Masa Berlaku Sertifikat Konsultan Pajak Setelah Lulus USKP

MyConsultant

Sertifikat Konsultan Pajak
Sertifikat Konsultan Pajak

MyConsultant – Untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak, memiliki sertifikat konsultan pajak adalah sebuah keharusan. Sertifikat ini tidak hanya mengakui kompetensi seseorang dalam bidang perpajakan tetapi juga menjadi salah satu syarat dalam proses pengajuan izin praktik. Yang dimaksud dengan Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan yang menunjukkan tingkat keahlian individu sebagai konsultan pajak sekaligus menentukan klien yang dapat ditangani berdasarkan tingkatan izin praktik yang telah diperolehnya.

Masa Berlaku

Sertifikat Konsultan Pajak yang salah satunya dapat diperoleh melalui mekanisme Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) merupakan bukti kompetensi yang melekat pada individu yang telah berhasil lulus tes pada ujian tersebut.

Sertifikat ini secara prinsip tidak memiliki batasan waktu kadaluarsa dalam hal pengakuan kepemilikannya. Artinya, sertifikat tersebut tetap sah dan diakui sebagai bukti bahwa pemiliknya telah memenuhi standar kompetensi sebagai konsultan pajak.

Namun, terdapat ketentuan khusus apabila sertifikat USKP ini hendak digunakan sebagai syarat untuk pengajuan dan memperoleh Izin Praktik Konsultan Pajak.

Sertifikat Sebagai Syarat Pengajuan Izin Praktik

Sertifikat konsultan pajak menjadi salah satu persyaratan utama untuk mengajukan dan memperoleh izin praktik. Berdasarkan PMK No 111/PMK.03/2014, sertifikat konsultan pajak yang diperoleh setelah lulus USKP dapat digunakan untuk pengajuan izin praktik dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat. Sehingga penting untuk setiap orang yang telah lulus USKP dan memperoleh sertifikat konsultan pajak untuk menindaklanjuti sertifikat tersebut menjadi izin praktik.

Konsekuensi Jika Melewati Batas Waktu 2 Tahun

Apabila pemilik sertifikat tidak menggunakan sertifikat USKP tersebut untuk pengajuan izin praktik dalam jangka waktu dua tahun, maka sertifikat tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai syarat pengajuan izin praktik. Dalam hal ini, pemilik sertifikat memiliki dua opsi:

  1. Mengikuti Ulang USKP pada Tingkat yang Sama: Pemilik dapat mengikuti kembali USKP pada tingkat yang sama untuk memperoleh sertifikat yang baru.
  2. Melanjutkan ke Jenjang USKP yang Lebih Tinggi: Alternatif lainnya adalah digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan sertifikasi ke jenjang yang lebih tinggi. Sebagai contoh, jika pemilik sertifikat telah lulus USKP tingkat A, ia dapat melanjutkan USKP ke tingkat B dan melampirkan sertifikat A sebagai persyaratan. Sertifikat USKP yang telah dimiliki tetap diakui dan dapat digunakan sebagai syarat mengikuti ujian USKP pada jenjang berikutnya, meskipun masa dua tahun telah terlewati.

Ketentuan batas waktu dua tahun ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsultan pajak yang mengajukan izin praktik memiliki kompetensi yang relevan dan terkini. Dunia perpajakan yang bersifat dinamis dan terus berkembang seiring dengan perubahan peraturan, penting bagi seorang konsultan pajak untuk memiliki pengetahuan yang up-to-date sebelum memulai praktik profesionalnya.

Dasar Hukum

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No 175/PMK.01/2022, menyatakan bahwa:

Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak terdiri dari:

  1. Izin Praktik Tingkat A, yaitu Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
  2. Izin Praktik Tingkat B, yaitu Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
  3. Izin Praktik Tingkat C, yaitu Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C

Sertifikat Konsultan Pajak menentukan hak perolehan izin praktik sekaligus menentukan batasan klien yang dapat ditangani:

  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
  3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Konsultan Pajak diimbau dalam memberikan jasanya kepada pengguna jasa/klien sesuai dengan keahliannya/tingkatan Izin Praktik yang dimilikinya.

Dalam hal pengajuan Izin Praktik yang dapat dilakukan melalui aplikasi SIKOP Kemenkeu, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adalah “Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak”. Dan inilah yang memiliki batasan maksimal 2 tahun terhitung sejak sertifikat tersebut diterbitkan.

Baca: Mau Berkarir Sebagai Konsultan Pajak? Simak Langkahnya!

Kesimpulan

Sertifikat konsultan pajak yang diperoleh setelah lulus USKP merupakan sebuah dokumen resmi yang diakui sebagai bukti kompetensi seseorang di bidang perpajakan sebagai konsultan pajak. Meskipun sertifikat ini tidak memiliki masa kedaluwarsa dalam hal pengakuan kepemilikannya, penggunaannya sebagai syarat pengajuan dan memperoleh izin praktik dibatasi hingga dua tahun sejak tanggal penerbitan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik sertifikat untuk segera menindaklanjuti sertifikat tersebut menjadi izin praktik.

Apabila batas waktu dua tahun terlewati, sertifikat tetap dapat digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan ke jenjang sertifikasi yang lebih tinggi. Namun, untuk memenuhi syarat pengajuan izin praktik, pemilik harus memperoleh sertifikat terbaru melalui ujian di tingkat yang sama atau digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Ketahui, Pahami, dan Kuasai Pola Soal-soal USKP A Sebelumnya, daftar sekarang!

Bagikan:

MyConsultant

MyConsultant adalah platform digital pertama di Indonesia yang fokus bantu persiapan calon peserta USKP menghadapi proses sertifikasi dengan lebih mudah dan terarah.

Related Post

Daftar Isi

Mengapa 700+ Peserta USKP A Tahun 2025 Memilih Menggunakan MyConsultant

Mengapa 700+ Peserta USKP A Tahun 2025 Telah Memilih Menggunakan MyConsultant