INFO USKP
Sistem Nilai dan Syarat Kelulusan
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A, B, dan C
Syarat Nilai Kelulusan
Sistem penilaian USKP didasarkan pada skala 0 hingga 100. Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai minimal 60 untuk setiap mata ujian.
Sistem Nilai
Merujuk pada petunjuk umum dan teknis USKP Periode II tahun 2025, berikut adalah sistem penilaian USKP masing-masing tingkatan:
Sistem Nilai USKP A
Benar: 2,5 poin; Salah: 0 poin; Kosong: 0 poin
Sistem Nilai USKP B
Benar: 2,5 poin; Salah: minus -0,5 poin; Kosong: 0 poin
UPDATE OKTOBER 2025
Download slide Panduan Umum dan Teknis USKP 2025 di sini.
Kriteria Kelulusan dan Kesempatan Mengulang
Secara umum, USKP diselenggarakan dengan sistem kredit. Setiap peserta diberi kesempatan 4x (empat kali) ujian untuk setiap tingkatan sertifikasi yang terdiri dari 1x sebagai peserta baru dan 3x kesempatan mengulang.
Apabila peserta masih belum menyelesaikan seluruh mata ujian dalam jangka waktu tersebut, nilai yang telah diperoleh dinyatakan hangus dan dinyatakan tidak lulus. Meski demikian, peserta dapat mendaftar kembali sebagai peserta baru pada periode ujian berikutnya.
Format dan Jumlah Soal
Sejak pelaksanaan USKP Periode III Tahun 2024, format soal USKP diubah menjadi 100% soal pilihan ganda yang berjumlah masing-masing 40 (empat puluh) soal per mata ujian. Tak ada lagi soal uraian dan isian SPT. Soal isian SPT itu sendiri telah dikonversi menjadi soal pilihan ganda.
Secara umum, USKP A terdiri dari 6 (enam) mata ujian, sehingga total soal yang harus dikerjakan adalah 240 soal. Untuk USKP B terdiri dari 5 (lima) mata ujian dengan total 200 soal. Sedangkan USKP C terdiri dari 4 (empat) mata ujian dengan total 160 soal.
