketentuan akan menjalani proses verifikasi data dan berkas sesuai
    ketentuan yang berlaku.
  5. Bagi kota ujian yang menyelenggarakan USKP Tingkat A dan Tingkat B, berlaku ketentuan kuota fleksibel, yaitu apabila kuota pendaftar pada salah satu tingkat ujian belum terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan ke tingkat ujian lainnya hingga kuota di lokasi ujian tersebut terpenuhi.

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran

Persyaratan

Pendaftar memenuhi ketentuan persyaratan USKP, dengan ketentuan sebagai berikut.

PersyaratanTingkat ATingkat B
Ijazah MinimumDiploma III (D-III) Akuntansi/Perpajakan, atauS-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
Wajib memiliki KTPWajib memiliki KTP
OA e-Learning KLCOpsional – Pendaftar yang menyelesaikan e-learning OA USKP Tingkat A dan mengunggah sertifikat akan diprioritaskanOpsional – Pendaftar yang menyelesaikan e-learning OA USKP Tingkat B dan mengunggah sertifikat akan diprioritaskan
Dokumen yang Diunggah dan KetentuannyaScan Ijazah Asli berwarnaScan Ijazah Asli berwarna
Pas foto terbaru berwarna (latar merah, 4×6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai)Pas foto terbaru berwarna (latar merah, 4×6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai)
Scan KTP Asli berwarnaScan KTP Asli berwarna
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000
Sertifikat e-learning OA Tingkat A (apabila tersedia) diunggah bersamaan menjadi halaman kedua surat pernyataanSertifikat e-learning OA Tingkat B (apabila tersedia) diunggah bersamaan menjadi halaman kedua surat pernyataan
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A

Tata Cara Pendaftaran Peserta

  1. Pendaftaran USKP Periode II dan III Tahun 2025 dilakukan secara daring melalui lamanaplikasi pendaftaran https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.
  2. Pendaftar yang belum memiliki akun wajib melakukan registrasi dengan mengisi data pendaftaran. Pendaftar yang sudah memiliki akun dapat langsung masuk (login) menggunakan email yang telah terdaftar.
  3. Pendaftar mengisi data pendaftaran secara lengkap sesuai dengan data yang tercantum dala Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Pendaftar mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan pada butir E.1, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pendaftar USKP Tingkat A atau Tingkat B yang belum pernah mendaftar pada aplikasi registrasi, wajib mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai ketentuan.
    2. Pendaftar USKP Tingkat A atau Tingkat B yang telah terdaftar sebelumnya dapat menggunakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya”. Pendaftar harap memastikan data yang muncul telah benar, kemudian mengunggah Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru yang telah dibubuhi meterai tempel atau e-meterai.
    3. Softcopy Surat Pernyataan Peserta Ujian (format PDF) beserta contoh sertifikat OA dapat diunduh melalui tautan klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9590/. Saat mengunggah, halaman pertama berisi surat pernyataan yang telah diisi dan bermeterai, sedangkan halaman kedua berisi sertifikat OA.
  5. Pendaftar memeriksa kuota dan memilih kota lokasi ujian yang diinginkan.
  6. Setelah seluruh data dan dokumen dipastikan benar, pendaftar melakukan submit pendaftaran dalam sistem.

Verifikasi Pendaftaran

  1. Verifikasi pendaftaran dilakukan dengan cara memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran.
  2. Pendaftar dinyatakan lolos verifikasi apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir E.1. Persyaratan.
  3. Pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi akan diumumkan melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/ pada hari Jumat, tanggal 1 Agustus 2025 untuk Periode II dan hari Jumat, tanggal 8 Agustus 2025 untuk Periode III.
  4. Peserta dapat melihat hasil verifikasi di akun pendaftar masing-masing.

Timeline

Lini Masa Pendaftaran USKP Periode II dan III Tahun 2025

NoKegiatan
Tanggal Pelaksanaan*
Periode IIPeriode III
1Pengumuman USKP21 Juli 202521 Juli 2025
2Pendaftaran Daring**24 – 28 Juli 202531 Juli – 4 Agustus 2025
3Pengumuman Hasil Verifikasi1 Agustus 20258 Agustus 2025
4Pelaksanaan Ujian18 – 20 Agustus 20257 – 9 Oktober 2025
5Pengumuman Kelulusan3 September 202523 Oktober 2025
6Penerbitan Sertifikat11 September 202531 Oktober 2025

*) Panitia dapat melakukan penyesuaian jadwal jika dipandang perlu.
**) Periode pendaftaran daring mengacu pada butir C.


Biaya USKP

Tidak dipungut biaya


Lain-Lain

  1. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta ujian wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;
  2. Peserta yang tidak hadir tanpa keterangan atau pemberitahuan yang diperkenankan akan dikenakan penalti berupa larangan mengikuti ujian selama 3 (tiga) periode berikutnya;
  3. Segala bentuk perubahan atau penyesuaian terkait jadwal, kuota, maupun ketentuan lain merupakan kewenangan penuh Komite Pelaksana PPSKP dan akan disampaikan melalui kanal komunikasi (klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/); dan
  4. Pertanyaan atau kendala dalam proses pendaftaran dapat disampaikan melalui alamat email resmi berikut: uskp@kemenkeu.go.id

Bagikan:

Sobat Konsultan

Tim Redaksi MyConsultant

Artikel Terkait

Daftar Isi

Mengapa 750+ Peserta USKP A Tahun 2025 Memilih Menggunakan MyConsultant

Mengapa 750+ Peserta USKP A Tahun 2025 Telah Memilih Menggunakan MyConsultant