Masa Berlaku Sertifikat Konsultan Pajak Setelah Lulus USKP

Published

Updated

Sertifikat Konsultan Pajak
Sertifikat Konsultan Pajak

MyConsultant – Untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak, memiliki sertifikat konsultan pajak adalah salah satu prasyarat yang wajib dipenuhi. Sertifikat ini tidak hanya mengakui kompetensi seseorang dalam bidang perpajakan tetapi juga menjadi salah satu syarat dalam proses perizinan.

Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan yang menunjukkan tingkat keahlian seseorang sebagai konsultan pajak. Tingkatan izin praktik akan diperoleh sesuai dengan tingkatan sertifikat yang dimiliki, izin praktik dan sertifikat ini menentukan batasan hak konsultan pajak dalam hal memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak.

Sertifikat ini dapat diperoleh salah satunya melalui mekanisme Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).


Masa Berlaku

Secara prinsip, sertifikat yang telah berhasil Anda peroleh tidak memiliki batasan waktu kadaluarsa dalam hal pengakuan kepemilikannya. Artinya, sertifikat tersebut tetap sah dan diakui sebagai bukti bahwa pemiliknya telah memenuhi standar kompetensi sebagai konsultan pajak.

Namun, terdapat ketentuan batasan waktu penggunaan apabila sertifikat ini hendak digunakan sebagai dokumen persyaratan untuk pengajuan dan memperoleh Izin Praktik.

Berikut penjelasan dan batas waktunya:


Batas Waktu Penggunaan Sertifikat USKP Sebagai Syarat Pengajuan Izin Praktik

Sertifikat konsultan pajak menjadi salah satu persyaratan utama untuk mengajukan dan memperoleh izin praktik. Berdasarkan PMK No 111/PMK.03/2014, sertifikat konsultan pajak yang diperoleh setelah lulus USKP dapat digunakan untuk pengajuan izin praktik dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat. Sehingga penting untuk setiap orang yang telah lulus USKP dan memperoleh sertifikat konsultan pajak untuk menindaklanjuti sertifikat tersebut menjadi izin praktik.


Konsekuensi Jika Melewati Batas Waktu 2 Tahun

Apabila pemilik sertifikat tidak menggunakan sertifikat USKP tersebut untuk pengajuan izin praktik dalam jangka waktu dua tahun, maka sertifikat tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai syarat pengajuan izin praktik. Dalam hal ini, pemilik sertifikat memiliki dua opsi:

  1. Mengikuti Ulang USKP pada Tingkat yang Sama: Pemilik dapat mengikuti kembali USKP pada tingkat yang sama untuk memperoleh sertifikat yang baru.
  2. Melanjutkan ke Jenjang USKP yang Lebih Tinggi: Alternatif lainnya adalah digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan sertifikasi ke jenjang yang lebih tinggi. Sebagai contoh, jika pemilik sertifikat telah lulus USKP tingkat A, ia dapat melanjutkan USKP ke tingkat B dan melampirkan sertifikat A sebagai persyaratan. Sertifikat USKP yang telah dimiliki tetap diakui dan dapat digunakan sebagai syarat mengikuti ujian USKP pada jenjang berikutnya, meskipun masa dua tahun telah terlewati.

Ketentuan batas waktu dua tahun ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsultan pajak yang mengajukan izin praktik memiliki kompetensi yang relevan dan terkini. Dunia perpajakan yang bersifat dinamis dan terus berkembang seiring dengan perubahan peraturan, penting bagi seorang konsultan pajak untuk memiliki pengetahuan yang up-to-date sebelum memulai praktik profesionalnya.


Dasar Hukum

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No 175/PMK.01/2022, menyatakan bahwa:

Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak terdiri dari:

  1. Izin Praktik Tingkat A, yaitu Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
  2. Izin Praktik Tingkat B, yaitu Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
  3. Izin Praktik Tingkat C, yaitu Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C

Sertifikat Konsultan Pajak menentukan hak perolehan izin praktik sekaligus menentukan batasan klien yang dapat ditangani:

  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
  3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Konsultan Pajak diimbau dalam memberikan jasanya kepada pengguna jasa/klien sesuai dengan keahliannya/tingkatan Izin Praktik yang dimilikinya.

Dalam hal pengajuan Izin Praktik yang dapat dilakukan melalui aplikasi SIKOP Kemenkeu, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adalah “Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak”. Dan inilah yang memiliki batasan maksimal 2 tahun terhitung sejak sertifikat tersebut diterbitkan.

Baca: Mau Berkarir Sebagai Konsultan Pajak? Simak Langkahnya!


Kesimpulan

Sertifikat konsultan pajak yang diperoleh setelah lulus USKP merupakan sebuah dokumen resmi yang diakui sebagai bukti kompetensi seseorang di bidang perpajakan sebagai konsultan pajak. Meskipun sertifikat ini tidak memiliki masa kedaluwarsa dalam hal pengakuan kepemilikannya, penggunaannya sebagai syarat pengajuan dan memperoleh izin praktik dibatasi hingga dua tahun sejak tanggal penerbitan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik sertifikat untuk segera menindaklanjuti sertifikat tersebut menjadi izin praktik.

Apabila batas waktu dua tahun terlewati, sertifikat tetap dapat digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan ke jenjang sertifikasi yang lebih tinggi. Namun, untuk memenuhi syarat pengajuan izin praktik, pemilik harus memperoleh sertifikat terbaru melalui ujian di tingkat yang sama atau digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Pahami dan Kuasai Pola Soal-soal USKP A Sebelumnya: Cek di sini

Bagikan:

Tim Redaksi MyConsultant

Persiapan Mandiri Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A

Artikel Terkait

Daftar Isi