SOAL DAN PEMBAHASAN LENGKAP USKP A EDISI TERBARU SIAP RILIS - LIHAT DI SINI

Masa Berlaku Sertifikat Konsultan Pajak Setelah Lulus USKP

MyConsultant

Masa Berlaku Sertifikat Konsultan Pajak Setelah Lulus USKP

MyConsultant – Untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak, memiliki sertifikat konsultan pajak adalah keharusan. Sertifikat ini tidak hanya mengakui kompetensi seseorang dalam bidang perpajakan tetapi juga menjadi salah satu syarat dalam proses pengajuan izin praktik. Yang dimaksud dengan Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan yang menunjukkan tingkat keahlian individu sebagai konsultan pajak sekaligus menentukan klien yang dapat ditangani berdasarkan tingkatan izin praktik yang telah diperolehnya.

Masa Berlaku

Sertifikat Konsultan Pajak yang salah satunya dapat diperoleh melalui mekanisme Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) merupakan bukti kompetensi yang melekat pada individu yang telah berhasil lulus tes pada ujian tersebut.

Sertifikat ini secara prinsip tidak memiliki batasan waktu kadaluarsa dalam hal pengakuan kepemilikannya. Artinya, sertifikat tersebut tetap sah dan diakui sebagai bukti bahwa pemiliknya telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam bidang perpajakan di Indonesia.

Namun, terdapat ketentuan khusus apabila sertifikat USKP ini hendak digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengajuan Izin Praktik Konsultan Pajak.

Peran Sertifikat dalam Mendapatkan Izin Praktik

Sertifikat ini menjadi salah satu prasyarat utama untuk memperoleh izin praktik. Tanpa sertifikat ini, individu tidak dapat mengajukan izin praktik, yang berarti tidak bisa secara resmi memberikan jasa konsultasi pajak kepada klien. Dengan demikian, sertifikat ini memegang peranan krusial dalam memulai karier sebagai konsultan pajak.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, sertifikat konsultan pajak yang diperoleh melalui mekanisme USKP ini hanya dapat digunakan untuk pengajuan izin praktik dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat. Dengan kata lain, pemilik sertifikat diberi kesempatan selama dua tahun untuk dapat menggunakan sertifikat tersebut sebagai persyaratan administratif dalam proses pengajuan izin praktik.

Konsekuensi Jika Melewati Batas Waktu 2 Tahun

Apabila pemilik sertifikat tidak menggunakan sertifikat USKP tersebut untuk pengajuan izin praktik dalam jangka waktu dua tahun, maka sertifikat tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai syarat pengajuan izin praktik. Dalam hal ini, pemilik sertifikat memiliki dua opsi untuk tetap melanjutkan kariernya sebagai konsultan pajak:

  1. Mengikuti Ulang USKP pada Tingkat yang Sama: Pemilik dapat mengikuti kembali USKP pada tingkat yang sama untuk memperoleh sertifikat yang baru. Sertifikat baru ini nantinya dapat digunakan untuk pengajuan izin praktik dalam batas waktu yang ditentukan (dua tahun).
  2. Melanjutkan ke Jenjang USKP yang Lebih Tinggi: Alternatif lainnya adalah digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan ke jenjang sertifikasi yang lebih tinggi. Sebagai contoh, jika pemilik sebelumnya telah lulus USKP tingkat A, ia dapat melanjutkan ke tingkat B, pemilik sertifikat B melanjutkan ke tingkat C (Berjenjang). Sertifikat USKP yang telah dimiliki tetap diakui dan dapat digunakan sebagai syarat mengikuti ujian di jenjang berikutnya, meskipun masa dua tahun telah terlewati.

Ketentuan batas waktu dua tahun ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsultan pajak yang mengajukan izin praktik memiliki kompetensi yang relevan dan terkini. Dunia perpajakan terus berkembang seiring dengan perubahan peraturan dan kebijakan fiskal, sehingga penting bagi seorang konsultan pajak untuk memiliki pengetahuan yang up-to-date sebelum memulai praktik profesionalnya.

Selain itu, bagi individu yang bercita-cita menjadi konsultan pajak, memahami dan mematuhi batas waktu ini juga merupakan langkah strategis untuk merencanakan karier di bidang perpajakan. Dengan memanfaatkan sertifikat USKP tepat waktu, seseorang dapat lebih cepat memulai praktik profesionalnya dan memberikan layanan konsultasi pajak kepada klien dan masyarakat.

Dasar Hukum

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.01/2022, antara lain menyatakan bahwa:

  1. Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak terdiri dari:
    1. Izin Praktik Tingkat A, yaitu Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
    2. Izin Praktik Tingkat B, yaitu Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
    3. Izin Praktik Tingkat C, yaitu Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C
  2. Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak terdiri atas:
    1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
    2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
    3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Konsultan Pajak diimbau dalam memberikan jasanya kepada pengguna jasa/klien sesuai dengan keahliannya/tingkatan Izin Praktik yang dimilikinya.

Dalam hal pengajuan Izin Praktik yang dapat dilakukan melalui aplikasi SIKOP Kemenkeu, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adalah “Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak”. Dan inilah yang memiliki batasan maksimal 2 tahun terhitung sejak sertifikat tersebut diterbitkan.

Kesimpulan

Sertifikat USKP merupakan sebuah dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang di bidang perpajakan. Meskipun sertifikat ini tidak memiliki masa kedaluwarsa dalam hal pengakuan kepemilikannya, penggunaannya sebagai syarat pengajuan izin praktik dibatasi hingga dua tahun sejak tanggal penerbitan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik sertifikat untuk segera memanfaatkan sertifikat tersebut dalam pengajuan izin praktik.

Apabila batas waktu dua tahun terlewati, sertifikat tetap dapat digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan ke jenjang sertifikasi yang lebih tinggi. Namun, untuk memenuhi syarat pengajuan izin praktik, pemilik harus memperoleh sertifikat baru melalui ujian di tingkat yang sama atau digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Saatnya menjadi anggota MyConsultant Prioritas sekarang, klik di sini!

Bagikan:

MyConsultant

MyConsultant adalah platform digital pertama di Indonesia yang fokus bantu persiapan calon peserta USKP menghadapi proses sertifikasi dengan lebih mudah dan terarah.

Related Post