3 Cara Memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak

Published

Updated

Tak hanya melalui ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP), berikut 3 cara memperoleh sertifikat konsultan pajak berdasarkan regulasi saat ini.

💡INSIGHT PENTING

  • Konsultan Pajak: Orang per orangan yang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  • Sertifikat Konsultan Pajak: Surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak (prasyarat untuk memperoleh izin praktik);
  • Sertifikasi diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP);
  • Terdapat 3 (tiga) mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak: Jalur Akademik (Pengakuan Ijazah), Jalur USKP (Ujian Sertifikasi), dan Jalur Penyetaraan (Khusus Pensiunan Pegawai DJP);
  • Meski jalur akademik sudah ada dalam regulasi, pada praktiknya saat ini semua calon konsultan pajak harus mengikuti dan lulus USKP karena PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi yang eligible;
  • Sertifikasi konsultan pajak diikuti secara berjenjang: A → B → C;
  • Dasar Hukum: PMK 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 175/PMK.01/2022.

Definisi Konsultan Pajak

Merujuk pada pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022, yang dimaksud dengan Konsultan Pajak adalah orang per orangan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


Persyaratan Konsultan Pajak

Untuk menjadi Konsultan Pajak, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau BUMN/BUMD
  4. Berkelakuan baik (dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang)
  5. Memiliki NPWP
  6. Menjadi anggota minimal pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
  7. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak, demikian bunyi dari Pasal 1 angka 4 PMK 111/2014. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Sertifikat Konsultan Pajak ini merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memperoleh Izin Praktik Konsultan Pajak (Pasal 2 ayat (1) huruf g).


3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak

Terdapat 3 (tiga) cara untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak, diantaranya:

  1. Memiliki ijazah S1/D-IV program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) dapat memperoleh sertifikat tingkat A secara langsung. Sayangnya, PPSKP hingga saat ini belum menetapkan perguruan tinggi mana saja yang ijazahnya diakui dan dapat memperoleh sertifikat tingkat A tanpa melalui proses ujian sertifikasi.
  2. Lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang menurut ketentuannya diselenggarakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun. Mengingat cara pertama belum diatur lebih lanjut dan ditetapkan oleh PPSKP, maka baik lulusan perpajakan maupun non-perpajakan harus mengikuti dan lulus USKP terlebih dahulu untuk dapat memperoleh sertifikat ini.
  3. Penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara ini dikhususkan bagi pensiunan DJP saja.

Sebagai informasi, USKP dapat diikuti oleh lulusan S1/D-IV dari semua jurusan dan tidak terbatas pada jurusan perpajakan/akuntansi semata. SIMAK: Persyaratan Peserta USKP.


Tingkatan Sertifikat

Sertifikat Konsultan Pajak terdiri dari 3 (tiga) tingkatan, diantaranya:

a. Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A

Menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi, kecuali WP yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.

b. Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B

Menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dan WP badan, kecuali WP PMA, BUT, dan WP yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.

c. Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat C

Menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dan WP badan tanpa batasan (semua jenis WP).


Sertifikat Elektronik

Terhitung sejak pelaksanaan USKP Periode I Tahun 2025, sertifikat konsultan pajak yang diperoleh setelah lulus USKP tidak lagi diterbitkan dalam bentuk fisik. Melainkan dalam format digital yang dapat diakses dan diunduh langsung oleh peserta yang telah lulus pada akun masing-masing. Akun yang dimaksud adalah akun yang digunakan saat menjadi peserta ujian.

Baca: Tak Lagi Dicetak, Penerbitan Sertifikat USKP Tahun 2025 Secara Elektronik


Batas Waktu Sertifikat Menjadi Izin Praktik

Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak.

Baca: Masa Berlaku Sertifikat Konsultan Pajak Setelah Lulus USKP


Izin Praktik

Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Izin praktik berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

“Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.”

Pasal 3 ayat (1), PMK Konsultan Pajak

Tingkatan Izin Praktik

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), Izin Praktik terdiri dari:

a. Izin Praktik Tingkat A

  • Diberikan kepada KP yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
  • Melayani: WP Orang Pribadi (kecuali WP di negara P3B)

b. Izin Praktik Tingkat B

  • Diberikan kepada KP yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
  • Melayani: WP OP + WP Badan (kecuali PMA, BUT, WP negara P3B)

c. Izin Praktik Tingkat C

  • Diberikan kepada KP yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C
  • Melayani: Semua jenis WP tanpa batasan

Sebagai catatan, izin Praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya. Pelajari lebih lanjut tentang: Izin Praktik Konsultan Pajak.


Penggunaan Sertifikat Elektronik Dalam Rangka Permohonan Perizinan Konsultan Pajak

Sehubungan dengan implementasi penerbitan Sertifikat Konsultan Pajak oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelengara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) yang dilakukan secara elektronik dan ditandatangani secara digital, serta dalam rangka menjamin kepastian hukum dan efisiensi administrasi, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) menertbitkan Pengumuman Nomor PENG-2/SK.5/2025 Tentang Penggunaan Sertifikat Konsultan Pajak Yang Diproses Secara Elektronik Dalam Rangka Permohonan Perizinan Konsultan Pajak.

Inti dari penguman tersebut adalah Sertifikat Konsultan Pajak elektronik yang ditandatangani digital oleh PPSKP TIDAK PERLU DILEGALISASI LAGI untuk pengajuan Izin Praktik atau Peningkatan Izin Praktik.

Dengan kata lain, sertifikat USKP elektronik bertanda tangan digital = DIANGGAP SUDAH TERLEGALISASI

Bagikan:

Sobat Konsultan

Tim Redaksi MyConsultant

Artikel Terkait

Daftar Isi