3 Tingkatan Sertifikat Konsultan Pajak

Published

Updated

3 Jenis Tingkatan Sertifikat Konsultan Pajak

MyConsultant – Sertifikat Konsultan Pajak merupakan bukti resmi tingkat keahlian seseorang di bidang perpajakan yang dapat diperoleh melalui beberapa mekanisme, salah satu diantaranya adalah melalui jalur Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Sertifikat ini diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak di Indonesia.

Sertifikat konsultan pajak terdiri dari tiga tingkatan, diantaranya: tingkat A, tingkat B, dan tingkat C. Setiap tingkatan memiliki cakupan kewenangan yang berbeda sekaligus mencerminkan level kompetensi konsultan pajak yang bersangkutan.

Merujuk pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014, berikut tiga tingkatan sertifikat konsultan pajak yang berlaku di Indonesia sekaligus sebagai persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam proses permohonan izin praktik.


Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A

Pemilik Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A berwenang memberikan jasa perpajakan kepada:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kecuali:

  • Wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

Sertifikat konsultan pajak tingkat A dapat digunakan untuk memperoleh izin praktik tingkat A sekligus sebagai pemenuhan persyaratan dalam rangka mengikuti sertifikasi konsultan pajak tingkat B.


Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B

Pemegang sertifikat Tingkat B dapat memberikan jasa perpajakan kepada:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan

Kecuali:

  • Penanaman Modal Asing (PMA)
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia

Pada tingkat B ini, konsultan pajak mulai berhadapan dengan kasus perpajakan yang lebih kompleks, khususnya terkait pajak badan dan kepatuhan usaha domestik.

Sertifikat konsultan pajak tingkat B dapat digunakan untuk mengajukan permohonan peningkatan izin praktik dari tingkat A ke tingkat B. Sertifikat ini juga merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi dalam rangka mengikuti ujian sertifikasi tingkat C.

Baca: Tak Lagi Dicetak, Penerbitan Sertifikat USKP Secara Elektronik


Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat C

Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat C merupakan tingkatan tertinggi dalam profesi konsultan pajak di Indonesia.

Pemegang sertifikat ini memiliki kewenangan untuk memberikan jasa perpajakan kepada:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan

Tanpa pengecualian, termasuk kepada:

  • Penanaman Modal Asing (PMA)
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Wajib pajak yang terikat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Tingkat C menandai seorang konsultan pajak telah mencapai level profesional penuh, siap menangani kasus lintas negara, transaksi kompleks, dan perencanaan pajak tingkat lanjut.


Kesimpulan

Sertifikat Konsultan Pajak bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penanda tingkat kompetensi dan menentukan batas kewenangan profesional seorang konsultan pajak sekaligus tingkat izin praktik yang dapat diperoleh.

Ketiga tingkatan sertifikat: A, B, dan C menunjukkan progresi yang jelas dan teratur:

  • dari layanan hanya kepada Wajib Pajak Orang Pribadi,
  • menuju Wajib Pajak Badan,
  • hingga kewenangan penuh termasuk PMA, BUT, dan skema P3B.

Lebih dari itu, sertifikat ini juga merupakan persyaratan utama dalam permohonan perizinan konsultan pajak (izin praktik) yang diperoleh secara berjenjang dan bertahap—dimulai dari tingkat A, kemudian dapat ditingkatkan ke tingkat B, dan pada akhirnya ke tingkat C.

Baca: Masa Berlaku Sertifikat Konsultan Pajak Setelah Lulus USKP

Bagikan:

Sobat Konsultan

Tim Redaksi MyConsultant

Artikel Terkait

Leave a Comment

Daftar Isi